1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan Izin Dispensasi Nikah kepada Anak Kandung Pemohon bernama HAINA ZAHRA tersebut dengan calon Suaminya GUNAWAN dengan Pemberkatan Nikah di GKE (Gereja Kalimantan Evangelis) Desa Bereng Rambang dan dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau;
3. Memerintahkan kepada Pendeta GKE (Gereja Kalimantan Evangelis) Desa Bereng untuk melakukan Pemberkatan Pernikahan antara Anak Kandung Pemohon bernama HAINA ZAHRA dengan calon Suaminya GUNAWAN;
4. Memerintahkan Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau setelah salinan Penetapan Permohonan Dispenasasi Nikah yang sudah berkekuatan hukum tetap ditunjukkan kepadanya untuk melaksanakan Pencatatan Perkawinan antara Anak Kandung Pemohon bernama HAINA ZAHRA dengan calon Suaminya GUNAWAN dan dicatatkan di dalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu;
5. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.
|