INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2024/PN Pps | IRA NINGSIH | SISKA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2024/PN Pps | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 228.500.000,00 | ||||||
Petitum | I.Primair :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan dengan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Perjanjian Tanggal 26 Juni 2023, Tanggal 05 Pebruari 2024, Tanggal 03 Maret 2024;
3.Menyatakan dengan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan Hutang Bawah Tangan/ jaminan agunan secara bawah tangan maupun dimuka umum yang ditanda tangani Tergugat;
4.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi/Cidera Janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Tanggal 26 Juni 2023, Tanggal 05 Pebruari 2024, Tanggal 03 Maret 2024;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 228.500.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Penggugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta atau jaminan milik Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II.Subsidair :
Apabila Yang Mulia Hakim memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |