1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan ijin/dispensasi kepada IPA anak Perempuan pada 23 – 10 - 2008, anak pasangan suami isteri YAYAN dan ARMI Untuk melangsungkan pernikahan di Gereja GKE BALUKON dan untuk dicatat pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau dengan BAYU TAMA.
3. Memerintahkan kepada Pendeta Gereja GKE Balukon dan Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau setelah salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya untuk melaksanakan perkawinan antara IPA dengan BAYU TAMA dan untuk mencatat didalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu;
4. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |