1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Penggugat adalah pembeli yang beretikad baik;
3.Menyatakan Sah nya Jual-Beli tanah yang dilakukan Penggugat dan Tergugat I pada tahun 1996;
4.Menetapkan Penggugat untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 1741 Desa Pangkoh III yang semula atas nama SAMSUDI (Tergugat II) menjadi atas nama KASRI (Penggugat) di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pulang Pisau;
5.Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat.
|