Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2024/PN Pps 2.Chabib Sholeh,S.H.
3.NI MADE SUKRENI GADIS BALI,S.H
JAMRAN Alias IJUM Bin MISTOM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Minggu, 28 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-14/O.2.23/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Chabib Sholeh,S.H.
2NI MADE SUKRENI GADIS BALI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMRAN Alias IJUM Bin MISTOM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa JAMRAN Alias IJUM Bin MISTOM pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 pukul 10.00 Winb atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 bertempat di Jalan Lintas Palangkaraya – Kula kurun Desa bukit rawi Lec. Kahayan Tengah, Kab. Pulang Pisau , Provinsi. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ? Awalnya pada tanggal 8 Januari 2024 sampai dengan tanggal 14 Januari 2024, Terdakwa mengumpulkan bahan bakar minyak jenis Pertalite dari pelangsir yang ada di daerah Palangkaraya dengan cara terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis pertalite hingga terkumpul sebanyak 80 (delapan puluh) jerigen yang masing-masing jerigen berisi ± 35 liter atau total keseluruhan yakni sekitar 2.400 liter dengan harga perliternya yakni Rp. 10.500 (sepuluh ribu lima ratus rupiah) atau total pembelian yakni Rp. 25. 200.000 (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengangkut BBM jenis pertalite tersebut kedalam mobil Pick Up Suzuki Carry 1,5 No. Pol KH 8050 AR warna putih dengan tujuan Terdakwa yakni akan menawarkan dan menjualnya kembali kepada para pekerja tambang yang ada di lokasi Tambang daerah Kecamatan Pujon, Kabupaten Kapuas dengan kisaran harga jual yakni Rp.11.250 (Sebelas ribu dua ratus lima puluh rupiah) sampai dengan Rp. 11.500 (Sebelas ribu lima ratus rupiah). ? Selanjutnya pada hari senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar jam 09.30 Wib, terdakwa pergi menuju lokasi Tambang daerah Kecamatan Pujon, Kabupaten Kapuas untuk menjual bahan bakar minyak jenis Pertalite dengan mengendarai mobil Pick Up Suzuki Carry 1,5 No. Pol KH 8050 AR warna putih dan sesampianya di jalan Lintas Pangkaraya-Kuala Kurun Desa Bukit Rawi Kec. Kahayan Tengah, Kab. Pulang Pisau, Prov. Kalimantan Tengah, sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa diberhentikan oleh saksi Aldo Richad Sebastian bin Mujiono dan Dosik Hari Wijaksono (Anggota polisi resor pulang pisau) pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 80 (delapan puluh) jerigen bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite. ? Selanjutnya petugas kepolisian Polres Pulang Pisang menanayakan perizinan pengangkutan niaga bahan bakar minyak bersubsidi tersebut kepada terdakwa dan terdakwa tidak dapat menunjukkan perizinan tersebut kepada polisi, selanjutnya petugas Kepolisian mengamankan terdakwa berserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan secara hukum di Polres Pulang Pisang. ? Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp. 1.000 / liter apabila BBM jenis pertalite tersebut terjual, sehingga total keuntungan yang akan Terdakwa peroleh jika meniagakan 2.400 liter BBM pertaliter tersebut yakni sebesar Rp. 2.400.000;- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan perbuatan Terdakwa telah melakukan kegiatan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tersebut telah dilakukan sejak 1 tahun terakhir. ? Selanjutnya Petugas Polisi Polres Pulang Pisang melakukan penakaran terhadap 80 (delapan puluh) jerigen bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite yang dikirim ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Pada hari kamis tanggal 01 Februari 2024 pukul 13.00, kemudian dilakukan penakaran berdasarkan berita acara hasil penakaran dengan nomor surat yaitu B-500.2.3.11/1/DPPK-UKM/BA/II/2024 yang ditandatangani oleh ALAN MYCHEL SIANTURI, S.E. dengan hasil sebagai berikut: Bahan bakar minyak yang berada dalam penyitaan Polres Pulang Pisau 1. Jenis : Pertalite 2. Penampungan : Jerigen sebanyak 80 buah 3. Jumlah takaran : 2.416 Liter ----------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UndangUndang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang pada paragraf 5 Energi dan Sumber daya Mineral Pasal 40 yaitu merubah ketentuan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. ---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya