Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2024/PN Pps 2.Chabib Sholeh,S.H.
3.Risa Wahyuni, S.H.
4.NI MADE SUKRENI GADIS BALI,S.H
MANI Bin SALMAN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 47/Pid.B/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-17/O.2.23/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Chabib Sholeh,S.H.
2Risa Wahyuni, S.H.
3NI MADE SUKRENI GADIS BALI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MANI Bin SALMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MANI Bin SALMAN (Alm) bersama – sama dengan Sdr. Alm Mardani dan Sdr. Oneng (DPO) pada Hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekira jam 20.00 wib, berlanjut pada Hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira jam 20.00 wib, berlanjut pada Hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira jam 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Maret 2024 sampai Bulan Mei 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Palangkaraya – Bahaur Desa Gohong Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau Prov. Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang mengadili perkara, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hububungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ”, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 Terdakwa bertemu dengan Sdr. Alm Mardani dan Sdr. Oneng (DPO) di Toko pulsa Desa Bahaur Hulu dan saat itu Sdr. Alm Mardani mengajak Terdakwa dan Sdr. Oneng (DPO) mengambil sarang burung wallet milik orang lain diarah Desa Gohong dan sepakat untuk berangkat pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024. Selanjutnya pada waktu yang sudah ditentukan tersebut sekira jam 16.30 wib Terdakwa bersama sdr. Alm Mardani dan Sdr. Oneng (DPO) berangkat bersama menggunakan sepeda motor, namun terlebih dahulu mengambil peralatan berupa dodos, linggis, godam dan peralatan lainnya yang disembunyikan di Semak – Semak di Jalan Lintas Palangkaraya-Bahaur berjarak kurang lebih 3 Km dari rumah terdakwa. Selanjutnya sekira jam 20.00 wib sesampainya di Lokasi Gedung sarang wallet di Jalan Lintas Palangkaraya – Bahaur Desa Gohong Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau Prov. Kalimantan Tengah Terdakwa bersama sdr. Alm Mardani memarkirkan sepeda motor kurang lebih 50 meter dari gedung sarang wallet, kemudian langsung menuju gedung sarang wallet dan yang masuk kedalam gedung adalah sdr. Alm Mardani dengan membawa dodos dan Sdr. Oneng (DPO) membawa linggis dan godam sedangkan terdakwa menunggu dipinggir jalan sambil memantau situasi. Selanjutnya sdr. Alm Mardani dan Sdr. Oneng (DPO) memakai slayer atau topeng memanjat naik keatas bangunan cordak tempat menyimpan peralatan suara / audio sarang burung wallet dan bagian depan dengan membuat lubang seukuran badan menggunakan godam dan linggis sehingga berhasil masuk kedalam gedung dan memanen sarang burung walet di lantai 3 dan lantai 4 kurang lebih 30 sarang dan terjual dengan harga Rp 2.250.000 dengan pembagian uang hasil curian dibagi rata masing – masing mendapat sebesar Rp 750.000. - Bahwa berlanjut pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira jam 20.00 wib Terdakwa melakukan pencurian kembali bersama dengan sdr. Alm Mardani dan Sdr. Oneng (DPO) pada tempat dan dengan cara yang sama seperti sebelumnya, yaitu Terdakwa menunggu dipinggir jalan memantau situasi dan sdr. Alm Mardani bersama Sdr. Oneng (DPO) masuk kedalam Gedung sarang burung wallet. Setelah sdr. Alm Mardani bersama Sdr. Oneng (DPO) berhasil membuat lubang pada Gedung sarang wallet sehingga berhasil masuk dan memanen kembali sarang burung wallet di lantai 3 dan 4 kurang lebih 15 sarang burung wallet dan terjual dengan harga Rp 1.125.000 dengan pembagian uang hasil curian dibagi rata masing – masing mendapat sebesar Rp 375.000. - Bahwa berlanjut pada tanggal 30 April 2024 Terdakwa menghubungi saksi Anak Muhammad Aulia alias Utuh melalui handphone mengajak mengambil sarang burung wallet milik orang lain di arah Pangkoh – Gohong dan saksi Anak Aulia mengiyakan. Keesokan hariya pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira jam 15.00 wib Terdakwa berangkat dari rumahnya di Jln. Pemuda Rt.008 Desa Bahaur Tengah menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder hitam merah menjemput saksi Anak Aulia dan mengambil peralatan untuk mencuri sarang burung wallet yang di sembunyikan ditempat yang sama. Selanjutnya sekira jam 18.20 wib sesampainya di Jln. Lintas Palangkaraya – Bahaur Desa Gohong terdakwa memarkirkan sepeda motor kurang lebih 50 m dari Gedung sarang burung wallet kemudian terdakwa dan saksi Anak Aulia berjalan kaki menuju Gedung Dimana terdakwa memakai jaket dan penutup wajah serta Sepatu dengan menggendong tas ransel yang berisi dodos dan obeng pengait serta senter kepala, sedangkan saksi Anak Aulia membawa godam dan linggis. Kemudian terdakwa dan saksi Anak Aulia memanjat naik keatas bangunan cordak tempat menyimpan peralatan suara / audio sarang burung wallet dan terdakwa bersama saksi Anak Aulia membuat lubang seukuran badan dengan menggunakan godam dan linggis sehingga bisa tembus di lantai 2 lalu terdakwa bisa masuk ke lantai 3 untuk memanen sarang wallet yang menempel di langit kayu Gedung menggunakan dodos yang disambung dengan pipa hingga terkumpul 13 buah sarang burung yang dimasukan dalam kantong plastic warna hijau yang dipegang saksi Anak Aulia, namun saat itu saksi Anak Aulia melihat dari lubang angin dari lantai 3 ada dua sepeda motor yang mendekat ke Gedung sarang burung wallet dan terdakwa langsung turun dengan membawa tas dan kantong plastic berisi sarang burung wallet, namun beberapa orang sudah berada diluar gedung dan terdakwa langsung menyerahkan diri. Selang beberapa saat datang saksi Andri Yuyun Wira Sasmita bersama saksi Aldo Richrad Sebastian dan unit Resmob Polres Pulang Pisau yang ikut mengamankan terdakwa dan mengajak terdakwa kedalam Gedung sarang wallet untuk memanggil saksi Anak Aulia yang masih berada di lantai paling atas bergelantungan di sela kayu peyangga sarang burung wallet. Selanjutnya terdakwa bersama saksi Anak Aulia dan alat – alat yang digunakan saat melakukan pencurian dibawa ke Polsek Kahayan Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa Terdakwa Mani Bin Salman (Alm) bersama – sama dengan Sdr. Alm Mardani dan Sdr. Oneng (DPO) tidak ada meminta ijin terlebih dahulu kepada saksi korban yaitu TERAS,S.T.,M.T Bin FERNAND SAHA (Alm) untuk mengambil barang – barang tersebut sehingga menyebabkan saksi korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 4.350.000 dan biaya perbaikan kurang lebih Rp 1.600.000,- ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya