Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2024/PN Pps 2.Chabib Sholeh,S.H.
3.Risa Wahyuni, S.H.
1.ABDUL GAFAR Alias KAI Bin H. MAS’UD (Alm)
2.ANDRIANSYAH Alias IAN Bin AMBRI (Alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 36/Pid.B/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-13/O.2.23/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Chabib Sholeh,S.H.
2Risa Wahyuni, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL GAFAR Alias KAI Bin H. MAS’UD (Alm)[Penahanan]
2ANDRIANSYAH Alias IAN Bin AMBRI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I ABDUL GAFAR Alias KAI Bin H. MAS’UD (Alm) bersama – sama dengan Terdakwa II ANDRIANSYAH Alias IAN Bin AMBRI (Alm) pada Hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Maret di tahun 2024, bertempat di Pasar kamis Jalan Tingang Menteng Rt 008 Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang mengadili perkara, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 06.00 wib Terdakwa I bersama Terdakwa II berangkat dari Banjarmasin menuju ke Desa Gohong Kabupaten Pulang Pisau menggunakan sepeda motor merk Honda Type Vario warna hitam No Pol KH 6152 AAL untuk mengantar Terdakwa II ziarah ke makam orang tua, lalu pada saat melewati Pasar Kamis muncul niat Terdakwa I untuk mengambil barang milik pedagang yang sedang berjualan di Pasar kamis Jalan Tingang Menteng Rt 008 Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II turun berjalan Nama Lengkap : ABDUL GAFAR Alias KAI Bin H. MAS’UD (Alm) Tempat lahir : Nagara Umur/tanggal lahir : 63 Tahun / 31 Desember 1960 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan Alamat KTP Alamat sekarang : : : Indonesia Pasar Gambut Rt.023 Rw.007 Kel. Gambut Kecamatan Gambut Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan Jln. Klayan A Gg Suarga Rt 016 Rw 000 Kel. Murung Raya Kec. Banjar Selatan Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan TERDAKWA II : SD (Tidak Tamat) Nama Lengkap : ANDRIANSYAH Alias IAN Bin AMBRI (Alm) Tempat lahir : Anjir Umur/tanggal lahir : 50 Tahun / 01 Oktober 1973 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan Alamat KTP Alamat sekarang : : : Indonesia Jln Belitung Darat Gg Masurai Rt 024 Rw 002 Desa Kuin Cerucuk Kec. Banjarmasin Barat Prov. Kalimantan Selatan Jln Tembus Mantuil Lokasi 3 Rt 003 Rw 002 Desa Basirih Kec. Banjarmasin Selatan Prov. Kalimantan Selatan Tempat tinggal : Barak/Mess karyawan PT. SCP1 Afdeling 1 B.30 Desa Paduran Sebangau Kec. Sebangau Kuala Prov. Kalimantan Tengah A g a m a : Islam Pekerjaan : Buruh Pendidikan : SMP (Tamat) kedalam pasar dan saat berjalan Terdakwa I mengatakan “ayo kita ambil tas ibu itu” dijawab Terdakwa II “iya ayo kita coba”. Kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk berpura – pura membeli dagangan dan terdakwa I yang mengambil tas saksi korban. Adapun cara para terdakwa mengambil tas milik saksi korban yaitu Terdakwa II berpura – pura membeli dagangan saksi korban kemudian saat saksi korban bersama istri lengah Terdakwa I naik ke lapak penjualan saksi korban dan langsung mengambil tas milik saksi korban yang tergantung bersama dengan tas lainnya yang dijual. Lalu Terdakwa I pergi menjuah dari lapak saksi korban sedangkan Terdakwa II tidak jadi membeli dagangan saksi korban dan langsung menyusul Terdakwa I. Bahwa setelah berhasil mengambil barang milik saksi korban tersebut para terdakwa singgah di masjid yang ada di Kelurahan Bereng untuk membuka tas milik saksi korban. Adapun isi nya yaitu 1 (satu) buah dompet panjang warna cokelat, uang tunai sebesar Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), sepasang anting emas 99 karat seberat 1,5 gram, 1 (satu) buah gelang emas 99 karat seberat 30 gram dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A5S warna merah. Selanjutnya semua barang tersebut diambil para terdakwa dan dompet milik saksi korban ditinggalkan dimasjid tersebut. Kemudian Para terdakwa menuju ke makam orang tua terdakwa II dan langsung menuju Banjarmasin untuk menjual sepasang anting emas seberat 1,5 gram dan 1 (satu) buah gelang emas seberat 30 gram milik saksi korban dengan harga Rp 800.000/gram sehingga total hasil penjualan kurang lebih sebesar Rp 30.700.000,- (tiga puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa I mendapat hasil penjualan kurang lebih sebesar Rp 18.700.000,- (delapan belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II mendapat kurang lebih sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Bahwa perbuatan para Terdakwa mengambil barang milik saksi korban SAKRANI Alias ISAK Bin MAHLI (ALm) dilakukan tanpa ijin dan melawan hukum. Dan akibat perbuatan yang dilakukan para Terdakwa menyebabkan kerugian kurang lebih sebesar Rp 35.413.000,- (tiga puluh lima juta empat ratus tiga belas ribu rupiah) ----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya