Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Pps PT BANK KALTENG CABANG PULANG PISAU PURNAMA DEWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Pps
Tanggal Surat Senin, 08 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK KALTENG CABANG PULANG PISAU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PURNAMA DEWI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.703.408,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit antara Penggugat dan Tergugat I;
3.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda + Subrogasi) kepada Penggugat  sebesar Rp. 60.703.408,- (Enam Puluh Juta  Tujuh Ratus Tiga Ribu Empat Ratus Delapan Rupiah), dalam tempo paling lambat 60 ( Enam Puluh) hari sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
4.Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda + Subrogasi) secara sukarela kepada Penggugat, maka menyatakan atas obyek agunan tambahan dengan bukti kepemilikan Serifikat Hak Milik (SHM) Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1227 tanggal 16 Agustus 2016 An. PURNAMA DEWI Lokasi Desa Mantaren 1 (Ybs) yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam Serifikat Hak Milik (SHM) Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1227 tanggal 16 Agustus 2016 An. PURNAMA DEWI Lokasi Desa Mantaren 1 (Ybs); berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
6.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada keberatan dari Tergugat;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
l.   
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak