Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Erwin Ayan Nyahu, yang lahir pada tanggal 1 Januari 1955 diletakkan dibawah pengampuan;
- Menetapkan Pemohon Elvi Susanti,S.Pd sebagai Pengampu bagi Paman kandung Pemohon yang bernama Erwin Ayan Nyahu oleh karena telah mengalami gangguan jiwa;
- Menyatakan Pemohon Elvi Susanti,S.Pd berhak untuk mengurus dan atau menanda tangani segala surat-surat yang berkaitan dengan kepentingan untuk mengurus uang pensiun bagi Paman kandung Pemohon yang bernama Erwin Ayan Nyahu tersebut pada PT.Taspen;
- Membebankan biaya perkara sebagaimana menurut hukum ;
|