Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2024/PN Pps 3.Chabib Sholeh,S.H.
4.Alfonsus Hendriatmo, S.H.
5.Achmad Riduan, S.H.
AHMAD YADI Alias PETRUS Bin KARLIN SIMAN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 53/Pid.B/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-19/O.2.23/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Chabib Sholeh,S.H.
2Alfonsus Hendriatmo, S.H.
3Achmad Riduan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD YADI Alias PETRUS Bin KARLIN SIMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :
--------- Bahwa Terdakwa AHMAD YADI Alias PETRUS Bin KARLIN SIMAN (Alm) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat pastinya, sekitar bulan Maret 2023  sampai dengan bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2023 sampai dengan Desember 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Pertashop Jalan Lintas Palangkaraya – Kurun Km. 17 Desa Bukir Rawi Kecamatan Kahayan Tengan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu dengan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa bermula saat Terdakwa AHMAD YADI Alias PETRUS Bin KARLANI bekerja di PT. ALNA BINTANG ABADI Pertashop Bukit Rawi yang beralamatkan di Jalan Lintas Palangkaraya – Kurun Km. 17 Desa Bukir Rawi Kecamatan Kahayan Tengan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah sejak tahun 2021 s/d 2023, sebagai operator yang melakukan penjualan BBM pertashop dan mengantar hasil setoran penjualan minyak kepada saksi ANDREY LEONARDO NARANG dimana atas pekerjaannya tersebut Terdakwa mendapatkan gaji setiap bulannya.
-    Bahwa saat Terdakwa menjalankan pekerjaannya, yakni sekitar tanggal 01 bulan Maret 2023 setelah mendapatkan uang hasil penjualan BBM jenis DEXLITE yang seharusnya di setorkan kepada saksi ANDREY LEONARDO NARANG sebagaimana mestinya, namun Terdakwa tidak menyetorkan keseluruhan uang hasil penjualan BBM jenis DEXLITE dengan cara Terdakwa mengambil uang setoran tersebut saat bekerja yakni sekitar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk di gunakan keperluan pribadi Terdakwa.
-    Bahwa kemudian keesokan harinya pada tanggal 02 bulan Maret 2023 saat Terdakwa melakukan pekerjaannya, Terdakwa kembali mengambil uang setoran BBM jenis DEXLITE sekitar Rp. 100.000 s/d Rp. 150.000 untuk keperluan pribadinya. 
-    Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal tidak menyetorkan hasil penjualan BBM jenis DEXLITE kepada saksi ANDREY LEONARDO NARANG sebagaimananya mestinya atau mengambil uang setoran sebanyak ±Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) hingga sekitar Rp. 150.000 (seratus lima ribu rupiah) tersebut dilakukan secara berlanjut sampai bulan Desember 2023  dimana setiap bulannya Terdakwa memakai uang  setoran tersebut untuk keperluan pribadinya hingga sebesar kurang lebih Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) perbulan dan uang setoran hasil penjualan BBM yang tidak tidak disetorkan tersebut diantaranya Terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutahan seperti membeli makan, minyak motor  dan dikirimkan kepada anak Terdakwa
-    Bahwa kemudian pada tanggal 24 Desember 2023 Terdakwa melaporkan hasil penjualan BBM tersebut kepada saksi RENY selaku karyawan admin di PT. Alna Bintang Abadi, jumlah total uang setoran/pendapatan hasil penjualan minyak jenis DEXLITE pada saat laporan berjumlah Rp. 34.248.600 (tiga puluh empat juta dua ratus empat puluh delapan ribu enam ratus rupiah) namun Terdakwa hanya menyetorkan  uang sebesar Rp. 3.835.000;- (tiga juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
-    Bahwa terhitung sejak 25 Desember 2023 setelah melakukan penyetoran uang hasil penjualan tersebut Terdakwa tidak bekerja lagi di Pertashop Bukit Rawi dan Terdakwa kabur karena tidak bisa mengembalikan/mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut kepada PT. ALNA BINTANG ABADI.
-    Bahwa atas perbuatan Terdakwa dalam melakukan pekerjaan yang tidak menyetorkan hasil penjualan BBM jenis DEXLITE tersebut sebagaimana mesetinya yang dilakukan sejak bulan Maret 2023 hingga bulan Desember 2023, mengakitbatkan saksi ANDREY LEONARDO NARANG selaku pemilik pertashop PT. ALNA BINTANG ABADI mengalami kerugian sebesar Rp. 30.413.600 ;- (Tiga Puluh Juta Empat Ratus Tiga Belas Ribu Enam Ratus Rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1)  KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR :
--------- Bahwa Terdakwa AHMAD YADI Alias PETRUS Bin KARLIN SIMAN (alm) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat pastinya, sekitar bulan Maret 2023  sampai dengan bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2023 sampai dengan Desember 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Pertashop Jalan Lintas Palangkaraya – Kurun Km. 17 Desa Bukir Rawi Kecamatan Kahayan Tengan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan secara berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa Terdakwa bekerja di Pertashop Bukit Rawi PT. ALNA BINTANG ABADI yang beralamatkan di Jalan Lintas Palangkaraya – Kurun Km. 17 Desa Bukir Rawi Kecamatan Kahayan Tengan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah dengan tugas yakni melakukan penjualan BBM pertashop dan mengantar hasil setoran penjualan minyak kepada saksi ANDREY LEONARDO NARANG, saat Terdakwa bekerja sekitar tanggal 01 bulan Maret 2023 setelah mendapatkan uang hasil penjualan BBM jenis DEXLITE yang seharusnya di setorkan kepada saksi ANDREY ANDREY LEONARDO NARANG sebagaimana mestinya, namun Terdakwa tidak menyetorkan keseluruhan uang hasil penjualan BBM jenis DEXLITE tersebut dengan cara Terdakwa mengambil uang setoran tersebut saat bekerja yakni sekitar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk di gunakan keperluan pribadi Terdakwa.
-    Bahwa kemudian keesokan harinya pada tanggal 02 bulan Maret 2023 saat Terdakwa melakukan pekerjaannya, Terdakwa kembali mengambil uang setoran BBM jenis DEXLITE sekitar Rp. 100.000 s/d Rp. 150.000 untuk keperluan pribadinya. 
-    Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal tidak menyetorkan hasil penjualan BBM jenis DEXLITE kepada saksi ANDREY LEONARDO NARANG sebagaimananya mestinya atau mengambil uang setoran sebanyak ±Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) hingga sekitar Rp. 150.000 (seratus lima ribu rupiah) tersebut dilakukan secara berlanjut sampai bulan Desember 2023  dimana setiap bulannya Terdakwa memakai uang  setoran tersebut untuk keperluan pribadinya hingga sebesar kurang lebih Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) perbulan dan uang setoran hasil penjualan BBM yang tidak tidak disetorkan tersebut diantaranya Terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutahan seperti membeli makan, minyak motor  dan dikirimkan kepada anak Terdakwa
-    Bahwa kemudian pada tanggal 24 Desember 2023 Terdakwa melaporkan hasil penjualan BBM tersebut kepada saksi RENY selaku karyawan admin di PT. Alna Bintang Abadi, jumlah total uang setoran/pendapatan hasil penjualan minyak pada saat laporan berjumlah Rp. 34.248.600 (tiga puluh empat juta dua ratus empat puluh delapan ribu enam ratus rupiah) namun Terdakwa hanya menyetorkan  uang sebesar Rp. 3.835.000;- (tiga juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
-    Bahwa terhitung sejak 25 Desember 2023 setelah melakukan penyetoran uang hasil penjualan tersebut Terdakwa tidak bekerja lagi di Pertashop Bukit Rawi dan Terdakwa kabur karena tidak bisa mengembalikan/mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut kepada PT. ALNA BINTANG ABADI.
-    Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang tidak menyetorkan hasil penjualan BBM jenis DEXLITE tersebut sebagaimana mestinya yang dilakukan sejak bulan Maret 2023 hingga bulan Desember 2023, mengakitbatkan saksi ANDREY LEONARDO NARANG selaku pemilik pertashop PT. ALNA BINTANG ABADI mengalami kerugian sebesar Rp. 30.413.600 ;- (Tiga Puluh Juta Empat Ratus Tiga Belas Ribu Enam Ratus Rupiah)
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1)  KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya