1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan ijin/dispensasi kepada BAYU TAMA anak laki-laki pada 22 – 12 - 2006, anak pasangan suami isteri DUDIT dan HIKMAH Untuk melangsungkan pernikahan di Gereja GKE BALUKON dan untuk dicatat pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau dengan IPA.
3. Memerintahkan kepada Pendeta Gereja GKE Balukon dan Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau setelah salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya untuk melaksanakan perkawinan antara BAYU TAMA dengan IPA dan untuk mencatat didalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu;
4. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |