Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan Perbaikan atau Perubahan Nama, Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon, pada data Kartu Tanda Penduduk NIK 6211065005670001, Kartu Keluarga Nomor 6211062207084373, dan Akta Kelahiran Nomor 6211-LT-14062022-0014 Pemohon yang sebelumnya adalah ELMI lahir di Banyuwangi, pada tanggal 10 Mei 1967 menjadi nama ELMI RAMINI lahir di Gambiran, pada tanggal 03 September 1967;
3.Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau untuk merubah Nama, Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon, pada data Kartu Tanda Penduduk NIK 6211065005670001, Kartu Keluarga Nomor 6211062207084373, dan Akta Kelahiran Nomor 6211-LT-14062022-0014 Pemohon yang sebelumnya adalah ELMI lahir di Banyuwangi, pada tanggal 10 Mei 1967 menjadi sesuai dengan Ijazah Pemohon Nomor 0184516 nama ELMI RAMINI lahir di Gambiran, pada tanggal 03 September 1967;
4.Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.
|