Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I FENDY HERMAWAN Alias PEPEN Bin WASBARI bersamasama dengan Terdakwa II SUPIANOR Alias ACENG Bin HANAPI (Alm) pada Hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Trans Kalimantan RT. 04 Desa Tanjung Taruna Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang mengadili perkara, telah “mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -- - Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa I FENDY HERMAWAN Alias PEPEN Bin WASBARI dan Terdakwa II SUPIANOR Alias ACENG Bin HANAPI (Alm) bersama-sama dengan Anak RAHMADANI Als DANI Bin BUDI SETIONO, Saksi HARTONO Alias BLONTANG Bin MUSTARI, Saksi SUHARDI Alias HARDI Bin RAHMAT (Alm) dan Saudara SLAMET UNTUNG (Alm) berkumpul bersama di rumah saksi SUHARDI yang mana pada saat itu Terdakwa I mengajak mereka untuk bersama-sama mengambil tiang besi kemudian Terdakwa II, bersama-sama dengan Anak RAHMADANI, Saksi SUHARDI, saksi HARTONO dan Saudara SLAMET UNTUNG menyepakati ajakan Terdakwa I, karena sebelumnya Terdakwa I ada mengatakan bahwa ada yang mau membeli tiang besi yang akan mereka ambil tersebut lalu Terdakwa II bersama-sama Anak RAHMADANI, Saksi HARTONO, Saksi SUHARDI dan Saudara SLAMET UNTUNG telah sepakat untuk berangkat melakukan aksinya tersebut pada besok hari Senin tanggal 24 Juni 2024; - Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa I, Terdakwa II bersama-sama Anak RAHMADANI, Saksi HARTONO, Saksi SUHARDI dan Saudara SLAMET UNTUNG berkumpul di rumah saksi SUHARDI dengan menggunakan sarana transportasi 1 (satu) unit Mobil Pick Up Grand Max warna Silver No Pol DA 8521 MH milik Terdakwa I dengan membawa Terdakwa II serta Saudara SLAMET dan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Grand Max warna abu-abu metalik dengan nomor plat DA 8734 MG dengan sopir saksi HARTONO dengan membawa saksi SUHARDI dan Anak RAHMADANI yang selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II bersama-sama Anak RAHMADANI, Saksi HARTONO, Saksi SUHARDI dan Saudara SLAMET UNTUNG berangkat beriringan menuju arah Palangka Raya dipandu oleh Mobil Terdakwa I yang berada di depan; - Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB Saksi HARTONO, Saksi SUHARDI bersama-sama Anak RAHMADANI sampai di jalan Trans Kalimantan Desa Tumbang Nusa melihat tiang besi tersebut dalam keadaan tertancap ditanah dan mereka berhenti sedangkan Terdakwa I, Terdakwa II dan Saudara SLAMET terus berjalan ke arah Palangka Raya sampai menuju Desa Tanjung Taruna Kec. Jabiren Raya Kab. Pulang Pisau. Kemudian setibanya di lokasi Terdakwa I, Terdakwa II bersama-sama saudara SLAMET telah sepakat untuk mengambil tiang besi yang tertancap di tanah yang berada di Pinggir Jalan Trans Kalimantan RT. 04 Desa Tanjung Taruna Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah karena situasi sepi dan mereka juga menghitung jumlah tiang besi yang tertancap ditanah ada sebanyak 16 (enam belas) batang setelah itu Terdakwa I memutar balikkan mobil yang dibawanya ke arah Banjarmasin dan memarkirkannya dipinggir jalan. Kemudian Terdakwa II serta saudara SLAMET keluar dari mobil dan mengambil tiang-tiang besi tersebut dengan cara Terdakwa II dan saudara SLAMET mendatangi posisi tiang besi yang tertancap ditanah kemudian mereka berdua bersama-sama memegang tiang besi tersebut dan kemudian menggoyang-goyangkan tiang besi tersebut lalu kemudian menarikannya ke atas hingga tiang besi tercabut dari tanah kemudian setelah tiang besi berhasil tercabut lalu direbahkannya di atas tanah dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang pada tiang-tiang besi tersebut hingga sampai pada tiang yang terakhir yaitu tiang besi yang ke-16 (enam belas) kemudian yang dilakukan oleh Terdakwa I adalah mengawasi keadaan dan menjalankan mobil pick up yang di bawanya duluan di depan Terdakwa II dan Anak RAHMADANI. Kemudian Terdakwa I ada melihat mobil minibus merk GrandMax dengan Plat B warna Hitam yang mondar mandir disekitar tempat mereka beraksi setelah selesai mencabut 16 (enam belas) batang tiang besi tersebut Terdakwa I mengajak Terdakwa II dan saudara SLAMET masuk ke dalam mobil pick up yang disupiri oleh Terdakwa I karena curiga dengan mobil tersebut menuju ke Desa Tumbang Nusa, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan saudara SLAMET tiba di desa Tumbang Nusa dengan membawa 1 (satu) unit mobil Pick Up Grand Max warna silver dengan nomor plat DA 8521 MH dan bertemu dengan saksi HARTONO, saksi SUHARDI dan Anak RAHMADANI, selanjutnya Terdakwa I berkata kepada saksi HARTONO, saksi SUHARDI dan Anak RAHMADANI untuk bertukar mobil kemudian setelah mereka sepakat bertukar mobil selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan saudara SLAMET pergi lagi dengan membawa 1 (satu) unit Mobil Pick Up Grand Max Warna Abu Metalik dengan nomor plat DA 8734 MG sedangan saksi HARTONO, saksi SUHARDI dan Anak RAHMADANI menggunakan 1 (satu) mobil Pick Up Grand Max Warna Silver nomor plat DA 8521 MH. Kemudian setelah itu Terdakwa I, Terdakwa II dan saudara SLAMET memutar balik arah mobil dengan menggunakan mobil yang telah ditukar tersebut menuju ke lokasi sebelumnya yaitu di Jalan Trans Kalimantan RT. 04 Desa Tanjung Taruna. Setelah itu Terdakwa II dan saudara SLAMET turun dari mobil dan berjalan menuju tiang-tiang besi yang telah dicabutnya tadi setelah itu menaikkan ke 16 (enam belas) batang tiang iForte tersebut ke atas bak mobil setelah selesai mengangkat tiang besi dan menaruhnya di atas bak mobil kemudian Terdakwa II dan saudara SLAMET masuk ke dalam mobil selanjutnya Terdakwa I yang mengemudikan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Grand Max Warna Abu Metalik dengan nomor plat DA 8734 MG menuju ke arah Banjarmasin. Namun pada saat perjalanan Terdakwa I ada melihat mobil GrandMax minibus warna hitam melintas lagi dari arah Banjarmasin ke arah Palangkaraya, karena curiga Terdakwa I membelokkan arah mobil ke sebuah bangunan sekolahan di Desa Tanjung Taruna dan Terdakwa I turun dari mobil untuk memeriksa jalan tidak lama mobil GrandMax minibus warna hitam melintas lagi dari arah Palangka Raya menuju ke arah Banjarmasin, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II Bersama-sama saudara SLAMET berangkat lagi kearah Banjarmasin. Saat berada di atas jembatan Tumbang Nusa Terdakwa I melihat ada 2 (dua) buah sepeda motor yang mengikuti mobil yang dikendarai oleh Terdakwa I, setelah itu Terdakwa I menambah kecepatan mobil yang dikendarainya hingga 2 (dua) motor tersebut tertinggal jauh, kemudian Terdakwa I menelpon saksi SUHARDI dengan mengatakan “ADA PENGEJARAN”, setelah melewati jembatan Tumbang Nusa Terdakwa I memberhentikan mobilnya untuk menurunkan tiang besi dari mobil dibantu oleh Terdakwa II dan saudara SLAMET, saat sedang mengendurkan tali yang mengikat tiang besi tersebut terlihat cahaya lampu sepeda motor dari arah belakang kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II langsung masuk ke dalam mobil pickup sedangkan saudara SLAMET naik diatas bak belakang mobil pickup, setelah itu Terdakwa I langsung mengendarai mobil pickup tersebut dengan kecepatan tinggi, sesampainya disebuah tikungan tajam jalan trans Kalimantan mobil pickup yang dikendarai Terdakwa I terasa oleng karena tali pengikat tiang besi sudah longgar dan Terdakwa I pada saat itu mendengar suara “ADUH” dari arah belakang mobil pickup serta tiang besi iForte yang Terdakwa I bawa berjatuhan dijalan dan Terdakwa I sudah tidak ada melihat saudara SLAMET dibelakang mobil pickup. - Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa I menelpon saksi SUHARDI dan menyampaikan “SLAMET JATUH DARI BAK MOBIL DAN TERTANGKAP”, saksi SUHARDI menanyakan “SAYA MENUJU KE BANJAR ATAU KE TEMPAT KAMU” kemudian Terdakwa I menjawab “TURUN DI SIMPANG 3 GOHONG ARAH BAHAUR” kemudian sekitar pukul 10.30 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di Simpang 3 Desa Gohong dan Bahaur yang disusul saksi HARTONO, Saksi SUHARDI dan Anak RAHMADANI kemudian mereka berangkat bersama-sama menuju ke arah Banjarmasin dan pada perjalanan tersebut saksi HARTONO dan Terdakwa II menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Grand Max Warna Abu Metalik Dengan Nomor Plat DA 8734 MG sedangkan Terdakwa I, Saksi SUHARDI dan Anak RAHMADANI menggunakan 1 (Satu) Unit Mobil Pick Up Grand Max Warna Silver Nopol DA 8521 MH yang mana mereka beristirahat sebentar di Basarang dan akan melanjutkan perjalanan pulang ke Banjarmasin. Kemudian berdasarkan hasil pengembangan penyidikan Saudara SLAMET yang telah tertangkap sebelumnya oleh Petugas Kepolisian Polres Pulang Pisau, selanjutnya sekitar pukul 14.00 sampai pukul 16.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama Anak RAHMADANI, Saksi HARTONO, Saksi SUHARDI telah berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Pulang Pisau. - Bahwa Terdakwa I FENDY HERMAWAN Alias PEPEN Bin WASBARI bersama-sama dengan Terdakwa II SUPIANOR Alias ACENG Bin HANAPI (Alm) tidak memiliki hak sebagian dan/atau seluruhnya dan/atau izin untuk mengambil dan memiliki 16 (enam belas) batang Tiang Besi iForte dengan diameter 4 Inci dan Panjang 7 meter warna hitam milik PT. Technologi Karya Mandiri; - Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I FENDY HERMAWAN Alias PEPEN Bin WASBARI bersama-sama dengan Terdakwa II SUPIANOR Alias ACENG Bin HANAPI (Alm) mengambil 16 (enam belas) batang Tiang Besi iForte milik PT. Technologi Karya Mandiri dengan diameter 4 Inci dan Panjang 7 meter warna hitam adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang rencananya akan dijual dan dibagikan sama rata; - Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa I FENDY HERMAWAN Alias PEPEN Bin WASBARI bersama-sama dengan Terdakwa II SUPIANOR Alias ACENG Bin HANAPI (Alm) menyebabkan PT. Technologi Karya Mandiri mengalami kerugian atas 16 (enam belas) batang Tiang Besi iForte tersebut kurang lebih sebesar Rp 27.200.000,- (dua puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah). ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.- |