Petitum Permohonan |
Bahwa oleh karena permohonan Praperadilan ini diajukan Pemohon sangatlah berdasar hukum, yang dikuatkan dengan bukti-bukti yang sah maka sangatlah beralasan hukum bagi Pengadilan Negeri Pulang Pisau untuk menerima Permohonan Praperadilan in casu, serta berkenan memberikan Putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon sebagaimana dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: 13 - 1. 141/ Q. 2. 12. 7/ FD. 1/ 11/ 2018, tanggal 28 November 2018, dengan sangkaan PRIMER: diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. SUBSIDER: diduga melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 13 - 1. 141/ Q. 2. 12. 7/ FD. 1/ 11/ 2018, tanggal 28 November 2018 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan Batal Demi Hukum;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan ataupun penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|