Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 142.343.915,- ( SERATUS EMPAT PULUH DUA JUTA TIGA RATUS EMPAT PULUH TIGA RIBU SEMBILAN RATUS LIMA BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 132.500.000,- ( SERATUS TIGA PULUH DUA JUTA LIMA RATUS RIBU ) ditambah bunga sebesar 9.843.915,- ( SEMBILAN JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH TIGA RIBU SEMBILAN RATUS LIMA BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SPPT/SPORADIK Nomor : 23/593/SP/PEMDES/GR/I/2017 atas nama Agus Ponedi Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
|