Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2024/PN Pps ELVI SUSANTI S.Pd Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2024/PN Pps
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ELVI SUSANTI S.Pd
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Erwin Ayan Nyahu, yang lahir pada tanggal 1 Januari 1955 diletakkan dibawah pengampuan;
- Menetapkan Pemohon Elvi Susanti,S.Pd sebagai Pengampu bagi Paman  kandung Pemohon yang bernama Erwin Ayan Nyahu oleh karena telah mengalami gangguan jiwa;
- Menyatakan Pemohon Elvi Susanti,S.Pd berhak untuk mengurus dan atau menanda tangani segala surat-surat yang berkaitan dengan kepentingan untuk mengurus uang pensiun bagi Paman kandung Pemohon yang bernama  Erwin Ayan Nyahu tersebut pada PT.Taspen;  
- Membebankan biaya perkara sebagaimana menurut hukum ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak