Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2024/PN Pps 1.ABDI CRYSTIAN TARIGAN, S.H.
2.NI MADE SUKRENI GADIS BALI,S.H
ARYUNADI Bin TUAIP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 82/Pid.B/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-34/O.2.23/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ABDI CRYSTIAN TARIGAN, S.H.
2NI MADE SUKRENI GADIS BALI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARYUNADI Bin TUAIP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------Bahwa Terdakwa ARYUNADI Bin TUAIP pada Hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan September Tahun 2024, bertempat dirumah Saksi MUJIANSYAH di RT.02 Desa Papuyu II Sei Pudak Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang mengadili perkara, telah “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah nyata dan adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata mata Nama Lengkap : ARYUNADI Bin TUAIP Tempat lahir : Batanjung Umur/tanggal lahir : 24 Tahun / 25 Juni 2000 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan Tempat Tinggal : : Indonesia Jl. Handel Sakalanting RT.017 Desa Pulau Kupang Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah A g a m a : Islam Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa Pendidikan : - disebabkan karena kehendaknya sendiri.” yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 02.30 WIB, terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke rumah saksi MUJIANSYAH di RT.02 Desa Papuyu III Sei Pudak Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok dengan kompang dan pegangan golok terbuat dari kayu berwarna kuning, mata golok terbuat dari besi dengan Panjang + 28 Cm dan lebar mata golok + 3 cm dan juga 1 (Satu) bilah pisau dengan lebar mata pisau + 3,5 Cm Panjang keseluruhan + 26 Cm mata pisau dan pegangan pisau terbuat dari besi, kemudian saat tiba dirumah saksi MUTTAHIDDIN terdakwa menuju ke pintu belakang rumah saksi MUTTAHIDDIN, setelah itu Terdakwa dengan menggunakan senjata tajam jenis golok menyisipkan golok tersebut disela pintu untuk mengangkat palang pintu yang terbuat dari kayu sehingga terputar dan pintu dapat terbuka kemudian terdakwa masuk kedalam rumah tersebut menuju ke ruang tengah dan terdakwa berhenti didepan lemari kayu diruangan tersebut, selanjutnya terdakwa mencoba membuka pintu lemari kayu tersebut dengan cara terdakwa menarik pegangan pintu lemari dengan kedua tangan sehingga menimbulkan suara gaduh/berisik, yang membuat saksi MUTTAHIDDIN terbangun dari tidurnya, karena mendengar ada suara orang yang keluar dari kamar terdakwa langsung bersembunyi dekat dinding, saat saksi MUTTAHIDDIN tiba diruang tengah mencari sumber suara gaduh/berisik saksi MUTTAHIDDIN melihat terdakwa juga bersembunyi dibalik dinding, Terdakwa yang ketahuan berkata kepada saksi MUTTAHIDDIN “MINTA DUIT” dan dijawab saksi MUTTAHIDDIN “TIDAK ADA DUIT” kemudian saksi MUTTAHIDDIN berkata “JANGAN LAGI SEPERTI ITU SUDAH AJA” mendengar hal tersebut Terdakwa langsung lari kearah pintu belakang sambil membuka tutup kepala jaket hoodie yang dipakainya dan membuka pintu dapur kemudian terdakwa kabur dari rumah saksi MUTTAHIDDIN; - Bahwa rumah yang dimasuki oleh terdakwa adalah rumah milik saksi MUJIANSYAH dan yang mendiami rumah tersebut adalah saksi MUTTAHIDDIN bersama Istrinya; - Bahwa terdakwa memasuki rumah saksi MUJIANSYAH tanpa diketahui dan dikehendaki oleh saksi MUJIANSYAH; - Bahwa terdakwa memasuki rumah saksi MUJIANSYAH dengan cara mencongkel palang pintu dari sela pintu belakang kemudian terdakwa masuk keruang tengah dan mencoba membuka lemari kayu diruangan tersebut dan Terdakwa menghentikan perbuatannya dikarenakan saat mencoba membuka lemari kayu di rumah saksi MUJIANSYAH, perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi MUTTAHIDDIN. ------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya