Dakwaan |
Bahwa Terdakwa JAINI Als IJAI Bin ALI pada Hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Desa Sei Hambawang Rt. 04 Rw. 01 Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang mengadili perkara tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------------------- - Bahwa berawal pada Hari Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 WIB Saksi JOHANSYAH Als JOHAN Bin SUPIAN (Alm) melakukan pembelian Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa JAINI Als IJAI Bin ALI sebanyak 2,25 (dua koma dua lima) gram yang mana sebelumnya telah ditimbang dengan menggunakan timbangan digital warna silver dengan harga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) bertempat di Rumah Terdakwa di Desa Sei Hambawang Rt. 04 Rw. 01 Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau kemudian setelahnya sekitar pukul 17.00 wib Saudara IJUH (DPO) juga datang kerumah Terdakwa untuk membeli Narkotika Jenis Shabu sebanyak 1 bungkus dengan harga Rp 350.000,- yang mana Narkotika Jenis Shabu yang dijual oleh Terdakwa kepada Saksi JOHANSYAH dan Saudara IJUH (DPO) Terdakwa dapat dari Saudara ADI (DPO) yang dibeli Terdakwa pada Hari Rabu Tanggal 8 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WITA di daerah TAMBAN di Pal 3 Marabahan Kalimantan Selatan - Bahwa Kemudian karena Saksi JOHANSYAH Als JOHAN Bin SUPIAN (Alm) telah tertangkap tangan terlebih dahulu oleh Anggota Sat Narkoba Polres Pulang Pisau yang kemudian dilakukanlah pengembangan dan penyidikan lebih lanjut terhadap Saksi JOHANSYAH Als JOHAN Bin SUPIAN (Alm) sehingga Pada Hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB Saksi TAUFIK Bin HERMANTO dan Saksi M. FAJRI NOOR bersama Anggota Sat Narkoba Polres Pulang Pisau lainnya berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang berada dirumahnya Desa Sei Hambawang Rt. 04 Rw. 01 Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau kemudian setelah Terdakwa diamankan langsung dilakukan penggeledahan terhadap badan dan/atau rumah Terdakwa yang disaksikan oleh Ketua BPD setempat yakni Saksi ABRAN Bin BI’IN dan ditemukan barang-barang berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip berisi kristal bening warna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bungkus+isi) 1,84 (satu koma delapan puluh empat) gram, 1 (Satu) buah kotak bekas senter Merk RAMBO warna Hitam, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari kertas, Uang Tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan atas semua barang yang ditemukan telah diakui milik Terdakwa lalu Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke kantor Polres Pulang Pisau; - Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Psar Baru Nomor: 080/60511.IL/2024 tanggal 14 Mei 2024 yang ditandatangani oleh EVI ASFIRAH NIK. P91515 selaku penimbang/penaksir terhadap barang bukti berupa 1 (Satu) buah paket Kristal Putih yang diduga berisi narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa dan diakui kepemilikannya oleh Terdakwa diperoleh berat bersih (tanpa bungkus) sebesar 1,68 (satu koma enam delapan) gram. - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0247 tanggal 16 Mei 2024 yang ditandatangani oleh WIHELMINAE, S. FARM, APT selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya, dengan kesimpulan Positif (+) mengandung Metamfetamin, termasuk Narkotika Golongan I nomor Urut 61 Lampiran I Undang - undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan sisa keuntungan yang Terdakwa peroleh sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) - Bahwa Terdakwa JAINI Als IJAI Bin ALI dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan dan Terdakwa tidak mempunyai izin kepemilikan dari pejabat yang berwenang. -------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------- A T A U KEDUA -------- Bahwa Terdakwa JAINI Als IJAI Bin ALI pada Hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Desa Sei HambawangRt. 04 rw. 01 Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang mengadili perkara tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -------- - Bahwa berawal pada pengembangan dan penyidikan lebih lanjut terhadap Saksi JOHANSYAH Als JOHAN Bin SUPIAN (Alm) sehingga Pada Hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB Saksi TAUFIK Bin HERMANTO dan Saksi M. FAJRI NOOR bersama Anggota Sat Narkoba Polres Pulang Pisau lainnya berhasil mengamankan Terdakwa JAINI Als IJAI Bin ALI yang sedang berada dirumahnya Desa Sei Hambawang Rt. 04 Rw. 01 Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau kemudian setelah Terdakwa diamankan langsung dilakukan penggeledahan terhadap badan dan/atau rumah Terdakwa yang disaksikan oleh Ketua BPD setempat yakni Saksi ABRAN Bin BI’IN dan ditemukan barang-barang berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip berisi kristal bening warna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bungkus+isi) 1,84 (satu koma delapan puluh empat) gram, 1 (Satu) buah kotak bekas senter Merk RAMBO warna Hitam, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari kertas, Uang Tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan atas semua barang yang ditemukan telah diakui milik Terdakwa lalu Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke kantor Polres Pulang Pisau; - Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Psar Baru Nomor: 080/60511.IL/2024 tanggal 14 Mei 2024 yang ditandatangani oleh EVI ASFIRAH NIK. P91515 selaku penimbang/penaksir terhadap barang bukti berupa 1 (Satu) buah paket Kristal Putih yang diduga berisi narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa dan diakui kepemilikannya oleh Terdakwa diperoleh berat bersih (tanpa bungkus) sebesar 1,68 (satu koma enam delapan) gram. - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0247 tanggal 16 Mei 2024 yang ditandatangani oleh WIHELMINAE, S. FARM, APT selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya, dengan kesimpulan Positif (+) mengandung Metamfetamin, termasuk Narkotika Golongan I nomor Urut 61 Lampiran I Undang - undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa JAINI Als IJAI Bin ALI dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan dan Terdakwa tidak mempunyai izin kepemilikan dari pejabat yang berwenang. -----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |