Dakwaan |
Bahwa Terdakwa JUNAIDI Alias UNAI Bin ABIDIN pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira jam 19.00 Wib atau pada waktu lain pada bulan April tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa JUNAIDI Als. UNAI di Jalan Sapilah Rt 03 Desa Bahaur Tengah Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dimana perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -- - Berawal pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira jam 16.00 Wib, Tim Satres narkoba Polres Pulang Pisau mendapatkan Informasi bahwa di seputaran Desa Bahaur Tengah ada transaksi Narkotika jenis shabu kemudian saksi M. FAJRI NOOR beserta Tim Satres narkoba Polres Pulang Pisau melakukan pemantauan terhadap seseorang yang sudah didapat identitasnya. Setelah itu sekitar jam 19.00 Wib terlihat seseorang yang bernama JUNAIDI Als. UNAI di rumah yang beralamat di Jalan Sapilah Rt 03 Desa Bahaur Tengah Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian saksi M. FAJRI NOOR beserta Tim Satres narkoba Polres Pulang Pisau melakukan penangkapan dan juga memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan dan setelah dilakukan penangkapan, saksi M. FAJRI NOOR beserta Tim 2 Satres narkoba Polres Pulang Pisau menanyakan kepada terdakwa JUNAIDI Als. UNAI dimana barang berupa narkotika jenis shabu dan terdakwa JUNAIDI Als. UNAI langsung menunjukan tempat menyimpan narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 59 (lima puluh sembilan) paket plastik klip Narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam bekas tempat minyak rambut merk CLEAR warna biru yang di taruh di dalam kardus yang berada di dalam kamar dan menemukan uang tunai sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) ditumpukan baju dan 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Redmi 13C di bagian dapur rumah terdakwa JUNAIDI Als. UNAI kemudian saksi M. FAJRI NOOR beserta Tim Satres narkoba Polres Pulang Pisau menanyakan terdakwa JUNAIDI Als. UNAI darimana mendapatkan barang berupa Narkotika jenis shabu tersebut dan dijawab terdakwa JUNAIDI Als. UNAI dari saudara YOGA kemudian saksi M. FAJRI NOOR beserta Tim Satres narkoba Polres Pulang Pisau mengamankan dan membawa terdakwa JUNAIDI Als. UNAI ke Polres Pulang Pisau untuk penyelidikan lebih lanjut. - Bahwa terdakwa JUNAIDI Als. UNAI mendapatkan barang berupa narkotika jenis shabu tersebut dari saudara YOGA pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekitar Pukul 14.00 WIB di Jalan Amur Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah tepatnya di atas Jembatan, terdakwa JUNAIDI Als. UNAI membeli Narkotika dengan saudara YOGA sebanyak 2 (dua) kantong dengan berat 5 (lima) Gram dan harga Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah). - Bahwa narkotika yang terdakwa beli dari saudara YOGA rencananya untuk dijual kembali, terdakwa JUNAIDI Als. UNAI melakukan aktifitas jual beli narkotika jenis shabu sudah sekitar 4 (empat) bulan tepatnya di awal tahun 2024 dan terdakwa JUNAIDI Als. UNAI membeli Narkotika jenis shau dengan saudara YOGA sudah 4 (empat) kali dari awal tahun 2024 untuk tanggal lupa sampai terakhir kali pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekitar Pukul 14.00 WIB dan terdakwa JUNAIDI Als. UNAI tidak pernah membeli Narkotika jenis shabu dengan orang lain. - Bahwa harga setiap Plastik Klip Shabu Terdakwa jual dengan Harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan jika shabu sebanyak 2 kantong dengan berat 10 Gram jika terjual habis Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah). - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti No. : 066/60511.IL/2024 tanggal 19 April 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPS Palangka Raya yang ditandatangani oleh EVI ASFIRAH selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPS Palangka Raya, dengan hasil penimbangan yaitu : Berat total sebelum disisihkan : • Berat kotor (paket barang ditimbang dengan bungkusnya) : 14,26 gram • Berat bersih (paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 5,41 gram Perkiraan berat plastik paket : 59 X 0.15 : 8.85 gram Setelah disisihkan (dalam beberapa bagian) : • Untuk kepentingan pengujian BPOM 1) Berat kotor (paket barang ditimbang dengan bungkusnya) : 0.20 gram 2) Berat bersih (paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 0.02 gram 3) Berat plastik : 0.18 gram • Untuk kepentingan pengujian Pengadilan 1) Berat kotor (paket barang ditimbang dengan bungkusnya) : 14.24 gram 2) Berat bersih (paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 5.39 gram 3) Berat plastik : 59 X 0.15 : 8.85 gram - Laporan Pengujian No. : LHU.098.K.05.16.24.0197 tanggal 20 April 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang dibuat dan ditandatangani oleh WIHELMINAE, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian, hasil pengujian / pemeriksaan yaitu : • Jumlah sample : 1 (satu) bungkus (Netto : 0,2043) • Hasil Pengujian Pemerian / Organoleptis : Kristal bening No Uji yang dilakukan Jenis / Parameter Uji Hasil Syarat Pustaka Metode Identifikasi Methamfetamin Positif - MA PPOMN 14/N/01 Reaksi Warna / KLT / Spetrofotometri • Kesimpulan : Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. 3 • Keterangan : Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor Urut 61, Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis shabu. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------- ATAU Kedua -------------- Bahwa Terdakwa JUNAIDI Alias UNAI Bin ABIDIN pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira jam 19.00 Wib atau pada waktu lain pada bulan April tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa JUNAIDI Als. UNAI di Jalan Sapilah Rt 03 Desa Bahaur Tengah Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dimana perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------- - Berawal pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira jam 16.00 Wib, Tim Satres narkoba Polres Pulang Pisau mendapatkan Informasi bahwa di seputaran Desa Bahaur Tengah ada transaksi Narkotika jenis shabu kemudian saksi M. FAJRI NOOR beserta Tim Satres narkoba Polres Pulang Pisau melakukan pemantauan terhadap seseorang yang sudah didapat identitasnya. Setelah itu sekitar jam 19.00 Wib terlihat seseorang yang bernama JUNAIDI Als. UNAI di rumah yang beralamat di Jalan Sapilah Rt 03 Desa Bahaur Tengah Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian saksi M. FAJRI NOOR beserta Tim Satres narkoba Polres Pulang Pisau melakukan penangkapan dan juga memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan dan setelah dilakukan penangkapan, saksi M. FAJRI NOOR beserta Tim Satres narkoba Polres Pulang Pisau menanyakan kepada terdakwa JUNAIDI Als. UNAI dimana barang berupa narkotika jenis shabu dan terdakwa JUNAIDI Als. UNAI langsung menunjukan tempat menyimpan narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 59 (lima puluh sembilan) paket plastik klip Narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam bekas tempat minyak rambut merk CLEAR warna biru yang di taruh di dalam kardus yang berada di dalam kamar dan menemukan uang tunai sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) ditumpukan baju dan 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Redmi 13C di bagian dapur rumah terdakwa JUNAIDI Als. UNAI kemudian saksi M. FAJRI NOOR beserta Tim Satres narkoba Polres Pulang Pisau menanyakan terdakwa JUNAIDI Als. UNAI darimana mendapatkan barang berupa Narkotika jenis shabu tersebut dan dijawab terdakwa JUNAIDI Als. UNAI dari saudara YOGA kemudian saksi M. FAJRI NOOR beserta Tim Satres narkoba Polres Pulang Pisau mengamankan dan membawa terdakwa JUNAIDI Als. UNAI ke Polres Pulang Pisau untuk penyelidikan lebih lanjut. - Bahwa terdakwa JUNAIDI Als. UNAI mendapatkan barang berupa narkotika jenis shabu tersebut dari saudara YOGA pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekitar Pukul 14.00 WIB di Jalan Amur Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah tepatnya di atas Jembatan, terdakwa JUNAIDI Als. UNAI membeli Narkotika dengan saudara YOGA sebanyak 2 (dua) kantong dengan berat 5 (lima) Gram dan harga Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah). - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti No. : 066/60511.IL/2024 tanggal 19 April 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPS Palangka Raya yang ditandatangani oleh EVI ASFIRAH selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPS Palangka Raya, dengan hasil penimbangan yaitu : Berat total sebelum disisihkan : • Berat kotor (paket barang ditimbang dengan bungkusnya) : 14,26 gram • Berat bersih (paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 5,41 gram Perkiraan berat plastik paket : 59 X 0.15 : 8.85 gram Setelah disisihkan (dalam beberapa bagian) : • Untuk kepentingan pengujian BPOM 1) Berat kotor (paket barang ditimbang dengan bungkusnya) : 0.20 gram 4 2) Berat bersih (paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 0.02 gram 3) Berat plastik : 0.18 gram • Untuk kepentingan pengujian Pengadilan 1) Berat kotor (paket barang ditimbang dengan bungkusnya) : 14.24 gram 2) Berat bersih (paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 5.39 gram 3) Berat plastik : 59 X 0.15 : 8.85 gram - Laporan Pengujian No. : LHU.098.K.05.16.24.0197 tanggal 20 April 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang dibuat dan ditandatangani oleh WIHELMINAE, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian, hasil pengujian / pemeriksaan yaitu : • Jumlah sample : 1 (satu) bungkus (Netto : 0,2043) • Hasil Pengujian Pemerian / Organoleptis : Kristal bening No Uji yang dilakukan Jenis / Parameter Uji Hasil Syarat Pustaka Metode Identifikasi Methamfetamin Positif - MA PPOMN 14/N/01 Reaksi Warna / KLT / Spetrofotometri • Kesimpulan : Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. • Keterangan : Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor Urut 61, Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-- |