Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2024/PN Pps 1.ABDI CRYSTIAN TARIGAN, S.H.
3.Harisha Cahyo Wibowo, S.H., M.H.
4.Chabib Sholeh,S.H.
MUHAMMAD REZA Alias REZA Alias ARDI Bin SUGIARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 78/Pid.B/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-37/O.2.23/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ABDI CRYSTIAN TARIGAN, S.H.
2Harisha Cahyo Wibowo, S.H., M.H.
3Chabib Sholeh,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD REZA Alias REZA Alias ARDI Bin SUGIARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA : ---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD REZA Alias REZA Alias ARDI Bin SUGIARTO, pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2024 di Jl. Lintas Palangka Raya – Bahaur RT 06 Desa Gohong Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili, ‘’yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan kepada Saksi Agus Prastiyo Alias Agus Bin Tarso, Saksi Singgih Tri Sugiarto Alias Singgih Bin Kusnan, Saksi Ahmad Faisal Alias Isal Bin Darusin, Saksi Erik Dwi Setiawan Alias Dwi Bin Agus Cahyono (Alm), dan Saksi Dodik Setiyawan Bin Sutrisno (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) serta sdr. WINATA (DPO) , mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu’’, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ? Bahwa awalnya pada tanggal 15 Agustus 2024 saat Terdakwa menerima telpon dari sdr. Winata (DPO) dengan mengatakan ’’ini Buhan Polda Minta Carikan Mobil Untuk Operasional Dan Nantinya Mobil Itu Mau Di Gep/Dijebak Oleh Bebuhannya’’ lalu Terdakwa berkata ‘’Polda Mana Bang’’ dan sdr. Winata (DPO) berkata ‘’Polda Kalteng’’ kemudian Terdakwa bertanya ’’Siapa Bang Orangnya?” dan sdr. Winata (DPO) mengatakan ’’Sdr. Agus, Sdr. Dodi dan Sdr. Singgih”, selanjutnya Terdakwa menjawab ‘’Nanti Ai Kalau Ada Tak Kabarin Sampean’’. ? Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar Pukul 08.00 Wib Terdakwa mendapatkan informasi dari saksi Rahmatullah Alias Amat Alias Dani mengenai adanya mobil merk Toyota Avanza warna putih Nopol DA 1581 BP dengan status masih tanggungan kredit atas nama Saksi Samsuri Bin (Alm) Ardiansyah di PT Toyota Astra Financial Services (PT.TAF) akan dijual oleh Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm), lalu Terdakwa memberitahukannya kepada sdr. Winata (DPO), lalu sdr. Winata (DPO) mengatakan untuk mengajak ketemuan dengan pemilik mobil tersebut. ? Bahwa atas informasi dari Terdakwa tersebut, kemudian sdr. Winata (DPO) menghubungi saksi Dodik Setiyawan dan Selanjutnya saksi Dodik Setiyawan menyuruh saksi Erik Dwi Setiawan Alias Dwi Bin Agus Cahyono (Alm) agar merampas mobil merk Toyota Avanza warna putih Nopol DA 1581 BP dari Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm). Untuk memperlancar aksinya dan mengantisipasi adanya perlawanan dari Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm), Saksi Dodik Setiyawan Bin Sutrisno membekali saksi Erik Dwi Setiawan Alias Dwi Bin Agus Cahyono (Alm) berupa 3 (tiga) buah rompi warna hitam, 2 (dua) borgol plastic, 2 (dua) senjata air softgun jenis revolfer dan glock yang dimasukkan ke dalam mobil merk Toyota Veloz warna hitam Nopol KH 1322 LD yang disewa oleh Saksi Dodik Setiyawan Bin Sutrisno dari Saksi Sri Wahyuni Alias Eli Binti Misran (Alm). ? Setelah itu sdr. Winata (DPO) memberitahu Terdakwa agar mengajak pemilik mobil tersebut untuk bertemu dan kemudian Terdakwa menyampaikan bahwa saksi Rahmatullah Alias Amat Alias Dani meminta uang muka untuk pembelian minyak agar mau bertemu, dan kemudian sdr. Winata (DPO) memberikan nomor yang akan menyamar sebagai pembeli yakni saksi Erik Dwi Setiawan atau dengan nama samarannya H. MUSTOFA (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) kepada Terdakwa, dan tidak lama kemudian Terdakwa mendapat kiriman uang dari saksi Dodik Setiyawan Bin Sutrisno melalui akun dananya sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa mengirimkan uang tersebut kembali kepada saksi Rahmatullah Alias Amat Alias Dani sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) beserta Nomor Hp saksi Erik Dwi Setiawan atau dengan nama samarannya H. MUSTOFA tersebut. selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB saksi Rahmatullah Alias Amat Alias Dani memberitahu Terdakwa akan keberangkatannya dari Banjaramasin menuju ke Basarang Kapuas, dan sekitar pukul 13.30 WIB Terdakwa di minta tambahan ongkos minyak oleh saksi Rahmatullah Alias Amat Alias Dani, atas permintaan tersebut kemudian Terdakwa menyampaikan kepada sdr. WINATA (DPO), kemudian Terdakwa menerima kiriman uang dari saksi Erik Dwi Setiawan melalui dana sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengirimkan kembali kepada saksi Rahmatullah Alias Amat Alias Dani melalui dana sebesar Rp. 300.000;- (tiga ratus ribu rupiah). ? Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB, saksi Agus Prastiyo, saksi Singgih Tri Sugiarto saksi Ahmad Faisal dan saksi Erik Dwi Setiawan (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) dengan mengendarai mobil merk Toyota Veloz warna hitam Nopol KH 1322 LD yang dikemudikan oleh Saksi Erik Dwi Setiawan pergi bersama-sama untuk merampas mobil merk Toyota Avanza warna putih Nopol DA 1581 BP dari Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm) lalu saksi Erik Dwi Setiawan melalui sarana handphone menghubungi Saksi Rahmatullah Alias Amat untuk bertemu di Jl. Lintas Palangka Raya – Bahaur RT 06 Desa Gohong Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau kemudian Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm) dan Saksi Rahmatullah Alias Amat menyanggupi tempat pertemuan tersebut. ? Sesampainya di Jl. Lintas Palangka Raya – Bahaur RT 06 Desa Gohong Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau sekira pukul 02.30 WIB, saksi Erik Dwi Setiawan turun dari mobil merk Toyota Veloz warna hitam Nopol KH 1322 LD dan berdiri di depan warung yang sudah tutup di pinggir jalan menunggu kedatangan Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm) dan Saksi Rahmatullah Alias Amat sedangkan saksi Agus Prastiyo, saksi Singgih Tri Sugiarto dan saksi Ahmad Faisal menunggu di dalam mobil merk Toyota Veloz warna hitam Nopol KH 1322 LD di pinggir jalan tidak jauh dari saksi Erik Dwi Setiawan berdiri di depan warung. ? Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WIB, saksi Erik Dwi Setiawan melihat Saksi Rahmatullah Alias bersama Saksi Bahdi Bin H. Mukri (Alm) dengan mengendarai mobil Sigra mendekat dan bertemu dengan saksi Erik Dwi Setiawan lalu saksi Erik Dwi Setiawan menanyakan keberadaan mobil merk Toyota Avanza warna putih Nopol DA 1581 BP. Lalu Saksi Bahdi Bin H. Mukri (Alm) dengan mengendarai mobil Sigra menjemput Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm) sedangkan Saksi Rahmatullah Alias Amat ditinggal bersama saksi Erik Dwi Setiawan. ? Selanjutnya saksi Erik Dwi Setiawan meminta kartu identitas dan nomor rekening bank milik Saksi Rahmatullah Alias Amat dan menyodorkan kwitansi senilai Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk ditandatangani oleh Saksi Rahmatullah Alias Amat agar Saksi Rahmatullah Alias Amat tidak curiga dan yakin jika saksi Erik Dwi Setiawan benar benar akan membeli mobil merk Toyota Avanza warna putih Nopol DA 1581 BP tersebut. Setelah itu saksi Erik Dwi Setiawan mengambil foto Saksi Rahmatullah Alias Amat yang memegang SIM dan kwitansi. ? Selanjutnya Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm) bersama Saksi Lia Handayani Binti Supriani (Alm) dengan mengendarai mobil merk Toyota Avanza warna putih Nopol DA 1581 BP dan Saksi Bahdi Bin H. Mukri (Alm) bersama Saksi Dina Mardiana Alias Dina Binti Jali (Alm) dengan mengendarai mobil Sigra mendekat ke arah saksi Erik Dwi Setiawan dan Saksi Rahmatullah Alias Amat. Selanjutnya Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm) membuka kap depan mobil merk Toyota Avanza warna putih Nopol DA 1581 BP agar mesin mobil dapat diperiksa oleh saksi Erik Dwi Setiawan sambil berpura pura memeriksa kondisi mobil, lalu saksi Erik Dwi Setiawan melalui sarana handphone menghubungi saksi Singgih Tri Sugiarto agar segera mendekat ke arah saksi Erik Dwi Setiawan untuk membawa pergi mobil merk Toyota Avanza warna putih Nopol DA 1581 BP yang dikuasai oleh Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm). ? Selanjutnya saksi Agus Prastiyo, Saksi Singgih Tri Sugiarto dan saksi Ahmad Faisal dengan mengendarai mobil merk Toyota Veloz warna hitam Nopol KH 1322 LD yang dikemudikan saksi Agus Prastiyo langsung menghampiri Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm) dan saksi Erik Dwi Setiawan, kemudian saksi Agus Prastiyo dengan memegang senjata air softgun mengenakan rompi bertuliskan POLISI, keluar dari mobil merk Toyota Veloz warna hitam Nopol KH 1322 LD lalu Saksi Agus Prastiyo berteriak “SAYA POLISI, KALIAN MAU TRANSAKSI MOBIL PATAHAN YA”. Selanjutnya Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm), Saksi Lia Handayani Binti Supriani (Alm), Saksi Bahdi Bin H. Mukri (Alm), Saksi Dina Mardiana Alias Dina Binti Jali (Alm) dan Saksi Rahmatullah Alias Amat yang melihat Saksi Agus Prastiyo memegang senjata api dan mengenakan rompi bertuliskan POLISI menjadi terkejut dan ketakutan. Selanjutnya Saksi Ahmad Faisal yang mengenakan rompi bertuliskan POLISI meminta handphone yang dibawa oleh Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm), Saksi Lia Handayani Binti Supriani (Alm), Saksi Bahdi Bin H. Mukri (Alm), Saksi Dina Mardiana Alias Dina Binti Jali (Alm) untuk dimasukkan ke dalam tas milik Saksi Ahmad Faisal agar tidak dapat digunakan menghubungi dan meminta bantuan orang lain. ? Selanjutnya Saksi Singgih Tri Sugiarto masuk ke dalam mobil merk Toyota Avanza warna putih Nopol DA 1581 BP lalu Saksi Singgih Tri Sugiarto tanpa kehendak dari Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm) mengemudikan mobil merk Toyota Avanza warna putih Nopol DA 1581 BP menuju ke Kota Palangka Raya. Setelah itu saksi Erik Dwi Setiawan mengeluarkan senjata air softgun dari tas yang dikenakannya lalu merangkul Saksi Rahmatullah Alias Amat yang membawa kunci mobil Sigra untuk disandera dengan dibawa masuk ke dalam mobil merk Toyota Veloz warna hitam Nopol KH 1322 LD diikuti oleh saksi Agus Prastiyo dan saksi Ahmad Faisal. Selanjutnya saksi Agus Prastiyo, Saksi Ahmad Faisal dan saksi Erik Dwi Setiawan dengan menyandera Saksi Rahmatullah Alias Amat mengendarai mobil merk Toyota Veloz warna hitam Nopol KH 1322 LD menuju ke Kota Palangka Raya. Selanjutnya di pertengahan jalan menuju Kota Palangka Raya, Saksi Ahmad Faisal menurunkan Saksi Rahmatullah Alias Amat dari mobil merk Toyota Veloz warna hitam Nopol KH 1322 LD dan ditinggalkan seorang diri di pinggir jalan sedangkan Saksi Ahmad Faisal membuang handphone milik Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm), Saksi Lia Handayani Binti Supriani (Alm), Saksi Bahdi Bin H. Mukri (Alm), Saksi Dina Mardiana Alias Dina Binti Jali (Alm) di pinggir jalan. Selanjutnya saksi Agus Prastiyo, saksi Singgih Tri Sugiarto saksi Ahmad Faisal dan saksi Erik Dwi Setiawan (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) melanjutkan perjalanan menuju ke rumah saksi Singgih Tri Sugiarto yang beralamat di Jalan Soekarno Kota Palangka Raya dengan membawa mobil merk Toyota Avanza warna putih Nopol DA 1581 BP yang sebelumnya dikuasai oleh Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm) untuk dijual kepada Saksi Yogi Surya Bin Juni Alfiat seharga Rp 51.500.000,- (lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) yang hasilnya dibagikan untuk kepentingan pribadi saksi Agus Prastiyo, saksi Singgih Tri Sugiarto saksi Ahmad Faisal dan saksi Erik Dwi Setiawan, Saksi Dodik Setiyawan Bin Sutrisno, (Dilakukan Penuntutan secara terpisah), dan sdr. Winata (belum tertangkap/DPO) serta Terdakwa Muhammad Reza Alias Reza Alias Ardi Bin Sugiarto. ? Selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 sekitar pukul 13.00 Wib Terdakwa mendapatkan kabar dari sdr. Winata (DPO) untuk merestat dan mengganti nomor Hpnya, kemudian Terdakwa bertanya ”Kenapa Bang Direstart Sama Ganti Nomor Hp?” Dijawab “Itu Ada Buhannya Melapor Mobil Yang Kemaren Diambil Buhannya Secara Paksa” kemudian Terdakwa mematikan telpon dan setelah itu Terdakwa langsung merestart handphonenya dan menghapus aplikasi whatsapp serta menjual HP tersebut. ? Bahwa Terdakwa sengaja membantu memberikan keterangan atau informasi dalam mencarikan mobil tanpa dilengkapi surat dengan status masih tanggungan kredit kepada sdr. Winata (DPO) tersebut, dimana Terdakwa telah sadar dan mengetahui nantinya mobil merk Toyota Avanza warna putih Nopol DA 1581 BP tersebut akan dirampas oleh Saksi Dodik Setiyawan Bin Sutrisno, saksi Agus Prastiyo, saksi Singgih Tri Sugiarto, saksi Ahmad Faisal dan saksi Erik Dwi Setiawan (Dilakukan Penuntutan secara terpisah), dan atas perbuatannya tersebut Terdakwa mendapatkan uang pembagian sebesar Rp. 3.000.000;- (tiga juta rupiah). ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat 2 ke-2 KUHP Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP. -------------------------------------------------------- ATAU KEDUA : ---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD REZA Alias REZA Alias ARDI Bin SUGIARTO, pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2024 di Jl. Lintas Palangka Raya – Bahaur RT 06 Desa Gohong Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili ‘’ Menarik Keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa dari hasil kejahatan’’ yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------- ? Bahwa awalnya pada tanggal 15 Agustus 2024 saat Terdakwa menerima telpon dari sdr. Winata (DPO) dengan mengatakan ’’ini Buhan Polda Minta Carikan Mobil Untuk Operasional Dan Nantinya Mobil Itu Mau Di Gep/Dijebak Oleh Bebuhannya’’ lalu Terdakwa berkata ‘’Polda Mana Bang’’ dan sdr. Winata (DPO) berkata ‘’Polda Kalteng’’ kemudian Terdakwa bertanya ’’Siapa Bang Orangnya?” dan sdr. Winata (DPO) mengatakan ’’Sdr. Agus, Sdr. Dodi dan Sdr. Singgih”, selanjutnya Terdakwa menjawab ‘’Nanti Ai Kalau Ada Tak Kabarin Sampean’’, ? Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar Pukul 08.00 Wib Terdakwa mendapatkan informasi dari saksi Rahmatullah Alias Amat Alias Dani mengenai adanya mobil merk Toyota Avanza warna putih Nopol DA 1581 BP dengan status masih tanggungan kredit atas nama Saksi Samsuri Bin (Alm) Ardiansyah di PT Toyota Astra Financial Services (PT.TAF) yang akan dijual oleh Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm), lalu Terdakwa memberitahukannya kepada sdr. Winata (DPO), dan sdr. Winata (DPO) mengatakan kepada terdakwa untuk mengajak ketemuan dengan pemilik mobil tersebut. ? Bahwa atas informasi dari Terdakwa tersebut, kemudian sdr, Winata (DPO) menghubungi saksi Dodik Setiyawan dan Selanjutnya saksi Dodik Setiyawan memberitahu saksi Erik Dwi Setiawan Alias Dwi Bin Agus Cahyono (Alm), saksi Agus Prastiyo, saksi Singgih Tri Sugiarto saksi Ahmad Faisal agar merampas mobil merk Toyota Avanza warna putih Nopol DA 1581 BP dari Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm). ? Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WIB di Jl. Lintas Palangka Raya – Bahaur RT 06 Desa Gohong Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau saksi Agus Prastiyo, saksi Singgih Tri Sugiarto saksi Ahmad Faisal dan saksi Erik Dwi Setiawan melakukan perampasan terhadap mobil Toyota Avanza warna putih Nopol DA 1581 BP dengan status masih tanggungan kredit atas nama Saksi Samsuri Bin (Alm) Ardiansyah di PT Toyota Astra Financial Services (PT.TAF) yang akan dijual oleh Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm). ? Bahwa selanjutnya mobil merk Toyota Avanza warna putih Nopol DA 1581 BP yang dirampas tanpa kehendak dari Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm) tersebut kemudian dijual kepada Saksi Yogi Surya Bin Juni Alfiat seharga Rp 51.500.000,- (lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) yang hasilnya dibagikan untuk kepentingan pribadi saksi Agus Prastiyo, saksi Singgih Tri Sugiarto saksi Ahmad Faisal dan saksi Erik Dwi Setiawan, Saksi Dodik Setiyawan Bin Sutrisno, dan sdr. Winata (belum tertangkap/DPO) serta Terdakwa Muhammad Reza Alias Reza Alias Ardi Bin Sugiarto. ? Selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 sekitar pukul 13.00 Wib Terdakwa mendapatkan kabar dari sdr. Winata (DPO) untuk merestat dan mengganti nomor Hpnya, kemudian Terdakwa bertanya ”Kenapa Bang Direstart Sama Ganti Nomor Hp?” Dijawab “Itu Ada Buhannya Melapor Mobil Yang Kemaren Diambil Buhannya Secara Paksa” kemudian Terdakwa mematikan telpon dan setelah itu Terdakwa langsung merestart handphonenya dan menghapus aplikasi whatsapp serta menjual HPnya tersebut. ? Bahwa atas kejadian perampasan mobil merk Toyota Avanza warna putih Nopol DA 1581 BP tersebut atau tindakan Terdakwa dalam menjadi perantara dalam jual beli mobil tersebut, Terdakwa mendapatkan bagian atau Menarik Keuntungan dari kejahatan tersebut sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), dimana sebelumnya Terdakwa telah mengetahui atau patut menduga bahwa uang pembagian tersebut adalah hasil kejahatan karena Terdakwa telah sadar bahwa tindakan Terdakwa dalam menjadi perantara dalam jual beli mobil yang tidak memiliki dokumen kepemilikian yang lengkap atau status masih tanggungan kredit adalah perbuatan secara melawan hukum. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat 2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya