Dakwaan |
Bahwa Terdakwa INDRA JAYA Alias INDRA Bin SABRANSYAH (Alm) pada Hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Agustus Tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Kalimantan Rt. 03, Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang mengadili perkara, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:---
- Bahwa berawal pada Hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 Wib Terdakwa INDRA JAYA Alias INDRA Bin SABRANSYAH (Alm) bersiap-siap dari rumahnya untuk berangkat menuju Sampit dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna Coklat Hitam dengan Nopol DA 6482 BCW miliknya untuk bekerja. Setelah beberapa jam perjalanan sekitar pukul 18.25 WIB Terdakwa sampai di Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah yang dimana saat itu sedang ada Pasar Malam karena Terdakwa merasakan lapar sehingga Terdakwa menghentikan kendaraannya dan singgah di Pasar Malam Desa Mintin tersebut untuk membeli makanan;
- Bahwa setelah Terdakwa memarkirkan motornya di sebrang jalan lintas lalu Terdakwa menyebrangi jalan dan berjalan ke arah pasar malam untuk menghampiri penjual pentol yang ada di pinggir jalan Jl Lintas Kalimantan Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah depan pasar malam. Ketika Terdakwa sedang berjalan untuk menghampiri penjual pentol tersebut Terdakwa melihat seorang anak kecil bernama NAURA ZEAN XI FADA yang sedang bersama orang tuanya yaitu Saksi M. FAJRI NOOR yang sedang makan pentol dan Terdakwa melihat anak kecil itu menggunakan 1 (satu) buah kalung emas jenis rantai tali di lehernya. Setelah Terdakwa melihat anak kecil yang menggunakan kalung emas jenis rantai tali di lehernya tersebut lalu muncul niat Terdakwa untuk mengambil kalung emas tersebut dari leher si anak kecil dengan cara Terdakwa perlahan mendekati si anak kecil tersebut sambil Terdakwa merogoh kantongnya untuk mengambil gunting lipat yang ada di kantong celana sebelah kanan setelah sampai di dekat anak kecil tersebut yang mana kondisi pasar sedang ramai dan pengunjung pasar sedang sibuk dengan belanjaannya masing-masing sehingga Terdakwa secara diam-diam menarik sedikit kalung emas tersebut dan kemudian mengguntingnya, setelah Terdakwa berhasil menggunting kalung tersebut dan akhirnya kalungnya terputus lalu Terdakwa langsung mengambil kalung emas tersebut dan bergegas jalan menuju ke arah parkiran sepeda motor milik Terdakwa namun tak lama kemudian si anak kecil menyadari bahwa kalungnya sudah tidak ada dan akhirnya menangis. Pada saat si anak kecil menangis Saksi M. FAJRI NOOR dan masyarakat sekitar langsung mendekati si anak kecil tersebut untuk menanyakan kenapa si anak menangis lalu si anak mengatakan kepada ayahnya yaitu Saksi M. FAJRI NOOR jika kalung emasnya hilang dan sambil menunjuk seseorang yang sudah berada di sebrang jalan yang mana diduga telah mengambil kalungnya tersebut. kemudian Saksi M. FAJRI NOOR langsung bergegas menghampiri dan mendekati seseorang yang telah di tunjuk oleh anaknya tadi dan karena Terdakwa merasakan sedang dikejar orang akhirnya Terdakwa panik lalu Terdakwa membuang kalung emas yang telah di ambil dari leher si anak kecil tadi ke pinggir jalan lintas tersebut dan pada saat itu Saksi M. FAJRI NOOR melihat Terdakwa yang membuang kalung emas tersebut dan setelah di cek oleh Saksi M. FAJRI NOOR ternyata benar kalung emas tersebut adalah kalung emas milik anaknya. Kemudian Terdakwa langsung di amankan dan di interograsi oleh Saksi M. FAJRI NOOR setelahnya Terdakwa mengakui bahwa memang benar Terdakwa yang sudah mengambil kalung emas milik anaknya Saksi M. FAJRI NOOR lalu Terdakwa dibawa ke Polres Pulang Pisau oleh Saksi M. FAJRI NOOR dan Saksi DIDI untuk ditindak lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kalung emas jenis rantai milik anak dari Saksi M. FAJRI NOOR adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi tanpa izin dari pemiliknya;
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa INDRA JAYA Alias INDRA Bin SABRANSYAH (Alm) menyebabkan Saksi M. FAJRI NOOR mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |