Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021 Skj 19.30 Wib benar dan tersangka mengakui telah memiliki dan menyimpan minuman beralkohol / miras jenis Beer sebanyak 12 botol / kaleng (tiap botol berisi 620 ml dan tiap kaleng berisi 500 ml) yang mana sebagian dimuat dalam kotak kardus dan sebagian disimpan disamping kardus, miras tersebut disimpan didapur rumah tersangka yakni Rumah Sdr. Misjo Jl. Lintas Maliku - Bahaur Rt. 05 Rw. 13 Desa Gandang Kec. Maliku Kab. Pulang Pisau Prop. Kalimantan Tengah dimana miras tersebut dijual atau diedarkan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang. |