Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit antara Penggugat dan Tergugat I, II & III;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, II & III adalah Wanprestasi kepada PenggugatMenghukum Tergugat I, II & III untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda + Subrogasi) kepada Penggugat sebesar Rp. 191.373.038,- (Seratus Sembilan Tiga ratus Tujuh Puluh Tiga Tiga Puluh Delapan Rupiah), dalam tempo paling lambat 60 ( Enam Puluh) hari sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Apabila Tergugat I, II & III tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka menyatakan atas obyek agunan tambahan dengan bukti kepemilikan Serifikat Hak Milik (SHM) dua bidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1495 tanggal 23 Juni 2010 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2439 tanggal 15 Desember 2017 (Ybs) yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I, II & III kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam Serifikat Hak Milik (SHM) dua bidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1495 tanggal 23 Juni 2010 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2439 tanggal 15 Desember 2017 (Ybs); berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada keberatan dari Tergugat I, II & III;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|