Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
79/Pid.B/2024/PN Pps | 1.ABDI CRYSTIAN TARIGAN, S.H. 3.Chabib Sholeh,S.H. 4.Mugiono Kurniawan,S.H |
1.AGUS PRASTIYO Alias AGUS Bin TARSO 2.SINGGIH TRI SUGIARTO Alias SINGGIH Bin KUSNAN 3.AHMAD FAISAL Alias ISAL Bin DARUSIN 4.ERIK DWI SETIAWAN Bin AGUS CAHYONO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Nov. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 79/Pid.B/2024/PN Pps | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-35/O.2.23/Eoh.2 /11/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa | |||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | --------- Bahwa terdakwa I. Agus Prastiyo Alias Agus Bin Tarso bersama-sama dengan terdakwa II. Singgih Tri Sugiarto Alias Singgih Bin Kusnan, terdakwa III. Ahmad Faisal Alias Isal Bin Darusin dan terdakwa IV. Erik Dwi Setiawan Alias Dwi Bin Agus Cahyono (Alm), pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2024 di Jl. Lintas Palangka Raya – Bahaur RT 06 Desa Gohong Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------- ? Awalnya pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, Saksi Dodik Setiyawan Bin Sutrisno (dituntut dalam perkara terpisah) melalui sarana handphone diberitahu oleh Winata (belum tertangkap/DPO) yang mendapat informasi dari Saksi Muhammad Reza Alias Reza Alias Ardi Bin Sugiarto (dituntut dalam perkara terpisah) mengenai adanya mobil merk Toyota Avanza warna putih Nopol DA 1581 BP dengan status masih tanggungan kredit atas nama Saksi Samsuri Bin (Alm) Ardiansyah di PT Toyota Astra Financial Services PT TAF) akan digadai oleh Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm) dengan perantara Saksi Rahmatullah Alias Amat Bin Drs. Mansyah Amir (Alm). Selanjutnya Dodik Setiyawan Bin Sutrisno menyuruh terdakwa IV Erik Dwi Setiawan Alias Dwi Bin Agus Cahyono (Alm) agar merampas mobil merk Toyota Avanza warna putih Nopol DA 1581 BP dari Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm). Untuk memperlancar aksinya dan mengantisipasi adanya perlawanan dari Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm), Saksi Dodik Setiyawan Bin Sutrisno membekali terdakwa IV Erik Dwi Setiawan Alias Dwi Bin Agus Cahyono (Alm) berupa 3 (tiga) buah rompi warna hitam, 2 (dua) borgol plastic, 2 (dua) senjata air softgun jenis revolfer dan glock yang dimasukkan ke dalam mobil merk Toyota Veloz warna hitam Nopol KH 1322 LD yang disewa oleh Saksi Dodik Setiyawan Bin Sutrisno dari Saksi Sri Wahyuni Alias Eli Binti Misran (Alm). ? Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa IV mengajak terdakwa I dan terdakwa III merampas mobil merk Toyota Avanza warna putih Nopol DA 1581 BP dari Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm). Selanjutnya terdakwa I dengan memakai rompi warna hitam bersama-sama dengan terdakwa III dan terdakwa IV pergi dari Kota Palangka Raya menuju Kabupaten Pulang Pisau dengan mengendarai mobil merk Toyota Veloz warna hitam Nopol KH 1322 LD. Sesampainya di Kabupaten Pulang Pisau, terdakwa IV. Erik Dwi Setiawan Alias Dwi Bin Agus Cahyono (Alm) dengan mengaku sebagai H. Mustofa (yang menerima gadai mobil) menghubungi Saksi Rahmatullah Alias Amat Bin Drs. Mansyah Amir (Alm) untuk bertemu dan melakakukan transaksi gadai mobil di Kabupaten Pulang Pisau lalu Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm) dan Saksi Saksi Rahmatullah Alias Amat Bin Drs. Mansyah Amir (Alm) menyanggupi jika diberi uang untuk membeli bahan bakar minyak. Selanjutnya Saksi Dodik Setiyawan Bin Sutrisno mengirimkan uang sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke Saksi Rahmatullah Alias Amat Bin Drs. Mansyah Amir (Alm) melalui Saksi Muhammad Reza Alias Reza Alias Ardi Bin Sugiarto. ? Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 WIB di Kecamatan Jabiren Kabupaten Pulang Pisau, terdakwa IV mendapat informasi jika Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm) didampingi oleh 2 (dua) orang anggota TNI kemudian terdakwa IV melalui sarana handphone memberitahukan hal tersebut kepada Saksi Dodik Setiyawan Bin Sutrisno kemudian Saksi Dodik Setiyawan Bin Sutrisno menghubungi terdakwa II agar membantu terdakwa I, terdakwa III dan terdakwa IV merampas mobil merk Toyota Avanza warna putih Nopol DA 1581 BP dari Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm). Lalu terdakwa I, terdakwa III dan terdakwa IV kembali menuju ke Kota Palangka Raya untuk menjemput terdakwa II. ? Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 00.00 WIB, para terdakwa dengan mengendarai mobil merk Toyota Veloz warna hitam Nopol KH 1322 LD yang dikemudikan oleh terdakwa IV pergi bersama-sama menuju ke Kabupaten Pulang Pisau lalu terdakwa IV melalui sarana handphone menghubungi Saksi Rahmatullah Alias Amat Bin Drs. Mansyah Amir (Alm) untuk bertemu di Jl. Lintas Palangka Raya – Bahaur RT 06 Desa Gohong Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau. ? Sesampainya di Jl. Lintas Palangka Raya – Bahaur RT 06 Desa Gohong Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau sekira pukul 02.30 WIB, terdakwa IV turun dari mobil merk Toyota Veloz warna hitam Nopol KH 1322 LD dan berdiri di depan warung yang sudah tutup di pinggir jalan menunggu kedatangan Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm) dan Saksi Rahmatullah Alias Amat Bin Drs. Mansyah Amir (Alm) sedangkan terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III menunggu di dalam mobil merk Toyota Veloz warna hitam Nopol KH 1322 LD di pinggir jalan tidak jauh dari terdakwa IV berdiri di depan warung. ? Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa IV melihat Saksi Rahmatullah Alias Amat Bin Drs. Mansyah Amir (Alm) bersama Saksi Bahdi Bin H. Mukri (Alm) dengan mengendarai mobil Sigra mendekat dan bertemu dengan terdakwa IV lalu terdakwa IV menanyakan keberadaan mobil merk Toyota Avanza warna putih Nopol DA 1581 BP. Lalu Saksi Bahdi Bin H. Mukri (Alm) dengan mengendarai mobil Sigra menjemput Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm) sedangkan Saksi Rahmatullah Alias Amat Bin Drs. Mansyah Amir (Alm) ditinggal bersama terdakwa IV. ? Selanjutnya terdakwa IV meminta kartu identitas dan nomor rekening bank milik Saksi Rahmatullah Alias Amat Bin Drs. Mansyah Amir (Alm) dan menyodorkan kwitansi senilai Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk ditandatangani oleh Saksi Rahmatullah Alias Amat Bin Drs. Mansyah Amir (Alm) agar Saksi Rahmatullah Alias Amat Bin Drs. Mansyah Amir (Alm) tidak curiga dan yakin jika terdakwa IV benar-benar akan menerima gadai mobil merk Toyota Avanza warna putih Nopol DA 1581 BP. Setelah itu terdakwa IV mengambil foto Saksi Rahmatullah Alias Amat Bin Drs. Mansyah Amir (Alm) yang memegang SIM dan kwitansi. ? Selanjutnya Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm) bersama Saksi Lia Handayani Binti Supriani (Alm) dengan mengendarai mobil merk Toyota Avanza warna putih Nopol DA 1581 BP dan Saksi Bahdi Bin H. Mukri (Alm) bersama Saksi Dina Mardiana Alias Dina Binti Jali (Alm) dengan mengendarai mobil Sigra mendekat ke arah terdakwa IV dan Saksi Rahmatullah Alias Amat Bin Drs. Mansyah Amir (Alm). Selanjutnya Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm) membuka kap depan mobil merk Toyota Avanza warna putih Nopol DA 1581 BP agar mesin mobil dapat diperiksa oleh terdakwa IV. Sambil berpura-pura memeriksa kondisi mobil, terdakwa IV melalui sarana handphone menghubungi terdakwa II agar segera mendekat ke arah terdakwa IV untuk membawa pergi mobil merk Toyota Avanza warna putih Nopol DA 1581 BP yang dikuasai oleh Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm). ? Selanjutnya terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III dengan mengendarai mobil merk Toyota Veloz warna hitam Nopol KH 1322 LD yang dikemudikan terdakwa I langsung menghampiri Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm) dan terdakwa IV kemudian terdakwa I dan terdakwa II masing-masing dengan kedua tangan memegang senjata air softgun dan mengenakan rompi bertuliskan POLISI keluar dari mobil merk Toyota Veloz warna hitam Nopol KH 1322 LD lalu terdakwa I berteriak “SAYA POLISI, KALIAN MAU TRANSAKSI MOBIL PATAHAN YA”. Selanjutnya Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm), Saksi Lia Handayani Binti Supriani (Alm), Saksi Saksi Bahdi Bin H. Mukri (Alm), Saksi Dina Mardiana Alias Dina Binti Jali (Alm) dan Saksi Rahmatullah Alias Amat Bin Drs. Mansyah Amir (Alm) yang melihat terdakwa I dan terdakwa II memegang senjata api dan mengenakan rompi bertuliskan POLISI menjadi terkejut dan ketakutan. Selanjutnya terdakwa III yang mengenakan rompi bertuliskan POLISI meminta handphone yang dibawa oleh Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm), Saksi Lia Handayani Binti Supriani (Alm), Saksi Bahdi Bin H. Mukri (Alm), Saksi Dina Mardiana Alias Dina Binti Jali (Alm) untuk dimasukkan ke dalam tas milik terdakwa III agar tidak dapat digunakan menghubungi dan meminta bantuan orang lain. ? Selanjutnya terdakwa II masuk ke dalam bagian kemudi mobil merk Toyota Avanza warna putih Nopol DA 1581 BP lalu terdakwa II tanpa kehendak dari Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm) mengemudikan mobil merk Toyota Avanza warna putih Nopol DA 1581 BP menuju ke Kota Palangka Raya. Setelah itu terdakwa IV mengeluarkan senjata air softgun dari balik celana yang dikenakannya lalu merangkul Saksi Rahmatullah Alias Amat Bin Drs. Mansyah Amir (Alm) yang membawa kunci mobil Sigra untuk disandera dengan dibawa masuk ke dalam mobil merk Toyota Veloz warna hitam Nopol KH 1322 LD diikuti oleh terdakwa I dan terdakwa III. Selanjutnya terdakwa I, terdakwa III dan terdakwa IV dengan menyandera Saksi Rahmatullah Alias Amat Bin Drs. Mansyah Amir (Alm) mengendarai mobil merk Toyota Veloz warna hitam Nopol KH 1322 LD menuju ke Kota Palangka Raya. Selanjutnya di pertengahan jalan menuju Kota Palangka Raya, terdakwa IV menurunkan Saksi Rahmatullah Alias Amat Bin Drs. Mansyah Amir (Alm) dari mobil merk Toyota Veloz warna hitam Nopol KH 1322 LD dan ditinggalkan seorang diri di pinggir jalan sedangkan terdakwa III membuang handphone milik Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm), Saksi Lia Handayani Binti Supriani (Alm), Saksi Bahdi Bin H. Mukri (Alm), Saksi Dina Mardiana Alias Dina Binti Jali (Alm) di pinggir jalan. Selanjutnya para terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke rumah terdakwa II yang beralamat di Jalan Soekarno Kota Palangka Raya dengan membawa mobil merk Toyota Avanza warna putih Nopol DA 1581 BP yang sebelumnya dikuasai oleh Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm) untuk digadaikan kepada Saksi Yogi Surya Bin Juni Alfiat seharga Rp 51.500.000,- (lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) yang hasilnya dibagikan untuk kepentingan pribadi para terdakwa, Saksi Dodik Setiyawan Bin Sutrisno, Winata (belum tertangkap/DPO) dan Saksi Muhammad Reza Alias Reza Alias Ardi Bin Sugiarto. ---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat 2 ke-2 KUHP. - |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |