Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus-LH/2024/PN Pps 2.Chabib Sholeh,S.H.
3.NI MADE SUKRENI GADIS BALI,S.H
MARTUNI Alias TUNI Bin BAIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 54/Pid.Sus-LH/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-19/O.2.23/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Chabib Sholeh,S.H.
2NI MADE SUKRENI GADIS BALI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTUNI Alias TUNI Bin BAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MARTUNI Alias TUNI Bin BAIN pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Darung Bawan, Desa Anjir Pulang Pisau, Kec. Kahayan Hilir, Kab. Pulang Pisau, Prov Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau, “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 Wita saat Terdakwa MARTUNI Alias TUNI Bin BAIN berangkat dari banjarmasin dengan membawa dan mengangkut sembako untuk diantarkan ke Toko diaderah tumbang samba dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Pick up Suzuki carry 1.5 Warna Putih Nopol DA 8344 MH, kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wib karena muatan mobil pick up yang Terdakwa kendarai telah kosong lalu Terdakwa berpikir untuk mencari uang tambahan dan kemudian Terdakwa membeli kayu ulin sebanyak 172 (seratus tujuh puluh dua) potong dari beberapa masyarakat di Desa Tumbang Kaman Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan yang tidak diketahui namanya seharga Rp. 5.859.000 (lima juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), setelah selesai membeli dan mengangkut kayu olahan jenis ulin tersebut kemudian sekitar pukul 14.30 Terdakwa kembali menuju banjarmasin untuk menawarkan dan menjual kayu ulin tersebut ke galangan-galangan di daerah Anjir Kabupaten Batola Provinsi Kalimantan Selatan. - Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar jam 03.30 saat Terdakwa melintas di Jalan Darung Bawan, Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa dihentikan oleh petugas Kepolisian Polres Pulang Pisau yakni saksi DODIK HARI WIJAKSONO Bin HARTONO (Alm) dan Saksi ARDI Bin YUSRANSYAH, lalu petugas melakukan pengecakan terhadap muatan yang dibawa oleh Terdakwa, setelah dilakukan pengecekan ditemukan 172 (seratus tujuh puluh dua) potong kayu ulin, kemudian Petugas Kepolisian menanyakan surat ijin dan dokumen terkait lainya namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) serta dokumen lainnya, lalu Terdakwa dan barang bukti di amankan untuk diproses lebih lanjut; - Bahwa Terdakwa sudah mengangkut kayu olahan jenis Ulin tanpa dokumen tersebutsejak sekitar 1 bulan terakhir dan sudah sebanyak 3 kali termasuk ketika diamankan, dari 3 kali mengangkut kayu olahan jenis ulin tersebut baru 2 (dua) kali yang sudah terjual kepada perorangan di daerah Banjar Baru dan Anjir Kabupaten Batola dan 1 (satu) kali belum sempat terjual karena terlebih dahulu Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian Polres Pulang Pisau. Terdakwa berencana menjual kembali 172 kayu olahan jenis ulin tersebut dengan harga Rp. 9.765.000;- (Sembilan Juta Tujug Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) dan apabila dikurangi modal, Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.912.000; (Tiga Juta Sembilan Ratus Dua Belas Ribu Rupiah). - Bahwa berdasarkan Laporan hasil penghitungan dan pengukuran kayu oleh Ahli Ukur dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dalam rekapitulasi daftar ukur kayu (Kayu Olahan) Nomor: DUKKO/001/Dishut/V/2024 Tanggal 30 Mei 2024 yang ditandangani oleh. SABIRIN SYAHPUTRO, S.H selaku petugas pengkur dengan rincian : No Jenis / Kelompok Jenis Ukuran Jumlah Volume / Keping Jumlah Keping Total Volume (M3) Ket Panjang (m) Tebal (cm) Lebar (cm) 1 Jenis Ulin/Kayu Indah 2,00 10,0 10,0 0,0200 37 0,7400 No pol DA 8344 MH 2 Jenis Ulin/Kayu Indah 2,00 9,0 10,0 0,0180 8 0,1440 3 Jenis Ulin/Kayu Indah 2,00 6,0 10,0 0,0120 11 0,1320 4 Jenis Ulin/Kayu Indah 3,00 5,0 10,0 0,0100 98 0,9800 5 Jenis Ulin/Kayu Indah 3,00 4,0 10,0 0,0080 18 0,1440 JUMLAH 172 2,1400 Ket. Bahwa kayu yang diukur adalah Kayu Jenis Ulin (Kelompok Jenis Kayu Indah) di ukur di Polres Pulang Pisau Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah - Bahwa Ahli SEINLY S. Hut, M.P menyatakan bahwa kayu olahan jenis ulin/kelompok jenis kayu indah sebanyak 172 (seratus tujuh puluh dua) keping tersebut merupakan hasil hutan kayu tumbuh alami berupa kayu olahan/kayu gergajian; - Bahwa Terdakwa MARTUNI Alias TUNI Bin BAIN dalam hal mengankut, menguasai, atau memiliki sebanyak 172 (seratus tujuh puluh dua) keping kayu olahan jenis ulin yang termasuk hasil hutan kayu tersebut tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 37 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 13 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Pihak Dipublikasikan Ya