Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Pps Bank Rakyat Indonesia Persero (Tbk) 1.MUGIANTO
2.SUMIATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Pps
Tanggal Surat Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia Persero (Tbk)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUGIANTO
2SUMIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 133.371.637,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 133.371.637,- ( SERATUS TIGA PULUH TIGA JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH SATU RIBU ENAM RATUS TIGA PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 72.510.811,- ( TUJUH PULUH DUA JUTA LIMA RATUS SEPULUH  RIBU  DELAPAN  RATUS SEBELAS) ditambah bunga sebesar 60.860.826,- ( ENAM PULUH JUTA DELAPAN RATUS ENAM PULUH RIBU DELAPAN RATUS DUA PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM Nomor : 135 atas nama Mugianto Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau berkenan mengabulkannya.
Terimakasih,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak