Dakwaan |
Pertama -------------- Bahwa Terdakwa JOHANSYAH Alias JOHAN Bin SUPIAN (Alm.) pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira jam 19.00 Wib atau pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Mess Karyawan Perusahaan BAP (Berkah Alam Pajar Mas) Gang Dangdut blok M31 Nomor 07 Desa Sei Hambawang Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dimana perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -- - Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar Pukul 15.30 WIB, terdakwa datang ke rumah Sdr. IJAI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk membeli Shabu sebanyak setengah kantong, sesampainya di rumah Sdr. IJAI, terdakwa langsung diserahkan Shabu, saat mendapatkan Shabu tersebut terdakwa sempat menimbang dengan disaksikan oleh Sdr. IJAI. Pada saat itu berat Shabu yang terdakwa beli dari Sdr. IJAI setengah kantong dengan berat 2,25 gram dengan harga Rp.5.000.000,- dan Shabu tersebut belum terdakwa bayar, karena kesepakatan antara terdakwa dan sdr. IJAY baru dibayar setelah Shabu tersebut habis terjual. Kemudian setelah mendapatkan Shabu dari Sdr. IJAI, terdakwa pulang ke rumah yang kebetulan jarak rumah terdakwa dengan Sdr. IJAI tidak jauh, sekitar 200 meter. Sesampainya di rumah kemudian terdakwa melakukan pembagian atau pemaketan terhadap Shabu tersebut dan dipaket menjadi sebanyak 20 (dua puluh) paket klip dengan rincian : 15 (lima belas) paket klip dengan harga Rp.200.000,-, 2 (dua) paket kilp harga Rp.500.000,-, 1 (satu) paket klip kecil dengan harga Rp.1.000.000,-, 1 (satu) paket klip dengan harga Rp.2.000.000,- dan 1 paket klip dengan harga Rp.100.000,-. Kemudian setelah selesai melakukan pemaketan shabu tersebut, sekitar pukul 17.30 Wib, terdakwa berangkat ke PT. BAP (Berkah Alam Fajar Mas) dengan menumpang perahu ces untuk melakukan penjualan Shabu. Setelah sampai di PT. BAP (Berkah Alam Fajar Mas) sekitar pukul 18.30 Wib tepatnya di Mess Karyawan yang beralamat Desa Hambawang Rt 01 Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, terdakwa ada melakukan penjualan shabu sebanyak 1 (satu) paket klip Shabu dengan harga Rp.100.000,- kepada Sdr. YADI dan saat itu dibayarkan secara tunai dan uang dari sdr. YADI tersebut langsung terdakwa belanjakan untuk membeli makanan. Kemudian sekitar pukul 19.00 Wib saat terdakwa sedang duduk santai di Mess Karyawan tersebut kemudian datang beberapa orang laki-laki yang mengaku dari Sat Narkoba Polres Pulang Pisau mengamankan terdakwa, dan saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar (Ketua BPD Desa Hambawang) Petugas Kepolisian menemukan barang berupa narkotika jenis shabu sebanyak 19 (sembilan belas) paket klip, 6 (enam) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah kotak kecil transfaran yang semuanya ditemukan di dalam kantong Jaket Merk Clothing Thebery warna biru pada kantong sebelah kiri bagian depan, dan setelah menemukan barang-barang tersebut, Petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Pulang Pisau menanyakan kepada terdakwa, milik siapa barang-barang tersebut, dan terdakwa mengakui milik terdakwa sendiri, selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polres Pulang Pisau untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.-------------- - Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu dengan sdr. IJAY sudah beberapa kali yaitu di pertengahan bulan April 2024 sebanyak 2 kali dengan rincian di tanggal 15 April 2024 sebanyak setengah kantong dengan harga Rp.5.000.000,- dan dibayar dengan cara mencicil dan pembelian yang kedua di tanggal 22 April 2024 sebanyak seperempat kantong dengan harga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan dibayar dengan cara mencicil.--------------------------------------- - Bahwa apabila semua 20 paket shabu tersebut terjual, terdakwa mendapat keuntungan sebanyak Rp.2.100.000,- (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah).---------------------------- - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti No. : 081/60511.IL/2024 tanggal 14 Mei 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPS Palangka Raya yang dan ditandatangani oleh EVI ASFIRAH selaku Pengelola Unit, berat bersih (Paket Barang ditimbang tanpa bungkusnya) 2, 21 gram.----------------------------------- - Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. : LHU.098.K.05.16.24.0248 tanggal 16 Mei 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang dibuat dan ditandatangani oleh WIHELMINAE, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian, hasil pengujian / pemeriksaan yaitu : • Jumlah sampel : 1 (satu) bungkus (Netto : 0,2465) • Hasil Pengujian : Pemerian / organoleptis : sediaan berupa kristal bening, aroma khas. Sediaan dalam keadaan baik No Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji Hasil Syarat Pustaka Metode Identifikasi Metamfetamin Positif - MA PPOMN 14/N/01 Reaksi Warna / KLT / Spektrofotometri • Kesimpulan : Metamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. • Keterangan : Metamfetamin termasuk Narkotika golongan I (satu), No. Urut 61, Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis shabu. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---- ATAU Kedua -------------- Bahwa Terdakwa JOHANSYAH Alias JOHAN Bin SUPIAN (Alm.) pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira jam 19.00 Wib atau pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Mess Karyawan Perusahaan BAP (Berkah Alam Pajar Mas) Gang Dangdut blok M31 Nomor 07 Desa Sei Hambawang Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dimana perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------- - Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar Pukul 15.30 WIB, terdakwa datang ke rumah Sdr. IJAI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk membeli Shabu sebanyak setengah kantong, sesampainya di rumah Sdr. IJAI, terdakwa langsung diserahkan Shabu, saat mendapatkan Shabu tersebut terdakwa sempat menimbang dengan disaksikan oleh Sdr. IJAI. Pada saat itu berat Shabu yang terdakwa beli dari Sdr. IJAI setengah kantong dengan berat 2,25 gram dengan harga Rp.5.000.000,- dan Shabu tersebut belum terdakwa bayar, karena kesepakatan antara terdakwa dan sdr. IJAY baru dibayar setelah Shabu tersebut habis terjual. Kemudian setelah mendapatkan Shabu dari Sdr. IJAI, terdakwa pulang ke rumah yang kebetulan jarak rumah terdakwa dengan Sdr. IJAI tidak jauh, sekitar 200 meter. Sesampainya di rumah kemudian terdakwa melakukan pembagian atau pemaketan terhadap Shabu tersebut dan dipaket menjadi sebanyak 20 (dua puluh) paket klip dengan rincian : 15 (lima belas) paket klip dengan harga Rp.200.000,-, 2 (dua) paket kilp harga Rp.500.000,-, 1 (satu) paket klip kecil dengan harga Rp.1.000.000,-, 1 (satu) paket klip dengan harga Rp.2.000.000,- dan 1 paket klip dengan harga Rp.100.000,-. Kemudian setelah selesai melakukan pemaketan shabu tersebut, sekitar pukul 17.30 Wib, terdakwa berangkat ke PT. BAP (Berkah Alam Fajar Mas) dengan menumpang perahu ces untuk melakukan penjualan Shabu. Setelah sampai di PT. BAP (Berkah Alam Fajar Mas) sekitar pukul 18.30 Wib tepatnya di Mess Karyawan yang beralamat Desa Hambawang Rt 01 Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, terdakwa ada melakukan penjualan shabu sebanyak 1 (satu) paket klip Shabu dengan harga Rp.100.000,- kepada Sdr. YADI dan saat itu dibayarkan secara tunai dan uang dari sdr. YADI tersebut langsung terdakwa belanjakan untuk membeli makanan. Kemudian sekitar pukul 19.00 Wib saat terdakwa sedang duduk santai di Mess Karyawan tersebut kemudian datang beberapa orang laki-laki yang mengaku dari Sat Narkoba Polres Pulang Pisau mengamankan terdakwa, dan saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar (Ketua BPD Desa Hambawang) Petugas Kepolisian menemukan barang berupa narkotika jenis shabu sebanyak 19 (sembilan belas) paket klip, 6 (enam) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah kotak kecil transfaran yang semuanya ditemukan di dalam kantong Jaket Merk Clothing Thebery warna biru pada kantong sebelah kiri bagian depan, dan setelah menemukan barang-barang tersebut, Petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Pulang Pisau menanyakan kepada terdakwa, milik siapa barang-barang tersebut, dan terdakwa mengakui milik terdakwa sendiri, selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polres Pulang Pisau untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.-------------------- - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti No. : 081/60511.IL/2024 tanggal 14 Mei 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPS Palangka Raya yang dan ditandatangani oleh EVI ASFIRAH selaku Pengelola Unit, berat bersih (Paket Barang ditimbang tanpa bungkusnya) 2, 21 gram.----------------------------------- - Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. : LHU.098.K.05.16.24.0248 tanggal 16 Mei 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang dibuat dan ditandatangani oleh WIHELMINAE, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian, hasil pengujian / pemeriksaan yaitu : • Jumlah sampel : 1 (satu) bungkus (Netto : 0,2465) • Hasil Pengujian : Pemerian / organoleptis : sediaan berupa kristal bening, aroma khas. Sediaan dalam keadaan baik No Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji Hasil Syarat Pustaka Metode Identifikasi Metamfetamin Positif - MA PPOMN 14/N/01 Reaksi Warna / KLT / Spektrofotometri • Kesimpulan : Metamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. • Keterangan : Metamfetamin termasuk Narkotika golongan I (satu), No. Urut 61, Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.------------------------------- --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---- |