Dakwaan |
PERTAMA
--------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FEBRIANNOR Alias EMPEP Bin ZAINAL ABIDIN pada Hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km. 23 Rt. 04 Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang mengadili perkara tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa MUHAMMAD FEBRIANNOR Alias EMPEP Bin ZAINAL ABIDIN menghubungi Saudara UCOK (DPO) dengan cara berkomunikasi melalui chat diaplikasi Whatsapp dengan nama kontak Saudara UCOK yaitu Ichal_Lina Bada dengan nomor Whatsapp Saudara UCOK adalah 085822947229 dengan tujuan Terdakwa ingin meminjam uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Saudara UCOK namun pada saat itu tidak ada jawaban dari Saudara UCOK. Kemudian keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 WIB Saudara UCOK menghubungi Terdakwa dengan cara berkomunikasi melalui chat diaplikasi Whatsapp dengan nama kontak Saudara UCOK yaitu Ichal_Lina Bada dengan nomor Whatsapp Saudara UCOK adalah 085822947229 untuk menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa yaitu mengantar Narkotika jenis shabu kepada seseorang dengan perjanjian bertemu dengan seseorang itu di Pelabuhan Fery Mintin lalu Terdakwa menyetujuinya dan kemudian Terdakwa bergegas berangkat ke rumah Saudara UCOK di Jalan Meranti Gg 1 Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengambil narkotika jenis shabu sesampainya Terdakwa di rumah Saudara UCOK dan bertemu dengan Saudara UCOK, lalu Saudara UCOK memberikan narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa yang mana sesuai dengan perjanjian sebelumnya bahwa narkotika jenis shabu tersebut untuk di antarkan oleh Terdakwa ke Pelabuhan Fery Mintin dan Terdakwa harus bertemu dengan pembelinya yang bernama Saudara NORHAYATI (DPO) dengan bayaran upah diawal sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sisa upahnya akan diberikan setelah pekerjaan berhasil dilaksanakan dan pada saat itu Terdakwa juga diberikan nomor kontak whatsapp Saudara NORHAYATI dengan nomor Whatsapp 0858-2840-5688 dengan tujuan agar supaya Terdakwa bisa menghubungi Saudara NORHAYATI saat melakukan pengantaran narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian setelah itu Terdakwa berangkat menuju Kabupaten Pulang Pisau ke arah Pelabuhan Fery Mintin dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna Putih biru dengan Nopol KH 2835 TM dengan serta membawa barang yang akan diantarkannya yaitu narkotika jenis shabu tadi. Kemudian sekitar pukul 11.50 WIB Sesampainya di Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau Terdakwa menghubungi Saudara NORHAYATI lewat chat whatsapp bahwasannya Terdakwa menanyakan posisi dan keberadaan dari Saudara NOHAYATI dan setelah Terdakwa mendapatkan informasi posisi dan keberadaan dari Saudara NOHAYATI kemudian Terdakwa menunggu di pinggir jalan Desa Mintin sembari menunggu pertemuan antara Terdakwa dengan Saudara NORHAYATI;
- Bahwa sekitar pukul 12.00 WIB Saksi M. FAJRI NOOR dan Saksi TAUFIK Beserta Tim Anggota Satresnarkoba Polres Pulang Pisau lainnya sedang melaksanakan patroli di wilayah Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau kemudian Saksi M. FAJRI NOOR dan Saksi TAUFIK Beserta Tim Anggota Satresnarkoba Polres Pulang Pisau lainnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika di sekitaran jalan Trans Kalimantan Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi M. FAJRI NOOR dan Saksi TAUFIK bersama Anggota Sat Narkoba Polres Pulang Pisau lainnya langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian kemudian Saksi M. FAJRI NOOR dan Saksi TAUFIK bersama Anggota Sat Narkoba Polres Pulang Pisau lainnya menemukan ciri-ciri seorang laki-laki yang dimaksud dan dilakukan pengejaran namun laki-laki tersebut melarikan diri menggunakan sepeda motor dan membuang barang yang diduga narkotika jenis shabu, kemudian dilakukan pengejaran terhadap laki-laki yang melarikan diri tersebut hingga pada sekitar pukul 13.30 WIB Saksi M. FAJRI NOOR dan Saksi TAUFIK bersama Anggota Sat Narkoba Polres Pulang Pisau lainnya berhasil mengamankan laki-laki yang melarikan diri tadi yaitu Terdakwa yang mengaku bernama MUHAMMAD FEBRIANNOR lalu Saksi M. FAJRI NOOR dan Saksi TAUFIK bersama Anggota Sat Narkoba Polres Pulang Pisau lainnya membawa Terdakwa ke lokasi dimana Terdakwa membuang barang yang diduga narkotika jenis shabu di jalan Lintas Trans Kalimantan Km. 23 Rt. 04 Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah;
- Bahwa setelah Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Saksi M. FAJRI NOOR dan Saksi TAUFIK bersama Anggota Sat Narkoba Polres Pulang Pisau lainnya kemudian Terdakwa dibawa ke tempat Lokasi dimana Terdakwa membuang barang yang diduga narkotika jenis shabu tersebut setelah sampai ditempat Lokasi tersebut kemudian dilakukan pengecekan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan Ketua RT setempat yaitu Saksi NANDIE dan ditemukan sebuah bungkusan plastik hijau yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa kemudian petugas kepolisian meminta Terdakwa untuk membuka 1 (satu) buah plastik warna hijau tersebut dan di temukan barang-barang berupa 1 (satu) buah kotak bekas Rokok Merk Sampoerna warna putih merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar tissue warna putih yang membungkus 1 (satu) bungkus plastik klip merk LIPS warna bening, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu serta petugas juga mengamankan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 6A warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru dengan nopol KH 2835 TM, dan semua barang-barang tersebut diakui milik Terdakwa lalu Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Pulang Pisau untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Psar Baru Nomor: 131/60511.IL/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang ditandatangani oleh EVI ASFIRAH NIK. P91515 selaku penimbang/penaksir terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah paket Kristal Putih yang diduga berisi narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa dan diakui kepemilikannya oleh Terdakwa diperoleh berat bersih (tanpa bungkus) sebesar 1,57 (satu koma lima puluh tujuh) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0402 tanggal 19 Juli 2024 yang ditandatangani oleh WIHELMINAE, S. FARM, APT selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya, dengan kesimpulan Positif (+) mengandung Metamfetamin, termasuk Narkotika Golongan I nomor Urut 61 Lampiran I Undang - undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan upah yang mana pada saat diawal Terdakwa diberi sebesar Rp. 50.000,- untuk sisanya akan diberikan setelah Terdakwa berhasil mengantarkan narkotika;
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FEBRIANNOR Alias EMPEP Bin ZAINAL ABIDIN dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan dan Terdakwa tidak mempunyai izin kepemilikan dari pejabat yang berwenang;
-------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------
A T A U
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FEBRIANNOR Alias EMPEP Bin ZAINAL ABIDIN pada Hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km. 23 Rt. 04 Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang mengadili perkara tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : --------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 WIB Saksi M. FAJRI NOOR dan Saksi TAUFIK Beserta Tim Anggota Satresnarkoba Polres Pulang Pisau lainnya sedang melaksanakan patroli di wilayah Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau kemudian Saksi M. FAJRI NOOR dan Saksi TAUFIK Beserta Tim Anggota Satresnarkoba Polres Pulang Pisau lainnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika di sekitaran jalan Trans Kalimantan Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi M. FAJRI NOOR dan Saksi TAUFIK bersama Anggota Sat Narkoba Polres Pulang Pisau lainnya langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian kemudian Saksi M. FAJRI NOOR dan Saksi TAUFIK bersama Anggota Sat Narkoba Polres Pulang Pisau lainnya menemukan ciri-ciri seorang laki-laki yang dimaksud dan dilakukan pengejaran namun laki-laki tersebut melarikan diri menggunakan sepeda motor dan membuang barang yang diduga narkotika jenis shabu, kemudian dilakukanlah pengejaran terhadap laki-laki yang melarikan diri tersebut hingga pada sekitar pukul 13.30 WIB Saksi M. FAJRI NOOR dan Saksi TAUFIK bersama Anggota Sat Narkoba Polres Pulang Pisau lainnya berhasil mengamankan laki-laki yang melarikan diri tadi yaitu Terdakwa dan mengaku bernama MUHAMMAD FEBRIANNOR dan membawanya ke lokasi dimana Terdakwa membuang barang yang diduga narkotika jenis shabu di jalan Lintas Trans Kalimantan Km. 23 Rt. 04 Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah;
- Bahwa setelah Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Saksi M. FAJRI NOOR dan Saksi TAUFIK bersama Anggota Sat Narkoba Polres Pulang Pisau lainnya kemudian Terdakwa dibawa ke tempat Lokasi dimana Terdakwa membuang barang yang diduga narkotika jenis shabu tersebut setelah sampai ditempat Lokasi tersebut kemudian dilakukan pengecekan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan Ketua RT setempat yaitu Saksi NANDIE dan ditemukan sebuah bungkusan plastik hijau yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa kemudian petugas kepolisian meminta Terdakwa untuk membuka 1 (satu) buah plastik warna hijau tersebut dan di temukan barang-barang berupa 1 (satu) buah kotak bekas Rokok Merk Sampoerna warna putih merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar tissue warna putih yang membungkus 1 (satu) bungkus plastik klip merk LIPS warna bening, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu serta petugas juga mengamankan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 6A warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru dengan nopol KH 2835 TM, dan semua barang-barang tersebut diakui milik Terdakwa lalu Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Pulang Pisau untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Psar Baru Nomor: 131/60511.IL/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang ditandatangani oleh EVI ASFIRAH NIK. P91515 selaku penimbang/penaksir terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah paket Kristal Putih yang diduga berisi narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa dan diakui kepemilikannya oleh Terdakwa diperoleh berat bersih (tanpa bungkus) sebesar 1,57 (satu koma lima puluh tujuh) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0402 tanggal 19 Juli 2024 yang ditandatangani oleh WIHELMINAE, S. FARM, APT selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya, dengan kesimpulan Positif (+) mengandung Metamfetamin, termasuk Narkotika Golongan I nomor Urut 61 Lampiran I Undang - undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan dan Terdakwa tidak mempunyai izin kepemilikan dari pejabat yang berwenang.
-----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------ |