Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 52.862.634,- ( LIMA PULUH DUA JUTA DELAPAN RATUS ENAM PULUH DUA RIBU ENAM RATUS TIGA PULUH EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 32.449.904,- ( TIGA PULUH DUA JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN RIBU SEMBILAN RATUS EMPAT) ditambah bunga sebesar 20.412.730,- ( DUA PULUH JUTA EMPAT RATUS DUA BELAS RIBU TUJUH
RATUS TIGA PULUH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SPT/Sporadik Nomor : 138/102/V/Pem.2015 atas nama Kama Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
|