Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2024/PN Pps 1.ABDI CRYSTIAN TARIGAN, SH
2.Kristalina, S.H.,M.H
ARJUN Anak dari DENDIT (Alm) Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-22/O.2.23/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ABDI CRYSTIAN TARIGAN, SH
2Kristalina, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARJUN Anak dari DENDIT (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa terdakwa ARJUN Anak dari DENDIT (Alm.) pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekitar jam 16.00 Wib atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di depan rumah saudara DODIYANTO Alias DODOT Bin JUHRI jalan Bereng Kalingu, RT 002, Kelurahan Bereng Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar jam 10.00 Wib terdakwa ada menghubungi saudari DEWI melalui pesan whattsapp dan berkenalan dengan saudari DEWI, kemudian sekira jam 19.00 Wib terdakwa menjemput saudari DEWI dan membawanya makan malam di Bakso Selamet, setelah makan malam sekira jam 22.00 Wib terdakwa mengantar saudari DEWI pulang ke rumahnya di Bereng. Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekitar jam 14.00 Wib terdakwa ARJUN datang ingin menjemput saudari DEWI di rumah saksi DODIYANTO, dan pada saat itu saksi DODIYANTO sedang mandi kemudian saksi DODIYANTO mendengar suara lemparan batu ke arah kamar mandi lalu saksi DODIYANTO dipanggil oleh keponakannya dan mengatakan “MANG KEMUKA DIPANGGIL ORANG DAN BILANG MENYURUH AMANG KELUAR DAN DIA TIDAK TAKUT SAMA AMANG” dan saksi DODIYANTO keluar hanya menggunakan handuk saja, melihat terdakwa ARJUN berdiri di depan rumah lalu saksi DODIYANTO mengatakan “APA MAKSUD KAM? ORANG MANA IKAM?” dijawab terdakwa “AKU ORANG KOMPLEK BURUH. KADA TAKUTAN AKU LAWAN SIAPAPUN” saksi DODIYANTO jawab “SINI KAM KITA KELAHI” jawab terdakwa “YOO” kemudian terdakwa tiba-tiba mendatangi saksi DODIYANTO dan mau memukul saksi DODIYANTO lalu saksi DODIYANTO mengambil kayu galam yang ada didekatnya dan terdakwa ARJUN pun langsung melarikan diri. Pada pukul 16.00 Wib terdakwa ARJUN datang kembali ke rumah saksi DODIYANTO dengan membawa 2 orang rekannya dan terdakwa ARJUN membawa senjata tajam jenis parang. Kemudian saksi DODIYANTO mendatangi terdakwa ARJUN dan terdakwa ARJUN sempat mengayunkan parangnya namun datang saudara ALFIAN mengambil parang dari tangan terdakwa ARJUN, lalu saksi DODIYANTO dan terdakwa ARJUN saling dorong dan dilerai oleh warga sekitar. Setelah itu terdakwa ARJUN dan kedua rekannya pulang menggunakan transportasi sepeda motor (1 motor bergoncengan 3 orang) sedangkan senjata tajam jenis parang tersebut sudah diamankan oleh saudara ALFIAN.
  • Bahwa senjata tajam yang terdakwa gunakan tersebut yakni 1 (satu) bilah senjata tajam berjenis parang tanpa sarung dengan panjang ± 40 cm, gagang terbuat dari kayu warna coklat dililit tali nilon warna hijau. -----------------------------------------------------------------
  • Bahwa sebelumnya terdakwa tidak ada permasalahan dengan saudara DODIYANTO Alias DODOT Bin JUHRI.---------------------------------------------------------

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951. ---------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

------ Bahwa terdakwa ARJUN Anak dari DENDIT (Alm.) pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 ssekitar jam 16.00 Wib atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di depan rumah saudara DODIYANTO Alias DODOT Bin JUHRI jalan Bereng Kalingu, RT 002, Kelurahan Bereng Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar jam 10.00 Wib terdakwa ada menghubungi saudari DEWI melalui pesan whattsapp dan berkenalan dengan saudari DEWI, kemudian sekira jam 19.00 Wib terdakwa menjemput saudari DEWI dan membawanya makan malam di Bakso Selamet, setelah makan malam sekira jam 22.00 Wib terdakwa mengantar saudari DEWI pulang ke rumahnya di Bereng. Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekitar jam 14.00 Wib terdakwa ARJUN datang ingin menjemput saudari DEWI di rumah saksi DODIYANTO, dan pada saat itu saksi DODIYANTO sedang mandi kemudian saksi DODIYANTO mendengar suara lemparan batu ke arah kamar mandi lalu saksi DODIYANTO dipanggil oleh keponakannya dan mengatakan “MANG KEMUKA DIPANGGIL ORANG DAN BILANG MENYURUH AMANG KELUAR DAN DIA TIDAK TAKUT SAMA AMANG” dan saksi DODIYANTO keluar hanya menggunakan handuk saja, melihat terdakwa ARJUN berdiri di depan rumah lalu saksi DODIYANTO mengatakan “APA MAKSUD KAM? ORANG MANA IKAM?” dijawab terdakwa “AKU ORANG KOMPLEK BURUH. KADA TAKUTAN AKU LAWAN SIAPAPUN” saksi DODIYANTO jawab “SINI KAM KITA KELAHI” jawab terdakwa “YOO” kemudian terdakwa tiba-tiba mendatangi saksi DODIYANTO dan mau memukul saksi DODIYANTO lalu saksi DODIYANTO mengambil kayu galam yang ada didekatnya dan terdakwa ARJUN pun langsung melarikan diri. Pada pukul 16.00 Wib terdakwa ARJUN datang kembali ke rumah saksi DODIYANTO dengan membawa 2 orang rekannya dan terdakwa ARJUN membawa senjata tajam jenis parang. Kemudian saksi DODIYANTO mendatangi terdakwa ARJUN dan terdakwa ARJUN sempat mengayunkan parangnya namun datang saudara ALFIAN mengambil parang dari tangan terdakwa ARJUN, lalu saksi DODIYANTO dan terdakwa ARJUN saling dorong dan dilerai oleh warga sekitar. Setelah itu terdakwa ARJUN dan kedua rekannya pulang menggunakan transportasi sepeda motor (1 motor bergoncengan 3 orang) sedangkan senjata tajam jenis parang tersebut sudah diamankan oleh saudara ALFIAN.-----------------------------------------
  • Bahwa sebelumnya terdakwa tidak ada permasalahan dengan saudara DODIYANTO Alias DODOT Bin JUHRI.---------------------------------------------------------

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya