Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa YAKOBUS ADIARGA Alias ARGA Anak Dari SIMPUN, Pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar jam 10.00 WIB bertempat di Polres Pulang Pisau, Jalan Lintas Kalimantan Km.1 Desa Gohong Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------- - Bahwa Pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 Sekitar Jam 20.00 WIB Terdakwa YAKOBUS ADIARGA Alias ARGA Anak Dari SIMPUN di hubungi teman Terdakwa yang bernama sdr. ENGGO yang berada di RSUD Pulang Pisau menanyakan Terdakwa dimana karena Terdakwa di cari oleh anggota kepolisian dan di tunggu di RSUD Pulang Pisau terkait ada kasus lain yang berkaitan dengan SARA dan tidak lama Terdakwa datang ke RSUD Pulang Pisau dan benar pada saat Terdakwa datang di RSUD Pulang Pisau sudah ada anggota kepolisian yang menunggu Terdakwa kemudian Terdakwa langsung di bawa ke Polres Pulang Pisau berkaitan dengan kasus SARA yang Terdakwa lakukan. - Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 Sekitar Jam 08.00 WIB, Terdakwa melakukan test urine Narkotika oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres Pulang Pisau dengan hasil Positif Metamfetamin dan juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) tablet MST CONTINUS (Morphine Sulfate Controllet Release),1 (satu) buah tas tangan warna coklat yang bertuliskan DEA (Digital Entrepreneurship Academy). - Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) tablet MST CONTINUS (Morphine Sulfate Controllet Release) yakni pada hari Jum`at tanggal 16 Agustus 2024 Skj. 15.30 Wib, dengan cara Terdakwa datang ke RSUD Pulang Pisau dalam rangka berjalan jalan kebetulan pada saat itu Terdakwa tidak dalam keadaan dinas kemudian Terdakwa menuju ruang ALAU tempat biasa Terdakwa bekerja setelah Terdakwa mengobrol dengan rekan-rekan Terdakwa dan selesai mengobrol rekan-rekan Terdakwa pergi untuk mengecek pasien di rumah sakit tersebut setelah itu Terdakwa melihat-lihat di dalam kotak obat yang berada di ruang ALAU dan Terdakwa melihat ada obat MST CONTINUS (Morphine sulfate Controlled Release) dan setelah itu Terdakwa mengambil obat tersebut sebanyak 2 (dua) tablet, yang satu langsung Terdakwa konsumsi dan yang satu nya lagi Terdakwa simpan di dalam tas tangan warna colat milik Terdakwa setelah selesai mengambil dan mengkonsumsi obat tersebut Terdakwa langsung pulang dan meninggalkan RSUD Pulang Pisau dan Terdakwa belum sempat mengkonsumsi sisa obat tersebut lagi dan sampai dengan saat obat tersebut di temukan oleh petugas Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Pulang Pisau. - Bahwa Terdakwa menerangkan mendapatkan obat-obatan MST CONTINUS (Morphine sulfate Controlled Release) dari dalam kotak obat di ruang alau RSUD Pulang Pisau dan Terdakwa tidak memiliki resep Dokter untuk mendapatkan obat-obatan tersebut, Terdakwa menerangkan berkerja di RSUD Pulang Pisau sebagai Perawat di ruang ALAU dan Terdakwa mengambil obat-obatan tersebut tanpa izin dari Dokter yang berwenang dan Terdakwa tidak mempunyai wewenang untuk mengambil obat-obatan tersebut secara bebas - Bahwa Terdakwa tidak mempunyai Izin baik itu dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan II jenis obat MST CONTINUS (Morphine sulfate Controlled Release). - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur di Surabaya dengan Nomor : No. LAB : 08484/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI,S,Si.,Apt,M.Si. selaku KABIDLABFOR Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur di Surabaya , dengan kesimpulan Morfina : Positif, termasuk Narkotika Golongan II nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009. - Bahwa dalam hal tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II tersebut TERDAKWA tidak memiliki Izin dari pihak pemerintah maupun dari instansi lainnya. ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------- |