Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2024/PN Pps 2.Chabib Sholeh,S.H.
3.NI MADE SUKRENI GADIS BALI,S.H
HAIRUL SOBIRIN Bin AHMAD KAELANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 70/Pid.B/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-29/O.2.23/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Chabib Sholeh,S.H.
2NI MADE SUKRENI GADIS BALI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIRUL SOBIRIN Bin AHMAD KAELANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

 

------- Bahwa Terdakwa HAIRUL SOBIRIN Bin AHMAD KAELANI Pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Afdelling 8 PT. Karya Luhur Sejati Desa Papuyu III Sei Pudak, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari Terdakwa yang bekerja di PT Usaha Nauli Abadi dan dipekerjakan oleh Perusahaan sebagai sopir pengangkut TBS (Tandan Buah Sawit) dari Lokasi kebun kelapa sawit menuju ke lokasi pabrik Kelapa Sawit milik PT Karya Luhur Sejati sejak tanggal 5 Juni 2024;
  • Bahwa Terdakwa menerima gaji dari Perusahaan pada bulan berikutnya dengan ketentuan pendapatan gaji adalah 25?ri upah pengangkutan netto atau hasil bersih setelah di potong biaya BBM yang mana pada 1 (satu) bulan pertama Terdakwa bekerja Terdakwa telah mendapatkan gaji pertama sebesar Rp 2.190.745,- (dua juta seratus Sembilan puluh ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah);
  • Bahwa Terdakwa sebagai Sopir di PT Usaha Nauli Abadi memiliki tugas dan fungsi serta wewenang diantaranya salah satunya sebagai berikut:
  • Sopir;
  • Sopir untuk pengangkutan Tandan Buah Sawit (TBS) dari Lokasi kebun kelapa sawit menuju ke lokasi pabrik Kelapa Sawit milik PT Karya Luhur Sejati;
  • Bongkar muat barang material angkutan.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 seperti biasanya Terdakwa melaksanakan pekerjaannya sebagai sopir pengangkutan TBS (Tandan Buah Sawit) dari Lokasi kebun kelapa sawit menuju ke lokasi pabrik Kelapa Sawit milik PT Karya Luhur Sejati dengan menggunakan Mobil Pick Up TATA dan telah melakukan pengangkutan sebanyak 3 (tiga) kali dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB kemudian sekitar pukul 15.30 WIB Mobil Pick Up TATA mengalami kerusakan pada bagian klaharnya karena pecah sehingga mogok dan tidak bisa digunakan lagi, saat itu Terdakwa berusaha untuk memperbaiki kerusakan pada Mobil Pick Up TATA sampai pada sekitar pukul 18.00 WIB namun kerusakan pada Mobil Pick Up TATA tetap tidak bisa diperbaiki kemudian Terdakwa berjalan kaki dari Lokasi Mobil Pick Up TATA yang mogok di Blok G.38 menuju rumah Saksi ISWARA KRISNA dan sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa sampai di kediaman Saksi ISWARA lalu Terdakwa mendatangi Saksi ISWARA selaku Komisaris Perusahaan yang berada di Blok H.25 PT. Karya Luhur Sejati dengan tujuan ingin meminjam Mobil Pick Up yang lainnya untuk menarik Mobil Pick Up TATA yang mogok di Blok G.38. Kemudian Saksi ISWARA meminjamkan Mobil Pick Up Suzuki Carry milik atasannya yaitu Saksi ZAKI MUBARRAK selaku Direktur Utama Perusahaan dan pada saat yang sama Saksi ISWARA juga menyuruh Terdakwa untuk sekaligus menjemput karyawan ke PT. Surya Cipta Perkasa (SCP) di Sebangau Kuala untuk di bawa ke PT KLS lalu Saksi ISWARA memberikan Kunci Kontak Mobil Pick Up Suzuki Carry  kepada Terdakwa setelahnya Mobil Pick Up Suzuki Carry di bawa oleh Terdakwa menuju ke tempat Mobil Pick Up TATA yang mogok yaitu di Blok G.38 sesampainya dilokasi Terdakwa lalu mencoba untuk menarik Mobil Pick Up TATA yang mogok dengan menggunakan Mobil Pick Up Suzuki Carry tersebut namun tetap tidak bisa juga ditarik akhirnya Mobil Pick Up TATA yang masih dalam keadaan mogok di tinggal begitu saja oleh Terdakwa lalu Terdakwa pulang ke tempat tinggalnya yang berada di afdeling 8 PT KLS Desa Papuyu III Sei Pudak dengan menggunakan Mobil Pick Up Suzuki Carry tersebut untuk beristirahat;
  • Bahwa setelah Terdakwa sampai dirumahnya dan selesai beristirahat kemudian pada sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa lalu mengangkut barang-barang milik Terdakwa serta mengajak istri dan anaknya untuk naik ke Mobil Pick Up Suzuki Carry yang dibawa pulangnya tadi dengan niat dan tujuan berencana untuk kabur dan pindah kerja di tempat lain atau pulang ke Jawa dengan menggunakan Mobil Pick Up Suzuki Carry tersebut tanpa sepengetahuan Saksi ISWARA, setelah selesai berkemas Terdakwa beserta istri dan anaknya pergi dari rumahnya menggunakan Mobil Pick Up Suzuki Carry tersebut namun setelah Terdakwa melakukan perjalanan kurang lebih 8 (delapan) jam Mobil Pick Up Suzuki Carry yang dikendarai oleh Terdakwa mengalami kehabisan bensin dan karena posisi masih pagi hari sehingga pom bensin belum buka dan akhirnya Terdakwa memberhentikan dan memarkirkan Mobil Pick Upnya di pinggir jalan sekitar pinggir POM Bensin Pal 10 Kahayan Hilir lalu kunci kontak Mobil pick upnya di ambil oleh Terdakwa kemudian Terdakwa serta istri dan anaknya dengan membawa kunci kontak Mobil pick up melanjutkan perjalananan ke Palangka Raya dengan menggunakan transportasi Travel. Setelah sampai di Palangka Raya Terdakwa tinggal di mess penampungan Kemudian pada Hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa di tangkap dan diamankan oleh Pihak Kepolisian kemudian Terdakwa di bawa ke Polres Pulang Pisau;
  • Bahwa Terdakwa sebagai Sopir di Perusahaan seharusnya melaksanakan tugas dan fungsi serta wewenangnya sebagai Sopir untuk melaksanakan perintah atasan yang telah di berikan oleh Saksi ISWARA sebelumnya yaitu menjemput Karyawan dari PT SCP untuk dibawa ke PT KLS dengan menggunakan Mobil Pick Up Suzuki Carry milik Saksi ZAKI MUBARRAK namun Terdakwa telah menyalahgunakan tugas dan fungsi serta wewenangnya sebagai Sopir untuk membawa kabur Mobil Pick Up Suzuki Carry yang telah di serahkan kepadanya;
  • Bahwa Terdakwa mengambil dan membawa kabur Mobil Pick Up Suzuki Carry milik Saksi ZAKI MUBARRAK untuk keperluan dan kepentingan pribadinya;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengambil dan membawa kabur Mobil Pick Up Suzuki Carry milik Saksi ZAKI MUBARRAK yang dikuasainya karena adanya hubungan pekerjaan tersebut, mengakibatkan Saksi ZAKI MUBARRAK mengalami kerugian sebesar Rp. 54.000.000,- (Lima Puluh empat Juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

 

-------- Bahwa Terdakwa HAIRUL SOBIRIN Bin AHMAD KAELANI Pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Afdelling 8 PT. Karya Luhur Sejati Desa Papuyu III Sei Pudak, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 seperti biasanya Terdakwa melaksanakan pekerjaannya sebagai sopir pengangkutan TBS (Tandan Buah Sawit) dari Lokasi kebun kelapa sawit menuju ke lokasi pabrik Kelapa Sawit milik PT Karya Luhur Sejati dengan menggunakan Mobil Pick Up TATA dan telah melakukan pengangkutan sebanyak 3 (tiga) kali dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB kemudian sekitar pukul 15.30 WIB Mobil Pick Up TATA mengalami kerusakan pada bagian klaharnya karena pecah sehingga mogok dan tidak bisa digunakan lagi, saat itu Terdakwa berusaha untuk memperbaiki kerusakan pada Mobil Pick Up TATA sampai pada sekitar pukul 18.00 WIB namun kerusakan pada Mobil Pick Up TATA tetap tidak bisa diperbaiki kemudian Terdakwa berjalan kaki dari Lokasi Mobil Pick Up TATA yang mogok di Blok G.38 menuju rumah Saksi ISWARA KRISNA dan sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa sampai di kediaman Saksi ISWARA lalu Terdakwa mendatangi Saksi ISWARA selaku Komisaris Perusahaan yang berada di Blok H.25 PT. Karya Luhur Sejati dengan tujuan ingin meminjam Mobil Pick Up yang lainnya untuk menarik Mobil Pick Up TATA yang mogok di Blok G.38. Kemudian Saksi ISWARA meminjamkan Mobil Pick Up Suzuki Carry milik atasannya yaitu Saksi ZAKI MUBARRAK selaku Direktur Utama Perusahaan dan pada saat yang sama Saksi ISWARA juga menyuruh Terdakwa untuk sekaligus menjemput karyawan ke PT. Surya Cipta Perkasa (SCP) di Sebangau Kuala untuk di bawa ke PT KLS lalu Saksi ISWARA memberikan Kunci Kontak Mobil Pick Up Suzuki Carry  kepada Terdakwa setelahnya Mobil Pick Up Suzuki Carry di bawa oleh Terdakwa menuju ke tempat Mobil Pick Up TATA yang mogok yaitu di Blok G.38 sesampainya dilokasi Terdakwa lalu mencoba untuk menarik Mobil Pick Up TATA yang mogok dengan menggunakan Mobil Pick Up Suzuki Carry tersebut namun tetap tidak bisa juga ditarik akhirnya Mobil Pick Up TATA yang masih dalam keadaan mogok di tinggal begitu saja oleh Terdakwa lalu Terdakwa pulang ke tempat tinggalnya yang berada di afdeling 8 PT KLS Desa Papuyu III Sei Pudak dengan menggunakan Mobil Pick Up Suzuki Carry tersebut untuk beristirahat;
  • Bahwa setelah Terdakwa sampai dirumahnya dan selesai beristirahat kemudian pada sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa lalu mengangkut barang-barang milik Terdakwa serta mengajak istri dan anaknya untuk naik ke Mobil Pick Up Suzuki Carry yang dibawa pulangnya tadi dengan niat dan tujuan berencana untuk kabur dan pindah kerja di tempat lain atau pulang ke Jawa dengan menggunakan Mobil Pick Up Suzuki Carry tersebut tanpa sepengetahuan Saksi ISWARA, setelah selesai berkemas Terdakwa beserta istri dan anaknya pergi dari rumahnya menggunakan Mobil Pick Up Suzuki Carry tersebut namun setelah Terdakwa melakukan perjalanan kurang lebih 8 (delapan) jam Mobil Pick Up Suzuki Carry yang dikendarai oleh Terdakwa mengalami kehabisan bensin dan karena posisi masih pagi hari sehingga pom bensin belum buka dan akhirnya Terdakwa memberhentikan dan memarkirkan Mobil Pick Upnya di pinggir jalan sekitar pinggir POM Bensin Pal 10 Kahayan Hilir lalu kunci kontak Mobil pick upnya di ambil oleh Terdakwa kemudian Terdakwa serta istri dan anaknya dengan membawa kunci kontak Mobil pick up melanjutkan perjalananan ke Palangka Raya dengan menggunakan transportasi Travel. Setelah sampai di Palangka Raya Terdakwa tinggal di mess penampungan Kemudian pada Hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa di tangkap dan diamankan oleh Pihak Kepolisian kemudian Terdakwa di bawa ke Polres Pulang Pisau;
  • Bahwa Terdakwa mengambil dan membawa kabur Mobil Pick Up Suzuki Carry milik Saksi ZAKI MUBARRAK untuk keperluan dan kepentingan pribadinya;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengambil dan membawa kabur Mobil Pick Up Suzuki Carry milik Saksi ZAKI MUBARRAK, mengakibatkan Saksi ZAKI mengalami kerugian sebesar Rp. 54.000.000,- (Lima Puluh empat Juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya