Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2024/PN Pps 1.ABDI CRYSTIAN TARIGAN, S.H.
3.Chabib Sholeh,S.H.
1.M. IKHSAN Alias IKHSAN Bin ASTARULI Alm
2.RUNGAN ALATAS Alias ATAS Bin M. ALKAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 76/Pid.B/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-27/O.2.23/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ABDI CRYSTIAN TARIGAN, S.H.
2Chabib Sholeh,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. IKHSAN Alias IKHSAN Bin ASTARULI Alm[Penahanan]
2RUNGAN ALATAS Alias ATAS Bin M. ALKAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA : ------- Bahwa Terdakwa M. IKHSAN Alias IKHSAN Bin ASTARULI (Alm) bersama-sama RUNGAN ALATAS Alias ATAS Bin M. ALKAT Pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sampai dengan hari Sabtu Tanggal 29 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Juni 2024 atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di PT. Menteng Kencana Mas (PT.MKM) yang beralamatkan pada Desa Karya bersama, Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau 2 Provinsi Kalimantan Tengah (pelabuhan Bahaur Estate PT. MKM) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau, ‘’Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan atau turut melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu’’, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal adanya kontrak kerja antara PT. Menteng Kencana Mas (PT.MKM) dengan CV. AZIZAH dalam pengadaan material blending tanah laterit dan batu split yang mana saat itu Terdakwa I M.IKHSAN bekerja sebagai Kordinator pada CV. AZIZAH selaku Suplier / pihak kontaktor pengadaan material blending tanah laterit dan batu split, dan Terdakwa II RUNGAN ALATAS sebagai karyawan PT. Menteng Kencana Mas (PT.MKM) dengan jabatanya mandor umum di bahaur Estate PT. MKM dengan tugas Terdakwa II RUNGAN ALATAS diantaranya yakni sebagai penerima material blending tanah laterit dan batu split dalam pengadaan tersebut. - Bahwa kontrak kerja/ Perjanjian Kerja Sama dalam pengadaan material blending tanah laterit dan batu split antara PT. Menteng Kencana Mas (PT.MKM) dengan CV. AZIZAH selaku kontraktor pengadaan (suplier) dengan dasar 3 (Tiga) Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK), diantaranya : No Kontrak SPK No Satuan Volume 1 07/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/I/2023 M3 10.334 Tarif (Rp) 380.000 Jumlah (Rp) 2 93/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/VIII/2023 3.926.920.000 M3 10.000 380.000 3 25/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/I/2024 3.800.000.000 M3 12.700 380.000 Total 4.826.000.000 33.034 380.000 12.552.920.000 - Bahwa mekanisme pengiriman material blending tanah laterit dan batu split tersebut dengan cara CV. AZIZAH selaku Suplier mengirimkan barang tersebut dengan mengangkut menggunakan kapal LCT lalu membawanya ke PT. Menteng Kencana Mas (PT.MKM) yang beralamatkan pada Desa Karya bersama, Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah untuk diterima di pelabuhan Bahaur Estate PT. MKM dan setelah barang tersebut datang kemudian dilakukan pengukuran volume barang tersebut, lalu hasil pengukurannya dimuatkan kedalam dokumen replas (Surat kirim) oleh Terdakwa II RUNGAN ALATAS selaku penerima barang, dan kemudian Replas (Surat kirim) tersebut sebagai dasar pembayaran PT. Menteng Kencana Mas (PT.MKM) kepada CV. AZIZAH. - Bahwa untuk melaksanakan kegiatan dalam pemenuhan kontrak pengadaan tersebut, direktur CV. AZIZAH yakni saksi Hj. HARTINAH mempercayakan kepada Terdakwa I M.IKHSAN sebagai Kordinator pada CV. AZIZAH untuk mencari dan membeli material blending tanah laterit dan batu split tersebut, dan setelah barang tersebut terkumpul kemudian saksi Hj. HARTINAH langsung menalangi pembayaran / melakukan pembayaran langsung kepada Terdakwa I IKHSAN dengan rincian biaya sewa Kapal LCT yakni sebesar Rp. 90.000 setiap kubik/m3, untuk pembelian laterit sebesar Rp. 105.000 per m3, sedangkan batu split sebesar Rp. 240.000 m3 atau per Replas (bukti kirim) pada hari itu juga setelah barang tersebut di terima oleh PT. Menteng Kencana Mas (PT.MKM) dikarenakan pembayaran atas pengadaan barang oleh PT. Menteng Kencana Mas (PT.MKM) tidak di bayar seketika itu saat penerimaan barang , melainkan menunggu proses pencairan dari PT. Menteng Kencana Mas (PT.MKM) yang mana pencairan tersebut nantinya akan masuk ke rekening CV. AZIZAH pada bank BPR Lingga Sejahtera dengan No. rekening 1590020082003. - Bahwa sekitar tanggal 10 Mei 2023 saat 3 Terdakwa II RUNGAN ALATAS menjalankan pekerjaannya sebagai mandor PT. MKM, Terdakwa II RUNGAN ALATAS menelepon Terdakwa I M.IKHSAN untuk membuatkan replas (bukti kirim) kosong/fiktif dengan berkata ‘’ BISA LAH PAK SAYA NITIP REPLAS KOSONG’’ lalu Terdakwa I M.IKHSAN langsung mengerti maksud dari Terdakwa II RUNGAN ALATAS dan kemudian Terdakwa I M.IKHSAN menjawab ’’BISA’’ atas kesepakatan itu kemudian Terdakwa I M.IKHSAN kemudian membuat dokumen replas palsu dengan cara menuliskan tanggal, truk (menjadi kapal LCT), lokasi dan Terdakwa I M.IKHSAN memalsukan tanda tangan nama yang tertera dalam dokumen replas tersebut diantaranya tertera nama pengirim dan pengantar, sedangkan banyaknya kubikasi/volume dikosongkan yang nantinya banyaknya kubikasi/volume akan diisi sendiri oleh Terdakwa II RUNGAN ALATAS selaku mandor penerima barang tersebut jika menerima replas fiktif tersebut. - - Bahwa kemudian pada tanggal 11 Mei 2023 replas palsu / fiktif tersebut Terdakwa I M.IKHSAN titipkan kepada sopir kapal LCT dengan cara menyimpannya didalam amplop untuk diserahkan kepada Terdakwa II RUNGAN ALATAS, dan setelah menerima replas fiktif tersebut kemudian Terdakwa II RUNGAN ALATAS mengisi dan menulis volume kubikasi yang tidak sesuai dengan sebenarnya atau barang tersebut tidak ada sama sekali dengan menuliskan tanah merah (tanah laterit) sebanyak 118 M3 ke dalam replas fiktif tersebut yang terdiri dari 2 (lembar) kertas dan kemudian Terdakwa II RUNGAN ALATAS menandatangani replas fiktif tersebut, dan selanjutnya Terdakwa II RUNGAN ALATAS menitipkan lembar pertama kepada sopir LCT untuk di serahkan kembali ke Terdakwa I M.IKHSAN, sedangkan lembar ke 2 Terdakwa II RUNGAN ALATAS serahkan kepada acounting bahuar estate PT. MKM untuk dibuatkan berita acara pembayaran replas tersebut dan setelah Terdakwa I M.IKHSAN menerima kembali replas fiktif yang telah di tandatangani oleh Terdakwa II RUNGAN ALATAS tersebut lalu Terdakwa I M.IKHSAN melaporkan kepada Hj. HARTINAH dan keesokan harinya saksi Hj. HARTINAH membayar langsung /menalangi terlebih dahulu kepada Terdakwa I M.IKHSAN sebelum uang hasil pelaksanaan kegiatan tersebut dibayar oleh PT. Menteng Kencana Mas (PT.MKM) karena masih menunggu proses pembayaran dari PT. Menteng Kencana Mas (PT.MKM). Bahwa Para Terdakwa telah melakukan beberapa kali dalam memalsukan dokumen replas (bukti kirim) sebagai dasar pembayaran dalam pengadaan material blending tanah laterit dan batu split tersebut dari kurun waktu mulai tanggal 11 Mei 2023 sampai dengan 29 Juni 2024 dengan membuat dokumen replas fiktif sebanyak 23 (dua puluh tiga) kali, sehingga Terdakwa I M.IKHSAN mendapatkan pembayaran dari saksi Hj. HARTINAH selaku direktur CZ. AZIZAH atas pelaksanaan kontrak yang di percayakannya kepada Terdakwa I M.IKHSAN, dengan rincian sebagai berikut : No. Tanggal Pengiriman Batu Split Kubikas i/ Volume (m3) Laterit Kubika si/ Volum e (m3) Jasa angkut LCT (VolumeXRp. 90.000.00) Batu Split (VoumeX Rp. 240.000) Laterit (Volume X Rp.105.00) 1 11-May-23 - 118 Jumlah yang dibayarkan HJ. HARTINAH kepada Terdakwa I MUHAMMAD IKSHAN (Rp. ) 10,620,000 2. 30-May-23 127 - - 12,390,000 23,010,000 11,430,000 3 04-Jun-23 115 - 30,480,000 - 41,910,000 10,350,000 4 17-Jun-23 - 115 27,600,000 - 37,950,000 10,350,000 5 17-Jun-23 - 130 - 12,075,000 22,425,000 11,700,000 6 08-Dec-23 - 122 - 13,650,000 25,350,000 4 10,980,000 - 12,810,000 23,790,000 7 11-Dec-23 127 - 11,430,000 30,480,000 - 41,910,000 8 13-Dec-23 126 - 11,340,000 30,240,000 - 41,580,000 9 17-Dec-23 - 123 11,070,000 - 12,915,000 23,985,000 10 21-Dec-23 124 - 11,160,000 29,760,000 - 40,920,000 11 23-Dec-23 - 122 10,980,000 - 12,810,000 23,790,000 12 28-Dec-23 - 124 11,160,000 - 13,020,000 24,180,000 13 28-Dec-23 - 118 10,620,000 - 12,390,000 23,010,000 14 12-Jan-24 - 120 10,800,000 - 12,600,000 23,400,000 15 18-Jan-24 - 118 10,620,000 - 12,390,000 23,010,000 16 22-Jan-24 - 119 10,710,000 - 12,495,000 23,205,000 17 25-Jan-24 116 - 10,440,000 27,840,000 - 38,280,000 18 09-May-24 - 114 10,260,000 - 11,970,000 22,230,000 19 13-May-24 - 87 7,830,000 - 9,135,000 16,965,000 20 22-May-24 - 113 10,170,000 - 11,865,000 22,035,000 21 24-May-24 112 - 10,080,000 26,880,000 - 36,960,000 22 25-May-24 110 - 9,900,000 26,400,000 - 36,300,000 23 29-Jun-24 66 - 5,940,000 15,840,000 - 21,780,000 Total 1.023 1.643 239.940.000 245.520.000 172.515.000 657.975.000 - Bahwa selain itu Terdakwa I M.IKHSAN juga mendapatkan keuntungan dari saksi Hj. HARTINAH yaitu berupa upah jasa kerja sebesar Rp. 10.000;- (Sepuluh ribu rupiah) setiap kubiknya dan juga mendapatkan upah blending (mencampur tanah laterit dan batu split menggunakan alat berat) sebesar Rp. 20.000;- (dua puluh ribu rupiah) setiap kubiknya yang dibayarkan dari ke 23 (dua puluh tiga) replas fiktif tersebut, namun upah jasa tersebut baru dibayarkan 17 (tujuh belas) replas fiktif, dengan rincian sebagai berikut : ? Upah Jasa Kerja No. Kubikasi Upah Jasa Total 1 2.064 m3 Rp. 10.000 Rp. 20.640.000 ? Upah Blending No. Kubikasi Upah Jasa Total 1 2.064 m3 Rp. 20.000 Rp. 41.280.000 Sehingga Terdakwa I M.IKHSAN mendapatkan keuntungan dari pembayaran saksi Hj. HARTINAH selaku direktur CV. AZIZAH atas hasil replas fiktif tersebut ditambah dengan Upah jasa kerja dan upah blending (Rp. 657.975.000 + Rp. 20.460.000 + 41 .280.00) yakni sebesar : = Rp. 719.895.000;- (Tujuh ratus sembilan belas juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). - Bahwa selanjutnya Terdakwa I M.IKHSAN membagi hasil pemalsuan replas fiktif tersebut kepada Terdakwa II RUNGAN ALATAS sebanyak Rp. 10.000.000 ;- (Sepuluh juta rupiah) per setiap pembayaran replas fiktif, sehingga Terdakwa II RUNGAN ALATAS mendapatkan sebesar Rp. 230.000.000;- (dua ratus tiga puluh juta rupiah). sehingga keuntungan dari pemalsuan replas fiktf tersebut yang para Terdakwa dapatkan dengan rincian : • Terdakwa I M.IKHSAN sebesar Rp. 489.895.000;- (Empat ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). 5 • Terdakwa II RUNGAN ALATAS sebesar Rp. 230.000.000;- (Dua ratus tiga puluh juta rupiah). - Bahwa atas perbuatan para Terdakwa memalsukan replas fiktif dalam pengadaan material blending tanah laterit dan batu split dari CV. AZIZAH kepada PT. Menteng Kencana Mas (PT.MKM) tersebut, PT. Menteng Kencana Mas (PT.MKM) telah memproses pembayaran atas ke 23 (dua puluh tiga) replas fiktif tersebut dan telah melakukan beberapa pembayaran ke CV. AZIZAH, sehingga dari perbuatan para Terdakwa tersebut PT. Menteng Kencana Mas (PT.MKM) mengalami kerugian, dan berdasarkan audit internal dari kantor pusat PT. Menteng Kencana Mas (PT.MKM) diperoleh kerugian dengan rincian sebagai berikut : No SPK Nomor Tanggal BLOK/LOKASI Penerimaan Material Blending Tanah Laterit (60 %) dan Batu Split (40%) SAT HARGA HARGA SAT JUMLAH (RP) Laterit Batu Split Total 1 07/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/I/2023 11-May-23 Bahaur Estate 118 - 118 M3 380.000 44.840.000 2 07/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/I/2023 30-May-23 Bahaur Estate - 127 127 M3 380.000 48.260.000 3 07/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/I/2023 04-Jun-23 Bahaur Estate - 115 115 M3 380.000 43.700.000 4 07/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/I/2023 17-Jun-23 Bahaur Estate 115 - 115 M3 380.000 43.700.000 5 07/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/I/2023 17-Jun-23 Bahaur Estate 130 - 130 M3 380.000 49.400.000 6 93/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/VIII/2023 08-Dec-23 Bahaur Estate 122 - 122 M3 380.000 46.360.000 7 93/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/VIII/2023 11-Dec-23 Bahaur Estate - 127 127 M3 380.000 48.260.000 8 93/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/VIII/2023 13-Dec-23 Bahaur Estate - 126 126 M3 380.000 47.880.000 9 93/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/VIII/2023 17-Dec-23 Bahaur Estate 123 - 123 M3 380.000 46.740.000 10 93/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/VIII/2023 21-Dec-23 Bahaur Estate - 124 124 M3 380.000 47.120.000 11 93/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/VIII/2023 23-Dec-23 Bahaur Estate 122 - 122 M3 380.000 46.360.000 12 93/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/VIII/2023 28-Dec-23 Bahaur Estate 124 - 124 M3 380.000 47.120.000 13 93/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/VIII/2023 28-Dec-23 Bahaur Estate 118 - 118 M3 380.000 44.840.000 14 93/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/VIII/2023 12-Jan-24 Bahaur Estate 120 - 120 M3 380.000 45.600.000 15 93/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/VIII/2023 18-Jan-24 Bahaur Estate 118 - 118 M3 380.000 44.840.000 16 93/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/VIII/2023 22-Jan-24 Bahaur Estate 119 - 119 M3 380.000 45.220.000 17 93/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/VIII/2023 25-Jan-24 Bahaur Estate - 116 116 M3 380.000 44.080.000 18 25/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/I/2024 09-May-24 Bahaur Estate 114 - 114 M3 380.000 43.320.000 19 25/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/I/2024 13-May-24 Bahaur Estate 87 - 87 M3 380.000 33.060.000 20 25/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/I/2024 22-May-24 Bahaur Estate 113 - 113 M3 380.000 42.940.000 21 25/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/I/2024 24-May-24 Bahaur Estate - 112 112 M3 380.000 42.560.000 22 25/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/I/2024 25-May-24 Bahaur Estate - 110 110 M3 380.000 41.800.000 23 25/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/I/2024 29-Jun-24 Bahaur Estate - 66 66 M3 380.000 25.080.000 Total 1.643 1.023 2.666 M3 380.000 1.013.080.000 Dari total ke 23 (dua puluh tiga) replas fiktif senilai Rp. 1.013.080.000;- terdapat 6 replas fiktif periode 09 Mei 2024 s/d 29 Juni 2024 yang belum terbayarkan atau senilai Rp. 228.760.000 karena masih dalam proses pembayaran, sehingga kerugian PT. Menteng Kencana Mas (PT.MKM) atas perbuatan Para Terdakwa tersebut yakni sebesar Rp. 1.013.080.000 - Rp. 228.760.000 = Rp. 784.320.000 (Tujuh ratus delapan puluh empat juta tigas ratus dua puluh ribu rupiah). - Bahwa atas perbuatan Terdakwa I M.IKHSAN bersama-sama Terdakwa II RUNGAN ALATAS yang membuat 23 (Dua puluh tiga) replas (bukti kirim) fiktif/palsu, yang seolah olah ada material blending tanah laterit dan batu split yang dikirim CV. AZIZAH kepada PT. Menteng Kencana Mas (PT.MKM) namun nyatanya tidak ada sama sekali barang yang di terima dari replas fiktif tersebut kepada PT. Menteng Kencana Mas (PT.MKM), mengakibatkan PT. Menteng Kencana Mas (PT.MKM) mengalami kerugian sekitar Rp. 784.320.000 (Tujuh ratus delapan puluh empat juta tigas ratus dua puluh ribu rupiah); ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke- (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------- 6 ATAU : KEDUA : ------- Bahwa Terdakwa M. IKHSAN Alias IKHSAN Bin ASTARULI (Alm) bersama-sama RUNGAN ALATAS Alias ATAS Bin M. ALKAT Pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sampai dengan hari Sabtu Tanggal 29 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Juni 2024 atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di PT. Menteng Kencana Mas (PT.MKM) yang beralamatkan pada Desa Karya bersama, Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah (pelabuhan Bahaur Estate PT. MKM) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau, ‘’ Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan atau turut melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang’’, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal adanya kontrak kerja antara PT. Menteng Kencana Mas (PT.MKM) dengan CV. AZIZAH dalam pengadaan material blending tanah laterit dan batu split yang mana saat itu Terdakwa I M.IKHSAN bekerja sebagai Kordinator pada CV. AZIZAH selaku Suplier / pihak kontaktor pengadaan material blending tanah laterit dan batu split, dan Terdakwa II RUNGAN ALATAS sebagai karyawan PT. Menteng Kencana Mas (PT.MKM) dengan jabatanya mandor umum di bahaur Estate PT. MKM dengan tugas Terdakwa II RUNGAN ALATAS diantaranya yakni sebagai penerima material blending tanah laterit dan batu split dalam pengadaan tersebut. - Bahwa kontrak kerja/ Perjanjian Kerja Sama dalam pengadaan material blending tanah laterit dan batu split antara PT. Menteng Kencana Mas (PT.MKM) dengan CV. AZIZAH selaku kontraktor pengadaan (suplier) dengan dasar 3 (Tiga) Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK), diantaranya : No Kontrak SPK No Satuan Volume 1 07/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/I/2023 M3 10.334 Tarif (Rp) 380.000 Jumlah (Rp) 2 93/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/VIII/2023 3.926.920.000 M3 10.000 380.000 3 25/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/I/2024 3.800.000.000 M3 12.700 380.000 Total 4.826.000.000 33.034 380.000 12.552.920.000 - Bahwa mekanisme pengiriman material blending tanah laterit dan batu split tersebut dengan cara CV. AZIZAH selaku Suplier mengirimkan barang tersebut dengan mengangkut menggunakan kapal LCT lalu membawanya ke PT. Menteng Kencana Mas (PT.MKM) yang beralamatkan pada Desa Karya bersama, Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah untuk diterima di pelabuhan Bahaur Estate PT. MKM dan setelah barang tersebut datang kemudian dilakukan pengukuran volume barang tersebut, lalu hasil pengukurannya dimuatkan kedalam dokumen replas (Surat kirim) oleh Terdakwa II RUNGAN ALATAS selaku penerima barang, dan kemudian Replas (Surat kirim) tersebut sebagai dasar pembayaran PT. Menteng Kencana Mas (PT.MKM) kepada CV. AZIZAH. - Bahwa untuk melaksanakan kegiatan dalam pemenuhan kontrak pengadaan tersebut, direktur CV. AZIZAH yakni saksi Hj. HARTINAH mempercayakan kepada Terdakwa I M.IKHSAN sebagai Kordinator pada CV. AZIZAH untuk mencari dan membeli material blending tanah laterit dan batu split tersebut, dan setelah barang tersebut terkumpul kemudian saksi Hj. HARTINAH langsung menalangi pembayaran / melakukan pembayaran langsung kepada Terdakwa I M.IKHSAN dengan rincian biaya sewa Kapal LCT yakni sebesar Rp. 90.000 setiap kubik/m3, untuk pembelian laterit sebesar Rp. 105.000 per m3, sedangkan batu split sebesar Rp. 240.000 m3 atau per Replas (bukti kirim) pada hari itu juga setelah barang 7 tersebut di terima oleh PT. Menteng Kencana Mas (PT.MKM) dikarenakan pembayaran atas pengadaan barang oleh PT. Menteng Kencana Mas (PT.MKM) tidak di bayar seketika itu saat penerimaan barang , melainkan menunggu proses pencairan dari PT. Menteng Kencana Mas (PT.MKM) yang mana pencairan tersebut nantinya akan masuk ke rekening CV. AZIZAH pada bank BPR Lingga Sejahtera dengan No. rekening 1590020082003. - - - Bahwa sekitar tanggal 10 Mei 2023 saat Terdakwa II RUNGAN ALATAS menjalankan pekerjaannya sebagai mandor PT. Menteng Kencana Mas (PT.MKM), Terdakwa II RUNGAN ALATAS menelepon Terdakwa I M.IKHSAN untuk membuatkan replas (bukti kirim) kosong/fiktif dengan berkata ‘’ BISA LAH PAK SAYA NITIP REPLAS KOSONG’’ lalu Terdakwa I M.IKHSAN langsung mengerti maksud dari Terdakwa II RUNGAN ALATAS dan kemudian Terdakwa I M.IKHSAN menjawab ’’BISA’’ atas kesepakatan itu kemudian Terdakwa I M.IKHSAN kemudian melakukan tipu muslihat dengan cara membuat dokumen replas palsu dengan cara menuliskan tanggal, truk (menjadi kapal LCT), lokasi dan Terdakwa I M.IKHSAN memalsukan tanda tangan nama yang tertera dalam dokumen replas tersebut diantaranya tertera nama pengirim dan pengantar, sedangkan banyaknya kubikasi/volume dikosongkan yang nantinya banyaknya kubikasi/volume akan diisi sendiri oleh Terdakwa II RUNGAN ALATAS selaku mandor penerima barang tersebut jika menerima replas fiktif tersebut. Bahwa kemudian pada tanggal 11 Mei 2023 replas palsu / fiktif tersebut Terdakwa I M.IKHSAN titipkan kepada sopir kapal LCT dengan cara menyimpannya didalam amplop untuk diserahkan kepada Terdakwa II RUNGAN ALATAS, dan setelah menerima replas fiktif tersebut kemudian Terdakwa II RUNGAN ALATAS mengisi dan menulis volume kubikasi yang tidak sesuai dengan sebenarnya atau barang tersebut sama sekali tidak ada dengan menuliskan tanah merah (tanah laterit) sebanyak 118 M3 ke dalam replas fiktif tersebut yang terdiri dari 2 (lembar) kertas dan kemudian Terdakwa II RUNGAN ALATAS menandatangani replas fiktif tersebut, dan selanjutnya Terdakwa II RUNGAN ALATAS menitipkan lembar pertama kepada sopir LCT untuk di serahkan kembali ke Terdakwa I M.IKHSAN, sedangkan lembar ke 2 Terdakwa II RUNGAN ALATAS serahkan kepada acounting bahuar estate PT. Menteng Kencana Mas (PT.MKM) untuk dibuatkan berita acara pembayaran replas tersebut dan setelah Terdakwa I M.IKHSAN menerima kembali replas fiktif yang telah di tandatangani oleh Terdakwa II RUNGAN ALATAS tersebut lalu Terdakwa I M.IKHSAN melaporkan kepada Hj. HARTINAH dan keesokan harinya saksi Hj. HARTINAH membayar langsung /menalangi terlebih dahulu kepada Terdakwa I M.IKHSAN sebelum uang hasil pelaksanaan kegiatan tersebut dibayar oleh PT. Menteng Kencana Mas (PT.MKM) karena masih menunggu proses pembayaran dari PT. Menteng Kencana Mas (PT.MKM). Bahwa Para Terdakwa telah melakukan beberapa kali dalam melakukan tipu muslihat dengan cara memalsukan dokumen replas (bukti kirim) sebagai dasar pembayaran dalam pengadaan material blending tanah laterit dan batu split tersebut dari kurun waktu mulai tanggal 11 Mei 2023 sampai dengan 29 Juni 2024 dengan membuat dokumen replas fiktif sebanyak 23 (dua puluh tiga) kali, sehingga Terdakwa I M.IKHSAN mendapatkan pembayaran dari saksi Hj. HARTINAH selaku direktur CZ. AZIZAH atas pelaksanaan kontrak yang di percayakannya kepada Terdakwa I M.IKHSAN, dengan rincian sebagai berikut : 8 No. Tanggal Pengiriman Batu Split Kubikas i/ Volume (m3) Laterit Kubika si/ Volum e (m3) Jasa angkut LCT (VolumeXRp. 90.000.00) Batu Split (VoumeX Rp. 240.000) Laterit (Volume X Rp.105.00) Jumlah yang dibayarkan HJ. HARTINAH kepada Terdakwa I MUHAMMAD IKSHAN (Rp. ) 1 11-May-23 - 118 10,620,000 - 12,390,000 23,010,000 2. 30-May-23 127 - 11,430,000 30,480,000 - 41,910,000 3 04-Jun-23 115 - 10,350,000 27,600,000 - 37,950,000 4 17-Jun-23 - 115 10,350,000 - 12,075,000 22,425,000 5 17-Jun-23 - 130 11,700,000 - 13,650,000 25,350,000 6 08-Dec-23 - 122 10,980,000 - 12,810,000 23,790,000 7 11-Dec-23 127 - 11,430,000 30,480,000 - 41,910,000 8 13-Dec-23 126 - 11,340,000 30,240,000 - 41,580,000 9 17-Dec-23 - 123 11,070,000 - 12,915,000 23,985,000 10 21-Dec-23 124 - 11,160,000 29,760,000 - 40,920,000 11 23-Dec-23 - 122 10,980,000 - 12,810,000 23,790,000 12 28-Dec-23 - 124 11,160,000 - 13,020,000 24,180,000 13 28-Dec-23 - 118 10,620,000 - 12,390,000 23,010,000 14 12-Jan-24 - 120 10,800,000 - 12,600,000 23,400,000 15 18-Jan-24 - 118 10,620,000 - 12,390,000 23,010,000 16 22-Jan-24 - 119 10,710,000 - 12,495,000 23,205,000 17 25-Jan-24 116 - 10,440,000 27,840,000 - 38,280,000 18 09-May-24 - 114 10,260,000 - 11,970,000 22,230,000 19 13-May-24 - 87 7,830,000 - 9,135,000 16,965,000 20 22-May-24 - 113 10,170,000 - 11,865,000 22,035,000 21 24-May-24 112 - 10,080,000 26,880,000 - 36,960,000 22 25-May-24 110 - 9,900,000 26,400,000 - 36,300,000 23 29-Jun-24 66 - 5,940,000 15,840,000 - 21,780,000 Total 1.023 1.643 239.940.000 245.520.000 172.515.000 657.975.000 - Bahwa selain itu Terdakwa I M.IKHSAN juga mendapatkan keuntungan dari saksi Hj. HARTINAH yaitu berupa upah jasa kerja sebesar Rp. 10.000;- (Sepuluh ribu rupiah) setiap kubiknya dan juga mendapatkan upah blending (mencampur tanah laterit dan batu split menggunakan alat berat) sebesar Rp. 20.000;- (dua puluh ribu rupiah) setiap kubiknya yang dibayarkan dari ke 23 (dua puluh tiga) replas fiktif tersebut, namun upah jasa tersebut baru dibayarkan 17 (tujuh belas) replas fiktif, dengan rincian sebagai berikut : 9 ? Upah Jasa Kerja No. Kubikasi Upah Jasa Total 1 2.064 m3 Rp. 10.000 Rp. 20.640.000 ? Upah Blending No. Kubikasi Upah Jasa Total 1 2.064 m3 Rp. 20.000 Rp. 41.280.000 Sehingga Terdakwa I M.IKHSAN mendapatkan keuntungan dari pembayaran saksi Hj. HARTINAH selaku direktur CV. AZIZAH atas hasil replas fiktif tersebut ditambah dengan Upah jasa kerja dan upah blending (Rp. 657.975.000 + Rp. 20.460.000 + 41 .280.00) yakni sebesar : = Rp. 719.895.000;- (Tujuh ratus sembilan belas juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). - Bahwa selanjutnya Terdakwa I M.IKHSAN membagi hasil pemalsuan replas fiktif tersebut kepada Terdakwa II RUNGAN ALATAS sebanyak Rp. 10.000.000 ;- (Sepuluh juta rupiah) per setiap pembayaran replas fiktif, sehingga Terdakwa II RUNGAN ALATAS mendapatkan sebesar Rp. 230.000.000;- (dua ratus tiga puluh juta rupiah). sehingga keuntungan dari pemalsuan replas fiktf tersebut yang para Terdakwa dapatkan dengan rincian : • Terdakwa I M.IKHSAN sebesar Rp. 489.895.000;- (Empat ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). • Terdakwa II RUNGAN ALATAS sebesar Rp. 230.000.000;- (Dua ratus tiga puluh juta rupiah). - Bahwa atas perbuatan para Terdakwa memalsukan replas fiktif dalam pengadaan material blending tanah laterit dan batu split dari CV. AZIZAH kepada PT. Menteng Kencana Mas (PT.MKM) tersebut, PT. Menteng Kencana Mas (PT.MKM) telah memproses pembayaran atas ke 23 (dua puluh tiga) replas fiktif tersebut dan telah melakukan beberapa pembayaran ke CV. AZIZAH, sehingga dari perbuatan para Terdakwa tersebut PT. Menteng Kencana Mas (PT.MKM) mengalami kerugian, dan berdasarkan audit internal dari kantor pusat PT. Menteng Kencana Mas (PT.MKM) diperoleh kerugian dengan rincian sebagai berikut : No SPK Nomor Tanggal BLOK/LOKASI Penerimaan Material Blending Tanah Laterit (60 %) dan Batu Split (40%) SAT HARGA HARGA SAT JUMLAH (RP) Laterit Batu Split Total 1 07/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/I/2023 11-May-23 Bahaur Estate 118 - 118 M3 380.000 44.840.000 2 07/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/I/2023 30-May-23 Bahaur Estate - 127 127 M3 380.000 48.260.000 3 07/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/I/2023 04-Jun-23 Bahaur Estate - 115 115 M3 380.000 43.700.000 4 07/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/I/2023 17-Jun-23 Bahaur Estate 115 - 115 M3 380.000 43.700.000 5 07/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/I/2023 17-Jun-23 Bahaur Estate 130 - 130 M3 380.000 49.400.000 6 93/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/VIII/2023 08-Dec-23 Bahaur Estate 122 - 122 M3 380.000 46.360.000 7 93/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/VIII/2023 11-Dec-23 Bahaur Estate - 127 127 M3 380.000 48.260.000 8 93/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/VIII/2023 13-Dec-23 Bahaur Estate - 126 126 M3 380.000 47.880.000 9 93/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/VIII/2023 17-Dec-23 Bahaur Estate 123 - 123 M3 380.000 46.740.000 10 93/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/VIII/2023 21-Dec-23 Bahaur Estate - 124 124 M3 380.000 47.120.000 11 93/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/VIII/2023 23-Dec-23 Bahaur Estate 122 - 122 M3 380.000 46.360.000 12 93/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/VIII/2023 28-Dec-23 Bahaur Estate 124 - 124 M3 380.000 47.120.000 13 93/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/VIII/2023 28-Dec-23 Bahaur Estate 118 - 118 M3 380.000 44.840.000 14 93/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/VIII/2023 12-Jan-24 Bahaur Estate 120 - 120 M3 380.000 45.600.000 15 93/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/VIII/2023 18-Jan-24 Bahaur Estate 118 - 118 M3 380.000 44.840.000 16 93/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/VIII/2023 22-Jan-24 Bahaur Estate 119 - 119 M3 380.000 45.220.000 10 17 93/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/VIII/2023 25-Jan-24 Bahaur Estate - 116 116 M3 380.000 44.080.000 18 25/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/I/2024 09-May-24 Bahaur Estate 114 - 114 M3 380.000 43.320.000 19 25/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/I/2024 13-May-24 Bahaur Estate 87 - 87 M3 380.000 33.060.000 20 25/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/I/2024 22-May-24 Bahaur Estate 113 - 113 M3 380.000 42.940.000 21 25/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/I/2024 24-May-24 Bahaur Estate - 112 112 M3 380.000 42.560.000 22 25/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/I/2024 25-May-24 Bahaur Estate - 110 110 M3 380.000 41.800.000 23 25/LGL/KBN/MKM-AZIZAH/I/2024 29-Jun-24 Bahaur Estate - 66 66 M3 380.000 25.080.000 Total 1.643 1.023 2.666 M3 380.000 1.013.080.000 Dari total ke 23 (dua puluh tiga) replas fiktif senilai Rp. 1.013.080.000;- terdapat 6 (enam) replas fiktif periode 09 Mei 2024 s/d 29 Juni 2024 yang belum terbayarkan atau senilai Rp. 228.760.000 karena masih dalam proses pembayaran, sehingga kerugian PT. Menteng Kencana Mas (PT.MKM) atas perbuatan Para Terdakwa tersebut yakni sebesar Rp. 1.013.080.000 - Rp. 228.760.000 = Rp. 784.320.000 (Tujuh ratus delapan puluh empat juta tigas ratus dua puluh ribu rupiah). - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I M.IKHSAN bersama-sama Terdakwa II RUNGAN ALATAS atas tipu muslihat yang para Terdakwa lalukan dengan cara membuat 23 (Dua puluh tiga) replas (bukti kirim) fiktif/palsu, yang seolah-olah ada material blending tanah laterit dan batu split yang dikirim CV. AZIZAH kepada PT. Menteng Kencana Mas (PT.MKM) namun nyatanya tidak ada sama sekali barang yang di terima dari replas fiktif tersebut kepada PT. Menteng Kencana Mas (PT.MKM), mengakibatkan PT. Menteng Kencana Mas (PT.MKM) mengalami kerugian sekitar Rp. 784.320.000 (Tujuh ratus delapan puluh empat juta tigas ratus dua puluh ribu rupiah); ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya