Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2024/PN Pps 1.ABDI CRYSTIAN TARIGAN, SH
3.Alfonsus Hendriatmo, S.H.
1.ROMIANUS KOTA Alias ROMI Bin YULIUS
2.JUANDA TRY WIJAYA Alias WANDA Bin SUGIARTO (Alm)
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 65/Pid.B/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-26/O.2.23/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ABDI CRYSTIAN TARIGAN, SH
2Alfonsus Hendriatmo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMIANUS KOTA Alias ROMI Bin YULIUS[Penahanan]
2JUANDA TRY WIJAYA Alias WANDA Bin SUGIARTO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

-------- Bahwa Terdakwa I ROMIANUS KOTA Alias ROMI Bin YULIUS Bersama-sama dengan Terdakwa II JUANDA TRY WIJAYA Alias WANDA Bin SUGIARTO (Alm), pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 Skj. 00.30 Wib, atau pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 di di Jalan Poros STI PT. SCP 1 Desa Gandang Kec. Maliku Kab. Pulang Pisau Prov. Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Orang yang melakuan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu namun jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dimana perbuatan dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 Skj. 22.00 Wib para tersangka di perintahkan oleh PT. BAHAUR ERA SAWIT TAMA (BEST) dimana para tersangka bekerja, untuk mengambil / memuat pupuk-pupuk urea merk NITREA tersebut di Pelabuhan Pangkoh 11 PT. SCP 1. Pada Selasa tanggal 09 Juli 2024 Skj. 15.00 Wib para tersangka sampai di Pelabuhan Pangkoh 11 PT. SCP 1 dan langsung dimuat pupuk urea merk NITREA. Skj. 17.08 Wib truck TBE 92 yang dikendarai Tersangka II dan truk TBE 88 yang dikendarai tersangka II selesai dimuat dan ditim-bang di Pelabuhan Pangkoh 11 PT. SCP 1.
  • Bahwa setelah selesai dimuat pupuk urea merek NITREA saat itu Tersangka I diberikan 1 lembar kertas surat jalan TBE 92 warna kuning dengan muatan pupuk urea sebanyak 177 sak dengan berat 8.940 kg dan 1 lembar kertas Replas Timbang TBE 92 dan telah dicap oleh security Pos 8 Dermaga Pelabuhan Pangkoh 11 PT. SCP 1 untuk bukti bahwa tersangka I telah melewati Pos 8 TBE 88 Tersangka I diberikan 1 lembar kertas surat jalan TBE 88 warna kuning dengan muatan pupuk urea sebanyak 167 sak dengan berat 8.460 kg dan 1 lembar kertas Replas Timbang TBE 88 dan telah dicap oleh security Pos 8 Dermaga Pelabuhan Pangkoh 11 PT. SCP 1 untuk bukti bahwa tersangka II telah melewati Pos 8 tersebut
  • Bahwa pada saat melakukan timbang di timbangan Pelabuhan pangkoh 11 PT. SCP 1 tersangka II bertemu Tersangka I yang pada saat itu terlebih dahulu naik diatas timbangan, lalu Tersangka I, mengajak tersangka II untuk istirahat dan makan setelah melewati Pos 7 dan tersangka II mensetujuinya.
  • Bahwa setelah keluar dari pos 8 truck yang dikendarai para tersangka pun berjalan secara beriringan / truck yang dikendarai Tersangka I berada didepan Tersangka II.
  • Bahwa Pada saat menyetir tersangka II mendapat telpon dari saudara SIMAMORA dan tersangka II angkat :
  • SIMAMORA : “dimana posisi”.
  • TERSANGKA II : “tersangka dijalan, baru selesai muat pupuk di pelabuhan pangkoh 11”.
  • SIMAMORA : “muat pupuk apa ? ”.
  • TERSANGKA II :  “muat pupuk urea”.
  • SIMAMORA : “bisa beli 1 Ton, untuk dipakai sendiri”
  • TERSANGKA II : “berapa 1 (satu) saknya berani beli ? “.
  • SIMAMORA : “berapa kamu jual ? “.
  • TERSANGKA II : “Rp. 200.000,- per sak”.
  • SIMAMORA : “memang pupuk apa itu kirim fotonya”.

Kemudian tersangka II mencari contoh foto yang sama dengan pupuk urea yang tersangka bawa di gogle handphone tersangka, tersangka II setelah dapat tersangka II screenshot dan tersangka II kirim kepada saudara SIMAMORA.

  • SIMAMORA : “ini pupuk biasa, kalau disini harganya Rp. 300.000,- persaknya. Kalau mau Rp. 100.000,- tersangka beli”
  • TERSANGKA II : “tunggu bentar saya tanya teman”.

Lalu tersangka II memutuskan sambungan telpon tersebut.

  • Bahwa skj. 18.00 WIB Sesampainya didepan pos 7 para tersangka pun berhenti dan meminta cap di pos 7 tersebut. Setelah selesai para tersangka pun keluar dari pos 7 dan menuju warung makan yang berada didekat tempat tersebut untuk istirahat dan makan.
  • Bahwa setelah Kurang lebih  30 menit setelah beristiraha para tersangka pun kembali ke pakrian truck, sesampainya diparkiran trcuk tersangka II berbicara kepada Tersangka I ROMIANUS KOTA Alias ROMI :
  • TERSANGKA II : ”gimana ini ? ada yang meminta dan akan membeli pupuk sebanyak 1 (satu) Ton”.
  • Tersangka I ROMIANUS KOTA Alias ROMI : ”siapa yang mau beli ? ”.
  • TERSANGKA II : ”yang mau membeli tersebut orang pulang pisau bernama SIMAMORA”.
  • Tersangka I ROMIANUS KOTA Alias ROMI : ”berani berapa dia 1 (satu) sak nya ? ”.
  • TERSANGKA II : ”Rp. 100.000,- per saknya”.
  • ROMIANUS KOTA Alias ROMI : ”ya, tersangka setuju, trus berapa sak itu ? ”.
  • TERSANGKA II : ”itu 20 sak, bagaiman kalau dari truck tersangka 10 dan dari truck kamu 10 ? ”.
  • Tersangka I ROMIANUS KOTA Alias ROMI : ”iya, hubungi aja orangnya lagi”.

Kemudian Tersangka II segera menghubungi Sdr. SIMAMORA, dan para Tersangka menunggu kedatangan Sdr. SIMAMORA di truk masing-masing

  • Bahwa saudara SIMAMORA datang pada Rabu tanggal 10 Juli 2024 Skj. 00.15 Wib. Pada saat itu tersangka I yang tertidur didalan truck dibangunkan oleh Tersangka II dan memberitahukan bahwa saudara SIMAMORA udah datang. Sdr. SIMAMORA datang menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up diparkirkan didepan truck TBE 92 yang tersangka I kendarai.
  • Bahwa Kemudian tersangka I menyuruh saudara SIMAMORA untuk memarkirkan mobil pick up disamping bak truck TBE 92 yang tersangka I kendarai.
  • Kemudian tersangka I melepas tali pengikat terpal penutup atas truck, sedangkan saudara SIMAMORA naik ke atas bak mobil pick up. Lalu tersangka I naik ke atas bak truck TBE 92 dan menurunkan pupuk dari dalam bak truck ke samping dimana disamping telah ada mobil pick up terparkir sedangkan Tersangka II menunggu giliran di dalam Truk 88 yang dikendarai Tersangka II yang terparkir didekat Truk 92.
  • Bahwa Pada saat Tersangka I menurunkan pupuk-pupuk tersebut Saksi HERYANTO dan Saksi FEBRIYANSYAH berteriak ”Woiiiii” sambil menyenteri kearah truck para tersangka sambil berlari mendatangi para tersangka, lalu tersangka I pun segera meloncat turun dan lari menuju arah simpang empat tetapi tersangka I pada saat itu tertangkap sedangkan tersangka II pun berdiri diam disamping pintu kanan truck tersangka turut ditangkap pada saat itu para teresangka baru mengetahui bahwa orang yang mengamankan para tersangka adalah security PT. BEST
  • Bahwa Tersangka I adalah Karyawan Resmi di PT. BAHAUR ERA SAWIT TAMA (BEST). Pada saat ini tersangka dipekerjakan sebagai Driver dibagian transport dan memegang unit Dump Truck TBE 92 milik PT. BAHAUR ERA SAWIT TAMA (BEST) dan Tersangka II adalah Karyawan Resmi di PT. BAHAUR ERA SAWIT TAMA (BEST) sebagai Driver dibagian transport dan memegang unit Dump Truck TBE 88 milik PT. BAHAUR ERA SAWIT TAMA (BEST).
  • Bahwa Tugas dan tanggung jawab para tersangka adalah mengangkut dan mengantar muatan sampai dengan tujuan sesuai dengan rencana kerja harian PT. BAHAUR ERA SAWIT TAMA (BEST)

 

--------------- Dari perbuatan Para Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo. Pasal 55 KUHPidana jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana -----

                                                                                   

Pihak Dipublikasikan Ya