Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2024/PN Pps 2.Kristalina, S.H.,M.H
3.Alfonsus Hendriatmo, S.H.
MUHAMMAD SAFII Bin NACIHAN (Alm.) Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-07/O.2.23/ Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kristalina, S.H.,M.H
2Alfonsus Hendriatmo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SAFII Bin NACIHAN (Alm.)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ISMAIL, S.H. dan RekanMUHAMMAD SAFII Bin NACIHAN (Alm.)
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SAFII Bin NACIHAN (Alm.) pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira jam 16.00 Wib atau pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Mess Karyawan Afdeling Bravo G 10 No.12 Desa kantan Muara Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dimana perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -- - Berawal pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2023 Skj. 15.00 Wib ketika saksi DARWOTO bersama saksi BRIPTU AHMAD MUSTAFID sedang melaksanakan Patroli di wilayah Kecamatan Pandih Batu mendapatkan Informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Perkebunan Sawit PT. BSG. Selanjutnya saksi DARWOTO bersama saksi BRIPTU AHMAD MUSTAFID melakukan penyelidikan dan 2 sekitar jam 16.00 Wib telah menangkap terdakwa MUHAMMAD SAFII dengan keadaan sedang tertidur bersama temannya bernama FAUZAN AZHARI di dalam Mess Karyawan Afdeling Bravo G 10 No.12 Desa Kantan Muara Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah dan ketika saksi DARWOTO bersama saksi BRIPTU AHMAD MUSTAFID bangunkan lalu menanyakan kepada Terdakwa MUHAMMAD SAFII yaitu ”Dimana menyimpan barang shabu dan dijawab Terdakwa MUHAMMAD SAFII “ADA DI DALAM TAS.” Selanjutnya saksi DARWOTO bersama saksi BRIPTU AHMAD MUSTAFID memanggil security PT. BSG yang bernama saudara SLAMET untuk menyaksikan jalannya penggeledahan badan atau pakaian dan rumah atau tempat tertutup lainnya dan setelah melakukan penggeledahan ditemukan barang barang berpa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu, 25 (dua puluh lima) pack plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah Timbangan Digital warna hitam bertuliskan DIGITAL SCALE, 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Redmi 5G, 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan plastik, 2 (dua) buah korek api warna merah dan hijau dengan merk neolite, 2 (dua) buah dompet dengan motif bunga warna ungu dan motif spongebobs warna biru, 2 (dua) buah tas selempang warna hitam, uang tunai sebesar Rp.1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) buah alat isap shabu (BONG) dan diakui bahwa barang barang tersebut milik Terdakwa MUHAMMAD SAFII dan setelah itu barang-barang tersebut di bawa sebagai barang bukti serta membawa saudara MUHAMAD SAFII ke Polres Pulang Pisau. - - - - - Bahwa terdakwa MUHAMMAD SAFII mendapatkan barang berupa narkotika jenis shabu tersebut dari saudara UMBAB pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 Skj. 22.00 Wib di Basarang Km. 14 Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Bahwa sebelum penangkapan, terdakwa sempat menjual narkotika jenis shabu ke karyawan PT. BEST dan hanya laku kurang lebih 5 gram. Bahwa dalam 1 gram Terdakwa mendapat keuntungan sebanyak Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), akan tetapi apabila Terdakwa bagi 1 gram shabu tersebut menjadi 10 paket klip kecil dengan harga Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per 1 gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Syariah – UPS Pasar Baru Palangka Raya Nomor : 016/60513.IL/2024 tanggal 07 Februari 2024 berat bersih (Paket Barang ditimbang tanpa bungkusnya) 14,27 Gram. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian No. : LHU.098.K.05.16.24.0091 Tanggal 08 Februari 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang dibuat dan ditandatangani oleh WIHELMINAE, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian, hasil pengujian / pemeriksaan yaitu : • Jumlah sampel : 1 (satu) bungkus (Netto : 0,2750) • Hasil Pengujian Pemerian / organoleptis : Kristal bening No Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji Hasil Syarat 1 Identifikasi Metamfetamin Positif (LOD=80,2 µg/g) Pustaka Metode - MA PPOMN 14/N/01 Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV • Kesimpulan : Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji; • Keterangan : Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu), No. Urut 61, Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis shabu. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------- 3 ATAU Kedua -------------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SAFII Bin NACIHAN (Alm.) pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira jam 16.00 Wib atau pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Mess Karyawan Afdeling Bravo G 10 No.12 Desa kantan Muara Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dimana perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------- - Berawal pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2023 Skj. 15.00 Wib ketika saksi DARWOTO bersama saksi BRIPTU AHMAD MUSTAFID sedang melaksanakan Patroli di wilayah Kecamatan Pandih Batu mendapatkan Informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Perkebunan Sawit PT. BSG. Selanjutnya saksi DARWOTO bersama saksi BRIPTU AHMAD MUSTAFID melakukan penyelidikan dan sekitar jam 16.00 Wib telah menangkap terdakwa MUHAMMAD SAFII dengan keadaan sedang tertidur bersama temannya bernama FAUZAN AZHARI di dalam Mess Karyawan Afdeling Bravo G 10 No.12 Desa Kantan Muara Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah dan ketika saksi DARWOTO bersama saksi BRIPTU AHMAD MUSTAFID bangunkan lalu menanyakan kepada Terdakwa MUHAMMAD SAFII yaitu ”Dimana menyimpan barang shabu dan dijawab Terdakwa MUHAMMAD SAFII “ADA DI DALAM TAS.” Selanjutnya saksi DARWOTO bersama saksi BRIPTU AHMAD MUSTAFID memanggil security PT. BSG yang bernama saudara SLAMET untuk menyaksikan jalannya penggeledahan badan atau pakaian dan rumah atau tempat tertutup lainnya dan setelah melakukan penggeledahan ditemukan barang barang berpa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu, 25 (dua puluh lima) pack plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah Timbangan Digital warna hitam bertuliskan DIGITAL SCALE, 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Redmi 5G, 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan plastik, 2 (dua) buah korek api warna merah dan hijau dengan merk neolite, 2 (dua) buah dompet dengan motif bunga warna ungu dan motif spongebobs warna biru, 2 (dua) buah tas selempang warna hitam, uang tunai sebesar Rp.1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) buah alat isap shabu (BONG) dan diakui bahwa barang barang tersebut milik Terdakwa MUHAMMAD SAFII dan setelah itu barang-barang tersebut di bawa sebagai barang bukti serta membawa saudara MUHAMAD SAFII ke Polres Pulang Pisau. - - - Bahwa terdakwa MUHAMMAD SAFII mendapatkan barang berupa narkotika jenis shabu tersebut dari saudara UMBAB pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 Skj. 22.00 Wib di Basarang Km. 14 Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Syariah – UPS Pasar Baru Palangka Raya Nomor : 016/60513.IL/2024 tanggal 07 Februari 2024 berat bersih (Paket Barang ditimbang tanpa bungkusnya) 14,27 Gram. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian No. : LHU.098.K.05.16.24.0091 Tanggal 08 Februari 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang dibuat dan ditandatangani oleh WIHELMINAE, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian, hasil pengujian / pemeriksaan yaitu : • Jumlah sampel : 1 (satu) bungkus (Netto : 0,2750) • Hasil Pengujian Pemerian / organoleptis : Kristal bening No Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji Hasil Syarat 1 Identifikasi Metamfetamin Positif (LOD=80,2 µg/g) Pustaka Metode - MA PPOMN 14/N/01 Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV • Kesimpulan : Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji; 4 • Keterangan : Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu), No. Urut 61, Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya