Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus-LH/2024/PN Pps 1.ABDI CRYSTIAN TARIGAN, SH
3.Chabib Sholeh,S.H.
1.DEPIE Anak dari HARDIE
2.AFIK Bin DULHAMID
3.PREDY Alias SIWUNG Bin (Alm) MARLI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 63/Pid.Sus-LH/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-21/O.2.23/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ABDI CRYSTIAN TARIGAN, SH
2Chabib Sholeh,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEPIE Anak dari HARDIE[Penahanan]
2AFIK Bin DULHAMID[Penahanan]
3PREDY Alias SIWUNG Bin (Alm) MARLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I DEPIE Anak Dari HARDIE bersama-sama dengan Terdakwa II AFIK Bin DULHAMID dan Terdakwa III PREDY Alias SIWUNG Bin (Alm) MARLI pada Hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Juli Tahun 2024, bertempat di Desa Pahawan Kec. Banama Tingang, Kab. Pulang Pisau, Prov. Kalimantan Tengah dengan titik koordinat 1º39'47.01”S 113º52’31.836”E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang mengadili perkara, telah “melakukan penambangan Tanpa izin pertambangan IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan” yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------------ - Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira jam 16.00 WIB, saksi ALDO RHICAD SEBASTIAN Bin MUJIONO dan saksi DODIK HARI WIJAKSONO bersama-sama dengan rekan yang lainnya mendapatkan informasi jika sedang ada penambangan mineral emas tradisional di sekitar Desa Pahawan, Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, sehubungan dengan adanya Intruksi mengenai kegiatan Operasi Mandiri Kewilayahan dengan sandi “PETI TELABANG 2024” yaitu Operasi penertiban Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Ijin di Wilayah Hukum Polres Pulang Pisau maka saksi ALDO dan saksi DODIK bersama-sama dengan rekan yang lainnya diperintahkan untuk melaksanakan giat penertiban dengan Surat Perintah Kapolres Pulang Pisau Nomor. : Sprin/1195/Vll/OPS.1.3./2024, tanggal 2 Juli 2024, yang berlaku mulai tanggal 2 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024, dengan sasaran Wilayah Hukum Polsek Banama Tingang, kemudian saksi ALDO dan saksi DODIK bersama-sama dengan rekan yang lainnya berangkat menuju ke lokasi dengan menggunakan 2 (dua) unit mobil, sesampainya dilokasi saksi ALDO dan saksi DODIK bersama-sama dengan rekan yang lainnya melakukan penyisiran disekitar lokasi Desa Pahawan Kec. Banama Tingang, Kab. Pulang Pisau, Prov. Kalimantan Tengah, tidak lama sekira jam 16.30 WIB saksi ALDO RHICAD SEBASTIAN Bin MUJIONO dan saksi DODIK HARI WIJAKSONO bersama-sama dengan rekan yang lainnya melihat dari kejauhan adanya lanting/rakit yang sedang melaksanakan kegiatan penambangan mineral emas, melihat hal tersebut saksi ALDO dan saksi DODIK bersama-sama dengan rekan lainnya langsung menghampiri Terdakwa I DEPIE Anak Dari HARDIE, Terdakwa II AFIK Bin DULHAMID dan Terdakwa III PREDY Alias SIWUNG Bin (Alm) MARLI yang sedang bekerja melakukan penambangan diatas lanting/rakit, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III yang takut langsung berlari masuk ke dalam hutan untuk bersembunyi, namun tidak lama Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III keluar dari hutan untuk menyerahkan diri; - Bahwa adapun cara Terdakwa I DEPIE Anak Dari HARDIE, Terdakwa II AFIK Bin DULHAMID dan Terdakwa III PREDY Alias SIWUNG Bin (Alm) MARLI melakukan penambangan mineral jenis emas yakni dengan menghidupkan mesin Merk Dafeng kemudian menurunkan stik yang terhubungan dengan selang spiral dan mesin, kemudian mengarahkan stik kedasar air lalu menaikkan kecepatan mesin sambil diarahkan/disalurkan ke kato dan dikeluarkan ke karpet yang sebelumnya disusun di panggung sambil menunggu sekira dianggap cukup, kemudian karpet-karpet yang ada di panggung dicuci dan kemudian memisahkan emas dari pasir dan sirkon. - Bahwa dalam melakukan penambangan mineral jenis emas pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024, sekitar jam 16.30 Wib di Desa Pahawan Kec.Banama Tingang, Kab. Pulang Pisau, Prov. Kalimantan Tengah dengan titik koordinat 1º39'47.01”S 113º52’31.836”E, Terdakwa I DEPIE Anak Dari HARDIE, Terdakwa II AFIK Bin DULHAMID dan Terdakwa III PREDY Alias SIWUNG Bin (Alm) MARLI tidak ada memiliki IUP (Ijin Usaha Pertambangan), IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) dari pemerintah dan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dalam melakukan penambangan mineral jenis emas tersebut tidak ada membayar Royalti atau Pajak atau Retribusi kepada pemerintah, Aparat Desa maupun kepada yang lainnya. - Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024, sekitar jam 16.30 Wib di Desa Pahawan Kec.Banama Tingang, Kab. Pulang Pisau, Prov. Kalimantan Tengah dengan titik koordinat 1º39'47.01”S 113º52’31.836”E, berdasarkan Surat Keterangan Pengujian dan Penimbangan No. 17130/03-006/VII/2024 tertanggal 10 Juli 2024 yang ditandatangani oleh FAUJAN ROSAIDY FIRDAUS selaku Pengelola UPC Pegadaian Pulang Pisau, Terdakwa I DEPIE Anak Dari HARDIE, Terdakwa II AFIK Bin DULHAMID dan Terdakwa III PREDY Alias SIWUNG Bin (Alm) MARLI mendapatkan mineral jenis emas sebanyak 1 (satu) keping lantakan dengan karatase 20 Karat dengan berat kotor 0.80 (nol koma delapan puluh) gram. - Bahwa tujuan dari Terdakwa I DEPIE Anak Dari HARDIE, Terdakwa II AFIK Bin DULHAMID dan Terdakwa III PREDY Alias SIWUNG Bin (Alm) MARLI melakukan penambangan mineral jenis emas tersebut untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan hidup keluarga sehari-hari. ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya