Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/LH/2024/PN Pps 2.Kristalina, S.H.,M.H
3.Harisha Cahyo Wibowo, S.H., M.H.
4.Chabib Sholeh,S.H.
5.Jaksa Madya DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
6.RIWUN SRIWATI, S.H.
1.ABDUL AJIM Bin (Alm) AMAK
1.ABDUL AJIM Bin (Alm) AMAK
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 41/Pid.B/LH/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-15/O.2.23/ Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kristalina, S.H.,M.H
2Harisha Cahyo Wibowo, S.H., M.H.
3Chabib Sholeh,S.H.
4Jaksa Madya DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
5RIWUN SRIWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL AJIM Bin (Alm) AMAK[Penahanan]
2ABDUL AJIM Bin (Alm) AMAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu --------Bahwa Ia terdakwa ABDUL AJIM Bin (Alm) AMAK bersama-sama dengan saksi HAMRI Alias AMANG ATAK Bin (Alm) JAMHURI (berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 15.37 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di daerah Pakoyah Sungai Sebangau Taman Nasional Wilayah II Pulang Pisau Resort Mangkok Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam”, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------- --------Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, terdakwa menghubungi Sdr. PAK RIO dengan tujuan menanyakan perihal adanya pekerjaan ditempat Sdr. PAK RIO, lalu Sdr. PAK RIO menyampaikan “ada ja kerjaan bagawi kayu gelam”, terdakwa “bagaimana masalah lokasi” Sdr. PAK RIO “ada ja lokasi bagawi” terdakwa “apakah lokasi bagawi aman” Sdr. PAK RIO “lokasi bagawi aman saja”, terdakwa “kami ndak berani kerja kalau lokasi beramasalah” Sdr. PAK RIO “ndak apa-apa, aman aja” terdakwa “kalau kerja aman kami boleh ikut” Sdr. PAK RIO “kalau mau ikut bisa aja dan kalau kerja cari teman, kalau sendirian ndak mungkin karena kerjanya berat kalau mengangkut membongkar”. Kemudian pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, terdakwa kembali menghubungi Sdr. PAK RIO untuk menyampaikan bahwa terdakwa akan bekerja bersama dengan saksi HAMRI dan akan berangkat menuju ke Desa Garung pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024.---------- --------Kemudian pada hari sabtu tanggal 16 Maret 2024, terdakwa dan saksi HAMRI berangkat dari rumahnya menggunakan ces milik saksi HAMRI menuju Desa Garung, setelah itu pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sesampainya di desa Garung dan bertemu dengan Sdr. PAK RIO, terdakwa dan saksi HAMRI mulai mempersiapkan peralatan kerja berupa kelotok yang dipinjamkan oleh Sdr. PAK RIO, gergaji tangan dan makanan. Selanjutnya dimulai pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sampai dengan pada hari Sabtu tanggal 24 Maret, terdakwa dan saksi HAMRI melakukan penebangan kayu gelam di kawasan hutan dan telah melakukan melakukan penebangan kayu sebanyak ± 150 (seratus lima puluh) potong, dan kayu gelam tersebut telah dijual kepada kepada Sdr. PAK RIO yang melakukan penampungan kayu gelam tersebut. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024, terdakwa dan saksi HAMRI kembali melakukan penebangan kayu gelam sebanyak ± 60 (enam puluh) potong yang diangkut menggunakan kelotok dan sekitar pukul 15.37 Wib pada saat terdakwa dan saksi HAMRI masih didalam perjalanan menuju Desa Garung untuk menjual kayu tersebut, petugas yang sedang melakukan patroli yang diantaranya saksi ANDROW MIKHO SION dan saksi YAYA SURYANA memberhentikan kelotok yang dibawa terdakwa saksi HAMRI, setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap kayu galam yang diangkut menggunakan kelotok dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdakwa saksi HAMRI tidak memiliki izin untuk untuk melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan. Selanjutnya terdakwa dan saksi HAMRI beserta barang bukti di bawa ke Kantor BPPHLHK Wilayah Kalimantan untuk proses penyidikan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------- --------Bahwa kayu galam yang didapatkan terdakwa dan saksi HAMRI dari hasil penebangan di kawasan hutan dijual kepada Sdr. PAK RIO dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah)/potong untuk kayu ukuran panjang 3,8 meter dan Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah)/potong untuk ukuran panjang 4,8 meter.--------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan menggunakan peta digital yaitu Aplikasi Avenza Map menyatakan bahwa kawasan hutan tempat dilakukan penebangan kayu galam oleh terdakwa dan saksi HAMRI tersebut berada pada titik koordinat S 02039’54’.3” E 114002’12.4” (UTM 50S : X 0170476 Y 9705030) yang berada dalam wilayah Taman Nasional Sebangau dan wilayah tersebut merupakan wilayah yang berada dalam Zona Rehabilitasi berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor : SK.65/KSDAE/SET.3/KSA.0/2/2022 Tanggal 30 Maret 2022 Tentang Zonasi Taman Nasional Sebangau Kabupaten Katingan Kabupaten Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.------------------------ --------Bahwa terdakwa dan saksi HAMRI dalam hal melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.----------------------------------------------------------------- --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 33 ayat (3) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------------------------------------------- ATAU Kedua --------Bahwa terdakwa ABDUL AJIM Bin (Alm) AMAK bersama-sama dengan saksi HAMRI Alias AMANG ATAK Bin (Alm) JAMHURI (berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 15.37 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di daerah Pakoyah Sungai Sebangau Taman Nasional Wilayah II Pulang Pisau Resort Mangkok Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------- --------Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, terdakwa menghubungi Sdr. PAK RIO dengan tujuan menanyakan perihal adanya pekerjaan ditempat Sdr. PAK RIO, lalu Sdr. PAK RIO menyampaikan “ada ja kerjaan bagawi kayu gelam”, terdakwa “bagaimana masalah lokasi” Sdr. PAK RIO “ada ja lokasi bagawi” terdakwa “apakah lokasi bagawi aman” Sdr. PAK RIO “lokasi bagawi aman saja”, terdakwa “kami ndak berani kerja kalau lokasi beramasalah” Sdr. PAK RIO “ndak apa-apa, aman aja” terdakwa “kalau kerja aman kami boleh ikut” Sdr. PAK RIO “kalau mau ikut bisa aja dan kalau kerja cari teman, kalau sendirian ndak mungkin karena kerjanya berat kalau mengangkut membongkar”. Kemudian pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, terdakwa kembali menghubungi Sdr. PAK RIO untuk menyampaikan bahwa terdakwa akan bekerja bersama dengan saksi HAMRI dan akan berangkat menuju ke Desa Garung pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024.---------- --------Kemudian pada hari sabtu tanggal 16 Maret 2024, terdakwa dan saksi HAMRI berangkat dari rumahnya menggunakan ces milik saksi HAMRI menuju Desa Garung, setelah itu pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sesampainya di desa Garung dan bertemu dengan Sdr. PAK RIO, terdakwa dan saksi HAMRI mulai mempersiapkan peralatan kerja berupa kelotok yang dipinjamkan oleh Sdr. PAK RIO, gergaji tangan dan makanan. Selanjutnya dimulai pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sampai dengan pada hari Sabtu tanggal 24 Maret, terdakwa dan saksi HAMRI melakukan penebangan kayu gelam di kawasan hutan dan telah melakukan melakukan penebangan kayu sebanyak ± 150 (seratus lima puluh) potong, dan kayu gelam tersebut telah dijual kepada kepada Sdr. PAK RIO yang melakukan penampungan kayu gelam tersebut. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024, terdakwa dan saksi HAMRI kembali melakukan penebangan kayu gelam sebanyak ± 60 (enam puluh) potong yang diangkut menggunakan kelotok dan sekitar pukul 15.37 Wib pada saat terdakwa dan saksi HAMRI masih didalam perjalanan menuju Desa Garung untuk menjual kayu tersebut, petugas yang sedang melakukan patroli yang diantaranya saksi ANDROW MIKHO SION dan saksi YAYA SURYANA memberhentikan kelotok yang dibawa terdakwa saksi HAMRI, setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap kayu galam yang diangkut menggunakan kelotok dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdakwa saksi HAMRI tidak memiliki izin untuk untuk melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan. Selanjutnya terdakwa dan saksi HAMRI beserta barang bukti di bawa ke Kantor BPPHLHK Wilayah Kalimantan untuk proses penyidikan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------- --------Bahwa kayu galam yang didapatkan terdakwa dan saksi HAMRI dari hasil penebangan di kawasan hutan dijual kepada Sdr. PAK RIO dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah)/potong untuk kayu ukuran panjang 3,8 meter dan Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah)/potong untuk ukuran panjang 4,8 meter.--------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan menggunakan peta digital yaitu Aplikasi Avenza Map menyatakan bahwa kawasan hutan tempat dilakukan penebangan kayu galam oleh terdakwa dan saksi HAMRI tersebut berada pada titik koordinat S 02039’54’.3” E 114002’12.4” (UTM 50S : X 0170476 Y 9705030) yang berada dalam wilayah Taman Nasional Sebangau dan wilayah tersebut merupakan wilayah yang berada dalam Zona Rehabilitasi berdsarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor : SK.65/KSDAE/SET.3/KSA.0/2/2022 Tanggal 30 Maret 2022 Tentang Zonasi Taman Nasional Sebangau Kabupaten Katingan Kabupaten Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.------------------------ --------Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran serta penentuan jenis kayu oleh ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah yakni Sdr. EFEN ASWANDI AGUSTINE, S.Hut Bin TUMIRJEN. P.S dan Sdr. JAKA LELANA Bin KARNADI, hal mana kayu tersebut merupakan kayu bulat jenis kayu gelam (Melaleuca Leucadendron) kelompok jenis rimba campuran sebanyak 60 (enam puluh) batang dengan volume 2,01 m3 (dua koma nol satu meter kubik). Dan ahli juga menjelaskan bahwa pemanfaatan hasil hutan kayu tersebut menimbulkan kerugian bagi negara dengan jumlah yang harus disetor ke Negara adalah PSDH sebesar Rp. 156.780,- dan DR sebesar US $ 27,14.----------------- --------Bahwa dalam hal melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan, terdakwa dan saksi HAMRI tidak memiliki izin dari pemerintah pusat.---------------------------------------------------------------- --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah Pada Bab 3 Bagian Keempat Paragraf 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.-------------- ATAU Ketiga -------- Bahwa terdakwa ABDUL AJIM Bin (Alm) AMAK bersama-sama dengan saksi HAMRI Alias AMANG ATAK Bin (Alm) JAMHURI (berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 15.37 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di daerah Pakoyah Sungai Sebangau Taman Nasional Wilayah II Pulang Pisau Resort Mangkok Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------ --------Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, terdakwa menghubungi Sdr. PAK RIO dengan tujuan menanyakan perihal adanya pekerjaan ditempat Sdr. PAK RIO, lalu Sdr. PAK RIO menyampaikan “ada ja kerjaan bagawi kayu gelam”, terdakwa “bagaimana masalah lokasi” Sdr. PAK RIO “ada ja lokasi bagawi” terdakwa “apakah lokasi bagawi aman” Sdr. PAK RIO “lokasi bagawi aman saja”, terdakwa “kami ndak berani kerja kalau lokasi beramasalah” Sdr. PAK RIO “ndak apa-apa, aman aja” terdakwa “kalau kerja aman kami boleh ikut” Sdr. PAK RIO “kalau mau ikut bisa aja dan kalau kerja cari teman, kalau sendirian ndak mungkin karena kerjanya berat kalau mengangkut membongkar”. Kemudian pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, terdakwa kembali menghubungi Sdr. PAK RIO untuk menyampaikan bahwa terdakwa akan bekerja bersama dengan saksi HAMRI dan akan berangkat menuju ke Desa Garung pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024.---------- --------Kemudian pada hari sabtu tanggal 16 Maret 2024, terdakwa dan saksi HAMRI berangkat dari rumahnya menggunakan ces milik saksi HAMRI menuju Desa Garung, setelah itu pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sesampainya di desa Garung dan bertemu dengan Sdr. PAK RIO, terdakwa dan saksi HAMRI mulai mempersiapkan peralatan kerja berupa kelotok yang dipinjamkan oleh Sdr. PAK RIO, gergaji tangan dan makanan. Selanjutnya dimulai pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sampai dengan pada hari Sabtu tanggal 24 Maret, terdakwa dan saksi HAMRI melakukan penebangan kayu gelam di kawasan hutan dan telah melakukan melakukan penebangan kayu sebanyak ± 150 (seratus lima puluh) potong, dan kayu gelam tersebut telah dijual kepada kepada Sdr. PAK RIO yang melakukan penampungan kayu gelam tersebut. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024, terdakwa dan saksi HAMRI kembali melakukan penebangan kayu gelam sebanyak ± 60 (enam puluh) potong yang diangkut menggunakan kelotok dan sekitar pukul 15.37 Wib pada saat terdakwa dan saksi HAMRI masih didalam perjalanan menuju Desa Garung untuk menjual kayu tersebut, petugas yang sedang melakukan patroli yang diantaranya saksi ANDROW MIKHO SION dan saksi YAYA SURYANA memberhentikan kelotok yang dibawa terdakwa saksi HAMRI, setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap kayu galam yang diangkut menggunakan kelotok dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdakwa saksi HAMRI tidak memiliki izin untuk untuk melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan. Selanjutnya terdakwa dan saksi HAMRI beserta barang bukti di bawa ke Kantor BPPHLHK Wilayah Kalimantan untuk proses penyidikan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------- --------Bahwa kayu galam yang didapatkan terdakwa dan saksi HAMRI dari hasil penebangan di kawasan hutan dijual kepada Sdr. PAK RIO dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah)/potong untuk kayu ukuran panjang 3,8 meter dan Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah)/potong untuk ukuran panjang 4,8 meter.--------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan menggunakan peta digital yaitu Aplikasi Avenza Map menyatakan bahwa kawasan hutan tempat dilakukan penebangan kayu galam oleh terdakwa dan saksi HAMRI tersebut berada pada titik koordinat S 02039’54’.3” E 114002’12.4” (UTM 50S : X 0170476 Y 9705030) yang berada dalam wilayah Taman Nasional Sebangau dan wilayah tersebut merupakan wilayah yang berada dalam Zona Rehabilitasi berdsarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor : SK.65/KSDAE/SET.3/KSA.0/2/2022 Tanggal 30 Maret 2022 Tentang Zonasi Taman Nasional Sebangau Kabupaten Katingan Kabupaten Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.------------------------ --------Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran serta penentuan jenis kayu oleh ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah yakni Sdr. EFEN ASWANDI AGUSTINE, S.Hut Bin TUMIRJEN. P.S dan Sdr. JAKA LELANA Bin KARNADI, hal mana kayu tersebut merupakan kayu bulat jenis kayu gelam (Melaleuca Leucadendron) kelompok jenis rimba campuran sebanyak 60 (enam puluh) batang dengan volume 2,01 m3 (dua koma nol satu meter kubik). Dan ahli juga menjelaskan bahwa pemanfaatan hasil hutan kayu tersebut menimbulkan kerugian bagi negara dengan jumlah yang harus disetor ke Negara adalah PSDH sebesar Rp. 156.780,- dan DR sebesar US $ 27,14.----------------- --------Bahwa terdakwa dan saksi HAMRI dalam hal mengangkut hasil hutan kayu tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan kayu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.---------- --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah Pada Bab 3 Bagian Keempat Paragraf 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.--------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya