INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2021/PN Pps | dhony pranata | Purnama Dewi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Nov. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2021/PN Pps | ||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Nov. 2021 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 60.703.408,00 | ||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit antara Penggugat dan Tergugat I;
3.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda + Subrogasi) kepada Penggugat sebesar Rp. 60.703.408,- (Enam Puluh Juta Tujuh Ratus Tiga Ribu Empat Ratus Delapan Rupiah), dalam tempo paling lambat 60 ( Enam Puluh) hari sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
4.Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda + Subrogasi) secara sukarela kepada Penggugat, maka menyatakan atas obyek agunan tambahan dengan bukti kepemilikan Serifikat Hak Milik (SHM) Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1227 tanggal 16 Agustus 2016 An. PURNAMA DEWI Lokasi Desa Mantaren 1 (Ybs) yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam Serifikat Hak Milik (SHM) Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1227 tanggal 16 Agustus 2016 An. PURNAMA DEWI Lokasi Desa Mantaren 1 (Ybs); berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
6.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada keberatan dari Tergugat;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |