Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2024/PN Pps 1.ABDI CRYSTIAN TARIGAN, SH
3.Chabib Sholeh,S.H.
ACHMAD NUR WAHID AL BUKHORI Alias WAHID Bin SUTIKNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 64/Pid.B/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-25/O.2.23/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ABDI CRYSTIAN TARIGAN, SH
2Chabib Sholeh,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD NUR WAHID AL BUKHORI Alias WAHID Bin SUTIKNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa ACHMAD NUR WAHID AL BUKHORI Alias WAHID Bin SUTIKNO bersama-sama sdr. IRON (DPO) Pada hari Selasa tanggal 5 September 2023 sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan hari Rabu Tanggal 8 November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan September 2023 sampai dengan bulan November 2023 atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Peron Regional 3 Pangkoh PT. MULTI USAHA ABADI (PT.MUA) Desa Kantan Muara, Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau, ‘’Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan atau turut melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu’’, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal saat Terdakwa bekerja di PT. Multi Usaha Abadi (PT. MUA) yang beralamatkan di Desa Kantan Muara, Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah  yang merupakan perusahaan jual beli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sebagai Asisten FFB trading Regional 3 yang mempunyai tugas dan tanggung jawab membeli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke Pabrik Kelapa Sawit PT. MKM.
  • Saat menjalankan pekerjaannya yakni pada tanggal 5 September 2023 sekitar jam 10.00 WIB Terdakwa dan sdr. IRON (DPO) selaku mandor datang ke tempat kerja didalam kontainer timbang Tandan Buah Segar (TBS) dan  bertemu dengan saksi SIDIK selaku admin timbang, saat itu Terdakwa melihat terdapat kerusakan unit truk hocklift dan tidak tersedia sparepart diperusahaannya serta membutuhkan biaya untuk membeli sparepart di luar perusahaannya, saat itu sdr. IRON (DPO) memberikan solusi agar membuat Replas (bukti penimbangan) palsu/fiktif, kemudian Terdakwa berkata kepada saksi SIDIK selaku admin timbang ‘’Sopir lama nganggur karena tunggu spare part, dan sistem kamu bisa di input manual, jika dibuatkan Repals Fiktif untuk biaya perbaikan, kamu bisa tidak membuat repas fiktif” saksi SIDIK menjawab ‘’Replas Fiktif Bagaimana Pak’’ lalu Terdakwa berkata “Aplikasi bisa di input manual dan tonasenya juga diinput manual kan’’  lalu saksi SIDIK menjawab “Bisa Pak” kemudian Terdakwa memerintah saksi SIDIK untuk menginput dan memalsukan 1 Replas fiktif kedalam aplikasi dengan cara membuat timbangan palsu tanpa ada unit yang ditimbang dan buah sawitnya tidak ada dengan berat sekitar 2 (dua) ton untuk dapat mencairkan uang hasil penimbangan fiktif TBS tersebut, namun sebagai persayaratan kelengkapan yang lain juga harus dilengkapi dengan surat hasil penilaian buah (greding), lalu untuk memenuhinya Terdakwa bersama sdr. IRON (DPO) menjumpai petugas greding untuk meminta kertas penilaian buah sawit (greding) tersebut, kemudian kertas penilaian (greding)  diserahkan kepada sdr. IRON (DPO).
  • Bahwa setelah itu untuk dapat melakukan pencairan uang hasil penimbangan fiktif tersebut dokumen replas timbang dan penilaian buah sawit (greding) palsu tersebut sdr.IRON serahkan kepada Saksi Syaprianto selaku Supplier a.n KES REDI melalui foto via WA dengan rincian timbangan netto 2 = 2.119 Kg dengan nomor tiket 6698 dengan harga Rp. 4.290.975;- dan kemudian saksi Syaprianto membayarnya dengan cara mentranfer uang kepada sdr. IRON. Bahwa setelah mendapatkan uang hasil pencarian timbangan replas fiktif tersebut sdr. IRON mendatangi Terdakwa untuk memberitahu bahwa uang replas fiktif telah cair, kemudian Terdakwa menyuruh sdr. IRON untuk membelikan sparepart dulu dan sisanya dibagi, dan atas pemalsuan surat timbangan /replas fiktif tersebut yang Terdakwa lakukan dengan cara membuat timbangan palsu tanpa ada unit yang ditimbang dan buah sawitnya tidak ada tersebut ke dalam timbangan replas fiktif tersebut Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.1.500.000. (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa selaku Asisten FFB  bersama sdr. IRON (DPO) selaku Mandor melakukan perbuatannya kembali dalam pemalsuan struck penimbangan / pembuatan replas timbang palsu yang lain untuk dapat mencairkan uang pembayaran Tanda Buah Segar (TBS) Sawit tersebut, dan Terdakwa mendapatkan bagian uang atas perbuatanya, diantaranya :
  • Tanggal 17 September 2023 membuat struck penimbangan / replas fiktif TBS nomor tiket 8542 netto : 2.485 Kg dengan harga Rp4.783.625  dan Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.2.000.000;-
  • Tanggal 22 September 2023 membuat struck penimbangan / timbangan replas fiktif TBS nomor 9045 dengan netto : 2.056 Kg dengan harga Rp3.957.800 dan Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.000.000;-
  • Tanggal 17 Oktober 2023 membuat struck penimbangan / timbangan replas fiktif TBS nomor 3392 dengan netto : 2.042 Kg dengan harga Rp4.002.320 dan Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.000.000;-
  • Tanggal 8 November 2023 membuat struck penimbangan / timbangan replas fiktif TBS nomor 1343 dengan netto : 2.733 Kg dengan harga Rp5.452.335 dan Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 2.000.000;-

Sehingga  jumlah uang yang terdakwa dapatkan untuk kepentingan pribadinya  dari 5 (lima) kali pembuatan replas fiktif  tersebut sebesar Rp. 7.500.000;- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

  • Bahwa telah dilakukan audit oleh PT. MUA dan diketahui bahwa terdapat pembuatan struck penimbangan (replas timbangan) fiktif, dengan rincian sebagai berikut :

no

tgl

No. plat

Nama sopir

supplier

Timbang (kg)

Netto 1

Potongan

Kg

%

Netto 2

(kg)

Harga

(Rp/kg)

Jumlah (Rp)

bruto

Tarra

1

5-9-23

KH 8067 JD

ARIF

KES REDI

3.330

1.150

2.180

61

2.80

2.119

2.025

4.290.975

2

17-9-23

KH 8318

Hengki

KES REDI

3.680

1.130

2.550

65

2.55

2.485

1.925

4..783.625

3

22-9-23

KH 8318

Hengki

KES REDI

3.250

1.120

2.130

53

2.49

2.056

1.925

3.957.800

4

17-10-23

KH8318

Hengki

Pasti Bayar

3.210

1.120

2.090

48

2.30

2.042

1.960

4.002.320

5

8-11-23

KH 8318 BP

ARIP

Pasti Bayar

3.980

1.170

2.810

77

2.74

2.733

1.995

5.452.335

Total

 

11.760

304

 

11.435

 

22.487.005

 

  • Bahwa  atas perbuatan Terdakwa bersama sdr IRON (DPO) membuat struck timbangan palsu dengan cara menginput struck penimbangan yang seolah-olah ada unit yang ditimbang dan ada buah sawitnya namun nyatanya tidak ada sama sekali barang tersebut kemudian mencairkan uangnya mengakibatkan PT. Multi Usaha Abadi (PT. MUA) mengalami kerugian sekitar Rp. 22.487.005;- (Dua puluh dua juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima rupiah);

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke- (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU :

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa ACHMAD NUR WAHID AL BUKHORI Alias WAHID Bin SUTIKNO bersama-sama sdr. IRON (DPO) Pada hari Selasa tanggal 5 September 2023 sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan hari Rabu Tanggal 8 November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan September 2023 sampai dengan bulan November 2023 atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Peron Regional 3 Pangkoh PT. MULTI USAHA ABADI (PT.MUA) Desa Kantan Muara, Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau, ‘’Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan atau turut melakukan perbuatan Dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian’’, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal saat Terdakwa bekerja di PT. Multi Usaha Abadi (PT. MUA) yang beralamatkan di Desa Kantan Muara, Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah  yang merupakan perusahaan jual beli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sebagai Asisten FFB trading Regional 3 yang mempunyai tugas dan tanggung jawab membeli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke Pabrik Kelapa Sawit PT. MKM.
  • Saat menjalankan pekerjaannya yakni pada tanggal 5 September 2023 sekitar jam 10.00 WIB Terdakwa dan sdr. IRON (DPO) selaku mandor datang ke tempat kerja didalam kontainer timbang Tandan Buah Segar (TBS) dan  bertemu dengan saksi SIDIK selaku admin timbang, saat itu Terdakwa melihat terdapat kerusakan unit truk hocklift dan tidak tersedia sparepart diperusahaannya serta membutuhkan biaya untuk membeli sparepart di luar perusahaannya, saat itu sdr. IRON (DPO) memberikan solusi agar membuat Replas (bukti penimbangan) palsu/fiktif, kemudian Terdakwa berkata kepada saksi SIDIK selaku admin timbang ‘’Sopir lama nganggur karena tunggu spare part, dan sistem kamu bisa di input manual, jika dibuatkan Repals Fiktif untuk biaya perbaikan, kamu bisa tidak membuat repas fiktif” saksi SIDIK menjawab ‘’Replas Fiktif Bagaimana Pak’’ lalu Terdakwa berkata “Aplikasi bisa di input manual dan tonasenya juga diinput manual kan’’  lalu saksi SIDIK menjawab “Bisa Pak” kemudian Terdakwa memerintah saksi SIDIK untuk menginput dan memalsukan 1 Replas fiktif kedalam aplikasi dengan cara membuat timbangan palsu tanpa ada unit yang ditimbang dan buah sawitnya tidak ada dengan berat sekitar 2 (dua) ton untuk dapat mencairkan uang hasil penimbangan fiktif TBS tersebut, namun sebagai persayaratan kelengkapan yang lain juga harus dilengkapi dengan surat hasil penilaian buah (greding), lalu untuk memenuhinya Terdakwa bersama sdr. IRON (DPO) menjumpai petugas greding untuk meminta kertas penilaian buah sawit (greding) tersebut, kemudian kertas penilaian (greding)  diserahkan kepada sdr. IRON (DPO).
  • Bahwa setelah itu untuk melakukan pencairan uang hasil penimbangan  fiktif tersebut dokumen replas timbang dan penilaian buah sawit (greding) palsu tersebut sdr.IRON pergunakan untuk di serahkan kepada Saksi Syaprianto selaku Supplier a.n KES REDI melalui foto via WA dengan rincian timbangan netto 2 = 2.119 Kg dengan nomor tiket 6698 dengan harga Rp. 4.290.975;- dan kemudian saksi Syaprianto membayarnya dengan cara mentranfer uang kepada sdr. IRON. Bahwa setelah mendapatkan uang hasil pencarian pembuatan struck penimbangan / replas fiktif tersebut sdr. IRON mendatangi Terdakwa untuk memberitahu bahwa uang replas fiktif telah cair, kemudian Terdakwa menyuruh sdr. IRON untuk membelikan sparepart dulu dan sisanya dibagi, dan atas perintah Terdakwa untuk memalsukan struck penimbangan yang Terdakwa lakukan dengan cara membuat timbangan palsu tanpa ada unit yang ditimbang dan buah sawitnya tidak ada tersebut ke dalam timbangan replas fiktif tersebut Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.1.500.000. (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa selaku Asisten FFB  bersama sdr. IRON (DPO) selaku Mandor melakukan perbuatannya kembali dalam menggunakan struck penimbangan / replas timbang palsu yang lain untuk dapat mencairkan uang pembayaran Tanda Buah Segar (TBS) Sawit tersebut, dan Terdakwa mendapatkan bagian uang atas perbuatanya, diantaranya :
  • Tanggal 17 September 2023 menggunakan struck penimbangan / replas fiktif TBS nomor tiket 8542 netto : 2.485 Kg dengan harga Rp4.783.625  dan Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.2.000.000;-
  • Tanggal 22 September 2023 menggunakan struck penimbangan / timbangan replas fiktif TBS nomor 9045 dengan netto : 2.056 Kg dengan harga Rp3.957.800 dan Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.000.000;-
  • Tanggal 17 Oktober 2023 menggunakan struck penimbangan / timbangan replas fiktif TBS nomor 3392 dengan netto : 2.042 Kg dengan harga Rp4.002.320 dan Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.000.000;-
  • Tanggal 8 November 2023 menggunakan struck penimbangan / timbangan replas fiktif TBS nomor 1343 dengan netto : 2.733 Kg dengan harga Rp5.452.335 dan Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 2.000.000;-

Sehingga  jumlah uang yang terdakwa dapatkan untuk kepentingan pribadinya  dari 5 (lima) kali pembuatan replas fiktif  tersebut sebesar Rp. 7.500.000;- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

  • Bahwa telah dilakukan audit oleh PT. MUA dan diketahui bahwa terdapat pembuatan struck penimbangan (replas timbangan) fiktif yang digunakan, dengan rincian sebagai berikut :

no

tgl

No. plat

Nama sopir

supplier

Timbang (kg)

Netto 1

Potongan

Kg

%

Netto 2

(kg)

Harga

(Rp/kg)

Jumlah (Rp)

bruto

Tarra

1

5-9-23

KH 8067 JD

ARIF

KES REDI

3.330

1.150

2.180

61

2.80

2.119

2.025

4.290.975

2

17-9-23

KH 8318

Hengki

KES REDI

3.680

1.130

2.550

65

2.55

2.485

1.925

4..783.625

3

22-9-23

KH 8318

Hengki

KES REDI

3.250

1.120

2.130

53

2.49

2.056

1.925

3.957.800

4

17-10-23

KH8318

Hengki

Pasti Bayar

3.210

1.120

2.090

48

2.30

2.042

1.960

4.002.320

5

8-11-23

KH 8318 BP

ARIP

Pasti Bayar

3.980

1.170

2.810

77

2.74

2.733

1.995

5.452.335

Total

 

11.760

304

 

11.435

 

22.487.005

 

  • Bahwa  atas perbuatan Terdakwa bersama sdr IRON (DPO) menggunakan struck penimbangan  palsu (replas fiktif) dengan cara menginput struck penimbangan yang seolah-olah ada unit yang ditimbang dan ada buah sawitnya namun nyatanya tidak ada sama sekali barang tersebut kemudian mencairkan uangnya mengakibatkan PT. Multi Usaha Abadi (PT. MUA) mengalami kerugian sekitar Rp. 22.487.005;- (Dua puluh dua juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima rupiah);

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU :

KETIGA :

Bahwa Terdakwa ACHMAD NUR WAHID AL BUKHORI Alias WAHID Bin SUTIKNO bersama-sama sdr. IRON (DPO) Pada hari Selasa tanggal 5 September 2023 sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan hari Rabu Tanggal 8 November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan September 2023 sampai dengan bulan November 2023 atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Peron Regional 3 Pangkoh PT. MULTI USAHA ABADI (PT.MUA) Desa Kantan Muara, Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau, ‘’Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan atau turut melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang’’, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal saat Terdakwa bekerja di PT. Multi Usaha Abadi (PT. MUA) yang beralamatkan di Desa Kantan Muara, Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah  yang merupakan perusahaan jual beli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sebagai Asisten FFB trading Regional 3 yang mempunyai tugas dan tanggung jawab membeli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke Pabrik Kelapa Sawit PT. MKM.
  • Saat menjalankan pekerjaannya yakni pada tanggal 5 September 2023 sekitar jam 10.00 WIB Terdakwa dan sdr. IRON (DPO) selaku mandor datang ke tempat kerja didalam kontainer timbang Tandan Buah Segar (TBS) dan  bertemu dengan saksi SIDIK selaku admin timbang, saat itu Terdakwa melihat terdapat kerusakan unit truk hocklift dan tidak tersedia sparepart diperusahaannya serta membutuhkan biaya untuk membeli sparepart di luar perusahaannya, saat itu sdr. IRON (DPO) memberikan solusi agar membuat Replas (bukti penimbangan) palsu/fiktif, kemudian Terdakwa berkata kepada saksi SIDIK selaku admin timbang ‘’Sopir lama nganggur karena tunggu spare part, dan sistem kamu bisa di input manual, jika dibuatkan Repals Fiktif untuk biaya perbaikan, kamu bisa tidak membuat repas fiktif” saksi SIDIK menjawab ‘’Replas Fiktif Bagaimana Pak’’ lalu Terdakwa berkata “Aplikasi bisa di input manual dan tonasenya juga diinput manual kan’’  lalu saksi SIDIK menjawab “Bisa Pak” kemudian Terdakwa memerintah saksi SIDIK untuk menginput dan memalsukan 1 Replas fiktif kedalam aplikasi dengan cara membuat timbangan palsu tanpa ada unit yang ditimbang dan buah sawitnya tidak ada dengan berat sekitar 2 (dua) ton untuk dapat mencairkan uang hasil penimbangan fiktif TBS tersebut, namun sebagai persayaratan kelengkapan yang lain juga harus dilengkapi dengan surat hasil penilaian buah (greding), lalu untuk memenuhinya Terdakwa bersama sdr. IRON (DPO) menjumpai petugas greding untuk meminta kertas penilaian buah sawit (greding) tersebut, kemudian kertas penilaian (greding)  diserahkan kepada sdr. IRON (DPO).
  • Bahwa setelah itu untuk melakukan pencairan uang hasil penimbangan  fiktif tersebut dokumen replas timbang dan penilaian buah sawit (greding) palsu tersebut sdr.IRON serahkan kepada Saksi Syaprianto selaku Supplier a.n KES REDI melalui foto via WA dengan rincian timbangan netto 2 = 2.119 Kg dengan nomor tiket 6698 dengan harga Rp. 4.290.975;- dan kemudian saksi Syaprianto membayarnya dengan cara mentranfer uang kepada sdr. IRON. Bahwa setelah mendapatkan uang hasil pencarian timbangan replas fiktif tersebut sdr. IRON mendatangi Terdakwa untuk memberitahu bahwa uang replas fiktif telah cair, kemudian Terdakwa menyuruh sdr. IRON untuk membelikan sparepart dulu dan sisanya dibagi, dan atas tipu muslihat yang Terdakwa lakukan dengan cara membuat timbangan palsu tanpa ada unit yang ditimbang dan buah sawitnya tidak ada tersebut ke dalam timbangan replas fiktif tersebut Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.1.500.000. (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa selaku Asisten FFB  bersama sdr. IRON (DPO) selaku Mandor melakukan perbuatannya kembali dalam pembuatan replas timbang palsu yang lain untuk dapat mencairkan uang pembayaran Tanda Buah Segar (TBS) Sawit tersebut, dan Terdakwa mendapatkan bagian uang atas perbuatanya, diantaranya :
  • Tanggal 17 September 2023 membuat timbangan replas fiktif TBS dengan netto : 2.485 Kg dengan harga Rp4.783.625 dan Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.2.000.000;-
  • Tanggal 22 September 2023 membuat timbangan replas fiktif TBS dengan netto : 2.056 Kg dengan harga Rp3.957.800 dan Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.000.000;-
  • Tanggal 17 Oktober 2023 membuat timbangan replas fiktif TBS dengan netto : 2.042 Kg dengan harga Rp4.002.320 dan Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.000.000;-
  • Tanggal 8 November 2023 membuat timbangan replas fiktif TBS dengan netto : 2.733 Kg dengan harga Rp5.452.335 dan Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 2.000.000;-

Sehingga  jumlah uang yang terdakwa dapatkan untuk kepentingan pribadinya  dari 5 (lima) kali pembuatan replas fiktif  tersebut sebesar Rp. 7.500.000;- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

  • Bahwa telah dilakukan audit oleh PT. MUA dan diketahui bahwa terdapat pembuatan struck penimbangan (replas timbangan) fiktif, dengan rincian sebagai berikut :

no

tgl

No. plat

Nama sopir

supplier

Timbang (kg)

Netto 1

Potongan

Kg

%

Netto 2

(kg)

Harga

(Rp/kg)

Jumlah (Rp)

bruto

Tarra

1

5-9-23

KH 8067 JD

ARIF

KES REDI

3.330

1.150

2.180

61

2.80

2.119

2.025

4.290.975

2

17-9-23

KH 8318

Hengki

KES REDI

3.680

1.130

2.550

65

2.55

2.485

1.925

4..783.625

3

22-9-23

KH 8318

Hengki

KES REDI

3.250

1.120

2.130

53

2.49

2.056

1.925

3.957.800

4

17-10-23

KH8318

Hengki

Pasti Bayar

3.210

1.120

2.090

48

2.30

2.042

1.960

4.002.320

5

8-11-23

KH 8318 BP

ARIP

Pasti Bayar

3.980

1.170

2.810

77

2.74

2.733

1.995

5.452.335

Total

 

11.760

304

 

11.435

 

22.487.005

 

  • Bahwa  atas perbuatan Terdakwa bersama sdr IRON (DPO) atas tipu muslihat yang Terdakwa lakukan dengan cara membuat timbangan palsu tanpa ada unit yang ditimbang dan buah sawitnya tidak ada tersebut kemudian mencairkan uangnya mengakibatkan PT. Multi Usaha Abadi (PT. MUA) mengalami kerugian sekitar Rp. 22.487.005;- (Dua puluh dua juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima rupiah);

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya