Dakwaan |
PRIMAIR Bahwa Terdakwa YULIUS Als IUS Bin ADAM DULIN (Alm), pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Darung Bawan RT. 10 Kelurahan Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Berawal pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, ketika terdakwa YULIUS Als IUS Bin ADAM DULIN (Alm) ada dihubungi seseorang melalui aplikasi whatsapp dengan nomor kontak 0822-5403-6086, untuk mencarikan orang tersebut Narkotika jenis Shabu, yang mana hal tersebut disetujui oleh terdakwa YULIUS Als IUS Bin ADAM DULIN (Alm), selanjutnya sekitar pukul 10.00 WIB orang tersebut lalu mendatangi rumah terdakwa YULIUS Als IUS Bin ADAM DULIN (Alm) di Anjir Kalampan dan menyerahkan uang sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk membeli Narkotika jenis Shabu dan Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk upah terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu, serta apabila Narkotika jenis Shabu yang dipesan sudah sampai akan dibayarkan lagi oleh orang tersebut sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 sekitar jam 07.00 WIB terdakwa berangkat ke Palangka Raya dengan menaiki travel, setibanya sekitar pukul 09.00 WIB langsung mendatangi saudara IDI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/39/X/2024/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 31 Oktober 2024) yang berada di depan Apotik Manjur Kota Palangka Raya, saat itu terdakwa YULIUS Als IUS Bin ADAM DULIN (Alm) meminta Narkotika jenis Shabu seharga Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), yang mana hal tersebut disetujui oleh saudara IDI, kemudian saudara IDI berangkat menggunakan sepeda motor ke Desa Puntun, berselang lebih kurang 30 menit saudara IDI datang dan memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Shabu kepada terdakwa; - Bahwa setelah itu terdakwa menelepon travel untuk pulang ke rumah terdakwa di Anjir Kalampan, pada pukul 14.00 WIB setibanya terdakwa kemudian beristirahat, disela istirahat tersebut terdakwa lalu membagi 1 (satu) bungkus shabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus, terdakwa lalu menghubungi pemesan dan akan diantar ke tempat yang telah ditentukan, sekitar jam 16.00 WIB, terdakwa lalu mengantar titipan shabu ke tempat yang terdakwa tentukan yaitu di pinggir jalan Darung Bawan RT. 10 Kelurahan Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah; - Bahwa sekira pukul 16.00 WIB, ketika anggota Sat Res Narkoba Kepolisian Resor Pulang Pisau mendapatkan informasi dari masyarakat yang patut dipercaya kebenarannya tentang adanya peredaran Narkotika, menindaklanjuti informasi tersebut sekira Pukul 17.00 WIB, Sat Res Narkoba Kepolisian Resor Pulang Pisau kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa YULIUS Als IUS Bin ADAM DULIN (Alm) di pinggir jalan Darung Bawan RT. 10 Kelurahan Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah; - Bahwa dilakukan tindakan terukur berupa penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa YULIUS Als IUS Bin ADAM DULIN (Alm) yang disaksikan oleh saksi BUDUNG Bin INEL (Alm) dengan temuan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip kecil Narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam 1 (satu) lembar tisu warna putih yang ditemukan di dalam bungkus rokok merek excel Click warna hijau yang berada di dalam saku celana sebelah kanan milik terdakwa, sedangkan 1 (satu) buah handphone warna biru merk VIVO Y01A ditemukan di saku celana kiri terdakwa; dan 1 (satu) buah sepeda motor merk JUPITER MX KING, berdasarkan interogasi jika barang bukti berupa paket Narkotika jenis sabu yang ditemukan dari terdakwa YULIUS Als IUS Bin ADAM DULIN (Alm) tersebut merupakan bagian dari 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang diperoleh dengan cara dibeli dari sdr. IDI di Palangka Raya dengan harga sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), selanjut dipecah menjadi 2 (dua) bungkus untuk diserahkan kepada pemesan, atas temuan tersebut terdakwa YULIUS Als IUS Bin ADAM DULIN (Alm) beserta barang bukti selanjutnya di bawa ke kantor Kepolisian Resor Pulang Pisau guna pemeriksaan lebih lanjut; - Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada PT. Pegadaian (Persero) Cp Palangka Raya Nomor 096/10848/2024 tanggal 4 Oktober 2024, yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang, ZULFIKAR SULAIMAN, NIK.P.82941, Penaksir/Penimbangan, RENDY RADITYA, NIK. P.90727, terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang disita dari terdakwa YULIUS Als IUS Bin ADAM DULIN (Alm), berat total sebelum disisihkan berat kotor 1,41 gram dengan berat bersih 0,41 gram; untuk kepentingan pengujian labfor berat kotor 0,25 gram dengan berat bersih 0,05 gram; untuk kepentingan pengujian Pengadilan berat kotor 1,36 gram dengan berat bersih 0,36 gram; - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0508 tanggal 6 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh WIHELMINAE, S. FARM, APT selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya, dengan kesimpulan Methamphetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, keterangan: Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa YULIUS Als IUS Bin ADAM DULIN (Alm) adalah petani/pekebun, bukan dokter, apoteker atau pun yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian, sehingga terdakwa YULIUS Als IUS Bin ADAM DULIN (Alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis Shabu; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa YULIUS ALS IUS BIN ADAM DULIN (ALM), pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Darung Bawan RT. 10 Kelurahan Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Berawal pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB, ketika anggota Sat Res Narkoba Kepolisian Resor Pulang Pisau mendapatkan informasi dari masyarakat yang patut dipercaya kebenarannya tentang adanya peredaran Narkotika, menindaklanjuti informasi tersebut sekira Pukul 17.00 WIB, Sat Res Narkoba Kepolisian Resor Pulang Pisau kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa YULIUS Als IUS Bin ADAM DULIN (Alm) di pinggir jalan Darung Bawan RT. 10 Kelurahan Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah; - Bahwa dilakukan tindakan terukur berupa penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa YULIUS Als IUS Bin ADAM DULIN (Alm) yang disaksikan oleh saksi BUDUNG Bin INEL (Alm) dengan temuan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip kecil Narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam 1 (satu) lembar tisu warna putih yang ditemukan di dalam bungkus rokok merek excel Click warna hijau yang berada di dalam saku celana sebelah kanan milik terdakwa, sedangkan 1 (satu) buah handphone warna biru merk VIVO Y01A ditemukan di saku celana kiri terdakwa; dan 1 (satu) buah sepeda motor merk JUPITER MX KING, berdasarkan interogasi jika barang bukti berupa paket Narkotika jenis sabu yang dikuasai atau dimiliki oleh terdakwa YULIUS Als IUS Bin ADAM DULIN (Alm) tersebut merupakan bagian dari 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang diperoleh dengan cara dibeli dari sdr. IDI di Palangka Raya dengan harga sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), selanjut dipecah menjadi 2 (dua) bungkus untuk diserahkan kepada pemesan, atas temuan tersebut terdakwa YULIUS Als IUS Bin ADAM DULIN (Alm) beserta barang bukti selanjutnya di bawa ke kantor Kepolisian Resor Pulang Pisau guna pemeriksaan lebih lanjut; - Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada PT. Pegadaian (Persero) Cp Palangka Raya Nomor 096/10848/2024 tanggal 4 Oktober 2024, yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang, ZULFIKAR SULAIMAN, NIK.P.82941, Penaksir/Penimbangan, RENDY RADITYA, NIK. P.90727, terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang disita dari terdakwa YULIUS Als IUS Bin ADAM DULIN (Alm), berat total sebelum disisihkan berat kotor 1,41 gram dengan berat bersih 0,41 gram; untuk kepentingan pengujian labfor berat kotor 0,25 gram dengan berat bersih 0,05 gram; untuk kepentingan pengujian Pengadilan berat kotor 1,36 gram dengan berat bersih 0,36 gram; - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0508 tanggal 6 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh WIHELMINAE, S. FARM, APT selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya, dengan kesimpulan Methamphetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, keterangan: Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa YULIUS Als IUS Bin ADAM DULIN (Alm) adalah petani/pekebun, bukan dokter, apoteker atau pun yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian, sehingga terdakwa YULIUS Als IUS Bin ADAM DULIN (Alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Shabu; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |