Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2023/PN Pps 1.Hj. ST. Aisyah, S.Pd.I
2.Iman
3.Riyanto
4.Tukijan
5.Suharno
Pemerintahan Republik Indonesia cq. Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah cq. Pemerintahan Kabupaten Pulang Pisau cq. Bupati Pulang Pisau Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2023/PN Pps
Tanggal Surat Selasa, 09 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. ST. Aisyah, S.Pd.I
2Iman
3Riyanto
4Tukijan
5Suharno
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fidelis Harefa, S.H., M.H.Hj. ST. Aisyah, S.Pd.I
2Fidelis Harefa, S.H., M.H.Iman
3Fidelis Harefa, S.H., M.H.Riyanto
4Fidelis Harefa, S.H., M.H.Tukijan
5Fidelis Harefa, S.H., M.H.Suharno
Tergugat
NoNama
1Pemerintahan Republik Indonesia cq. Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah cq. Pemerintahan Kabupaten Pulang Pisau cq. Bupati Pulang Pisau
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintahan Republik IndonesiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini;
3.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Pulang Pisau atas tanah sengketa. 
4.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5.Menyatakan demi hukum bahwa:
a.Penggugat I adalah pemilik yang sah atas objek sengketa dengan alas hak Surat Pernyataan a.n. Sunaryo tanggal 2 Mei 1994 yang diketahui oleh Ketua RT VIII Desa Mentaren I; Kepala Desa Mentaren I tanggal 2 Mei 1994 Nomor: 019/PAT/ MTR-I/1994; dan Camat Kahayan Hilir tanggal 29 Agustus 1994 Nomor: 590/298/ KH/1994. Tanah tersebut diganti rugi oleh Alm. H. JAMI’AN, S.Ag., M.Si., dari Sunaryo dengan bukti pembayaran Kuitansi tanggal 25 Desember 2008 dengan batas-batas:
-Utara berbatas dengan Handel Sosial;
-Selatan berbatas dengan Sugi Suparto/sekarang halaman RSUD Pulang Pisau; 
-Timur berbatas dengan lahan milik Iman/Penggugat II;
-Barat berbatas dengan lahan milik Abdul Muntolib.
b.Penggugat II adalah pemilik yang sah objek sengketa dengan alas hak Surat Pernyataan a.n. Iman tanggal 28 November 2003 yang diketahui oleh Ketua RT VI Desa Mentaren I; Kepala Desa Mentaren I tanggal 28 November 2003 Nomor: 251/PEM.DS MTR I/SPT/XI/2003; dan Camat Kahayan Hilir tanggal 2 Desember 2003 Nomor: 590/781/KH/Pem.03 dengan batas-batas:
-Utara berbatas dengan Handel Sosial;
-Selatan berbatas dengan tanah kosong/belukar, sekarang halaman RSUD Pulang Pisau;
-Timur berbatas dengan Utami/sekarang Riyanto/Penggugat III;
-Barat berbatas dengan Anwar/Sunaryo, sekarang Alm. H. Jami’an/ sekarang dikuasai oleh Penggugat I.
c.Penggugat II adalah pemilik yang sah objek sengketa dengan alas hak Surat Pernyataan a.n. Iman tanggal 5 Desember 1993 yang diketahui oleh Ketua RT VIII Desa Mentaren I; Kepala Desa Mentaren I tanggal 5 Desember 1993 Nomor: 217/PAT/MTRN-I dan Camat Kahayan Hilir tanggal 21 Desember 1993 Nomor: 590/534/KH/1993 dengan batas-batas:
-Utara berbatas dengan Handel Sosial;
-Selatan berbatas dengan Parit Tersier/halaman Kantor BKPP Pulang Pisau;
-Barat berbatas dengan tanah milik Suharno/Penggugat V;
-Timur berbatas dengan Ngasman/sekarang Singah.
d.Penggugat III adalah pemilik yang sah objek sengketa dengan alas hak Surat Pernyataan a.n. Riyanto tanggal 20 Januari 1996 yang diketahui oleh Ketua RT VIII Desa Mentaren I; Kepala Desa Mentaren I tanggal 20 Januari 1996 Nomor: 015/PAT/DS.MTR-I/96; dan Camat Kahayan Hilir tanggal 17 Mei 1997 Nomor: 590/87/KH/1997 dengan batas-batas:
-Utara berbatas dengan Handel Sosial;
-Selatan berbatas dengan Teguh/sekarang halaman RSUD Pulang Pisau/sebagian masuk dalam bangunan RSUD Pulang Pisau;
-Timur berbatas dengan Tukijan/Penggugat IV;
-Barat berbatas dengan Iman/Penggugat II.
e.Penggugat IV adalah pemilik yang sah objek sengketa dengan alas hak Surat Pernyataan a.n. Tukijan tanggal 20 Januari 1996 yang diketahui oleh Ketua RT VIII Desa Mentaren I; Kepala Desa Mentaren I tanggal 20 Januari 1996 Nomor: 014/PAT/DS.MTR-I/96; dan Camat Kahayan Hilir tanggal 17 Mei 1997 Nomor: 590/88/KH/1997 dengan batas-batas:
-Utara berbatas dengan Handel Sosial;
-Selatan berbatas dengan Junaryo/sekarang halaman Mushola dan halaman Gedung Laboratorium Lingkungan Hidup; 
-Timur berbatas dengan Suharno/Penggugat V;
-Barat berbatas dengan Riyanto/Penggugat III.
f.Penggugat V adalah pemilik yang sah objek sengketa dengan alas hak Surat Pernyataan a.n. Suharno tanggal 28 November 2003 yang diketahui oleh Ketua RT VI Desa Mentaren I; Kepala Desa Mentaren I tanggal 28 November 2003 Nomor: 25/PEM.DS MTR I/SPT/XI/2003; dan Camat Kahayan Hilir tanggal 2 Desember 2003 dengan batas-batas:
-Utara berbatas dengan Handel Sosial;
-Selatan berbatas dengan tanah kosong/belukar/sekarang sebagian halaman Gedung Laboratorium Lingkungan Hidup dan sebagian rintisan jalan; 
-Timur berbatas dengan Iman/Penggugat II;
-Barat berbatas dengan Tukijan/Penggugat IV.
6.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada:
a.Penggugat I sebagai ganti rugi atas tanah seluas 5.000 m2 sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).
b.Penggugat II sebagai ganti rugi atas tanah seluas 9.150 m2 sebesar Rp. 2.287.500.000,- (dua miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
c.Penggugat III sebagai ganti rugi atas tanah seluas 5.000 sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).
d.Penggugat IV sebagai ganti rugi atas tanah seluas 3.500 m2 sebesar Rp. 875.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh limat juta rupiah).
e.Penggugat V sebagai ganti rugi atas tanah seluas 2.500 m2 sebesar Rp. 625.000.000,- (enam ratus dua puluh lima juta rupiah).
7.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Para Penggugat setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
8.Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk taat dan tunduk pada putusan ini.
9.Memerintahkan dang menghukum Turut Tergugat untuk taat dan tunduk pada putusan ini.
10.Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.
11.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak