Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Saleh Bin Sabtu (Alm) pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 bertempat di Barak Karyawan PT MKM yang beralamat di Badirih Estate Blok K 24 Afdeling D Perkebunan Kelapa sawit PT MKM Desa Badirih Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan 2 Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili, “sengaja melukai berat orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------- ? Awalnya pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 18.30 WIB di Barak Karyawan PT MKM yang beralamat di Badirih Estate Blok K 24 Afdeling D Perkebunan Kelapa sawit PT MKM Desa Badirih Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau, Terdakwa dan Saksi Lisa Suprianti Sari Alias Lisa Bin Mukhtasar (Alm) sedang berkemas barang untuk pindah tempat kerja ke PT ASTRA di Marabahan Barito Kuala Kalimantan Selatan. Pada saat berkemas, Terdakwa merasa terganggu mendengar suara gedoran di dinding barak dan teriakan orang-orang dari luar barak tempat tinggal terdakwa lalu terdakwa menegur orang-orang tersebut agar tenang namun teguran terdakwa dibalas dengan teriakan oleh orang-orang di luar barak terdakwa yang menyulut emosi terdakwa. ? Selanjutnya Terdakwa dengan tangan kanan mengambil pedang yang berada di dalam barak lalu Terdakwa keluar menghampiri Korban Adrianus Narang Alias Adi Anak Dari Ayub Narang. Kemudian Terdakwa dengan tangan kanan memegang sebilah pedang mengayunkan ke arah tubuh Korban Adrianus Narang Alias Adi Anak Dari Ayub Narang namun Korban Adrianus Narang Alias Adi Anak Dari Ayub Narang berhasil menghindar dan lari menjauhi Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa langsung mengejar Korban Adrianus Narang Alias Adi Anak Dari Ayub Narang dan terdakwa dengan kedua tangan memegang sebilah pedang kembali mengayunkan ke arah bagian vital pada tubuh belakang Korban Adrianus Narang Alias Adi Anak Dari Ayub Narang hingga mengenai punggung belakang Korban Adrianus Narang Alias Adi Anak Dari Ayub Narang yang mengakibatkan luka bacok sepanjang 14 cm. ? Selanjutnya Korban Jefri Narang Alias Jefri Anak Dari Ardianus Narang datang menghampiri Terdakwa dan Korban Adrianus Narang Alias Adi Anak Dari Ayub Narang dengan maksud untuk melerai namun Terdakwa mengira Korban Jefri Narang Alias Jefri Anak Dari Ardianus Narang berusaha membantu Korban Adrianus Narang Alias Adi Anak Dari Ayub Narang mengeroyok terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dengan kedua tangan memegang sebilah pedang langsung mengayunkan ke arah bagian vital pada tubuh depan Korban Jefri Narang Alias Jefri Anak Dari Ardianus Narang hingga mengenai dada bagian depan dekat ketiak sebelah kiri Korban Jefri Narang Alias Jefri Anak Dari Ardianus Narang yang mengakibatkan luka bacok sepanjang 16 cm. ? Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Korban Adrianus Narang Alias Adi Anak Dari Ayub Narang mengalami luka dan pendarahan aktif sesuai Surat Visum Et Repertum Nomor 440/018/RSUD-PP/VER/V/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr. Siluh Putu Chinintya Vania Saraswati dengan Kesimpulan telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur tiga puluh tahun, pada korban didapati luka bacok sepanjang empat belas centimeter di punggung akibat kekerasan benda tajam dan luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu. Selain itu perbuatan Terdakwa juga mengakibatkan Korban Jefri Narang Alias Jefri Anak Dari Ardianus Narang mengalami luka dan pendarahan sesuai Surat Visum Et Repertum Nomor 440/019/RSUDPP/VER/V/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr. Bella Agustina Andreani dengan Kesimpulan telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur tiga puluh tahun, pada korban didapati luka bacok sepanjang enam belas centimeter didada bagian depan dekat ketiak sebelah kiri akibat kekerasan benda tajam dan luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu. 3 ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (1) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------- Subsidair --------- Bahwa Terdakwa Saleh Bin Sabtu (Alm) pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 bertempat di Barak Karyawan PT MKM yang beralamat di Badirih Estate Blok K 24 Afdeling D Perkebunan Kelapa sawit PT MKM Desa Badirih Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili, “penganiayaan jika perbuatan mengakibatkan luka berat, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------- ? Awalnya pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 18.30 WIB di Barak Karyawan PT MKM yang beralamat di Badirih Estate Blok K 24 Afdeling D Perkebunan Kelapa sawit PT MKM Desa Badirih Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau, Terdakwa dan Saksi Lisa Suprianti Sari Alias Lisa Bin Mukhtasar (Alm) sedang berkemas barang untuk pindah tempat kerja ke PT ASTRA di Marabahan Barito Kuala Kalimantan Selatan. Pada saat berkemas, Terdakwa merasa terganggu mendengar suara gedoran di dinding barak dan teriakan orang-orang dari luar barak tempat tinggal terdakwa lalu terdakwa menegur orang-orang tersebut agar tenang namun teguran terdakwa dibalas dengan teriakan oleh orang-orang di luar barak terdakwa yang menyulut emosi Terdakwa. ? Selanjutnya Terdakwa dengan tangan kanan mengambil pedang yang berada di dalam barak lalu Terdakwa keluar menghampiri Korban Adrianus Narang Alias Adi Anak Dari Ayub Narang. Kemudian Terdakwa dengan tangan kanan memegang sebilah pedang mengayunkan ke arah tubuh Korban Adrianus Narang Alias Adi Anak Dari Ayub Narang namun Korban Adrianus Narang Alias Adi Anak Dari Ayub Narang berhasil menghindar dan lari menjauhi Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa langsung mengejar Korban Adrianus Narang Alias Adi Anak Dari Ayub Narang dan terdakwa dengan kedua tangan memegang sebilah pedang kembali mengayunkan ke arah tubuh Korban Adrianus Narang Alias Adi Anak Dari Ayub Narang hingga mengenai punggung belakang Korban Adrianus Narang Alias Adi Anak Dari Ayub Narang yang mengakibatkan luka bacok sepanjang 14 cm. ? Selanjutnya Korban Jefri Narang Alias Jefri Anak Dari Ardianus Narang datang menghampiri Terdakwa dan Korban Adrianus Narang Alias Adi Anak Dari Ayub Narang dengan maksud untuk melerai namun Terdakwa mengira Korban Jefri Narang Alias Jefri Anak Dari Ardianus Narang berusaha membantu Korban Adrianus Narang Alias Adi Anak Dari Ayub Narang mengeroyok terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dengan kedua tangan memegang sebilah pedang langsung mengayunkan pedang ke arah tubuh Korban Jefri Narang Alias Jefri Anak Dari Ardianus Narang hingga mengenai dada bagian depan dekat ketiak sebelah kiri Korban Jefri Narang Alias Jefri Anak Dari Ardianus Narang yang mengakibatkan luka bacok sepanjang 16 cm ? Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Korban Adrianus Narang Alias Adi Anak Dari Ayub Narang mengalami luka dan pendarahan aktif sesuai Surat Visum Et Repertum Nomor 440/018/RSUD-PP/VER/V/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr. Siluh Putu Chinintya Vania Saraswati dengan Kesimpulan telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur tiga puluh tahun, pada korban didapati luka bacok sepanjang empat belas centimeter di punggung akibat kekerasan benda tajam dan luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam 4 menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu. Selain itu perbuatan Terdakwa juga mengakibatkan Korban Jefri Narang Alias Jefri Anak Dari Ardianus Narang mengalami luka dan pendarahan sesuai Surat Visum Et Repertum Nomor 440/019/RSUDPP/VER/V/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr. Bella Agustina Andreani dengan Kesimpulan telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur tiga puluh tahun, pada korban didapati luka bacok sepanjang enam belas centimeter didada bagian depan dekat ketiak sebelah kiri akibat kekerasan benda tajam dan luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. |