Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2024/PN Pps 2.Chabib Sholeh,S.H.
3.NI MADE SUKRENI GADIS BALI,S.H
MUHAMMAD SYAHLANI Als. AMAT AGA Bin SULAIMAN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-08/O.2.23/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Chabib Sholeh,S.H.
2NI MADE SUKRENI GADIS BALI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SYAHLANI Als. AMAT AGA Bin SULAIMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1FEBRUASAE, S.H. dan REKANMUHAMMAD SYAHLANI Als. AMAT AGA Bin SULAIMAN (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SYAHLANI Als. AMAT AGA Bin SULAIMAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024  sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Desa Kantan Dalam RT/016 RW/003 Kecamatan Pandih Batu Kabupaten. Pulang Pisau Provinsi. Kalimatan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 20 Maret 2024 saat Terdakwa menghubungi Sdr. MAHYUNI (DPO) untuk mengambil Narkotika Jenis Shabu ketempat sdr. SAHRUJI (DPO), kemudian Terdakwa menggunakan BRI MOBILE mentransfer uang kepada Sdr. MAHYUNI ke  No. Rek BRI 45223 0104 1233 537 a.n MAHYUNI sebesar Rp. 3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) sebagai uang pembelian/pembayaran shabu tersebut, selang beberapa waktu setelah Terdakwa mentransfer uangnya, kemudian sdr. SAHRUJI menghubungi Terdakwa untuk meminta tambahan uang sebesar Rp. 3.000.000;- (Tiga Juta Rupiah) di karenakan shabu yang akan diserahkan lebih banyak namun Terdakwa hanya sanggup menambah uang sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) dan kemudian Terdakwa mentransfernya ke Sdr. SAHRUJI ke No. rek Bank BCA 8275 5290 08 a.n SYAHRUJI, setelah selesai mengirimkan uang tersebut kemudian sdr. MAHYUNI menghubungi Terdakwa untuk menginformasikan bahwa shabu sudah berada di sdr. MAHYUNI.
  • Bahwa selanjutnya pada hari kamis Tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WIB Terdakwa mendapat kabar dari sdr. MAHYUNI untuk meminta Terdakwa datang ke rumahnya  untuk menimbang dan membagi shabu yang didapat dari sdr. SYAHRUJI tersebut, kemudian Terdakwa mendatangi rumah sdr. MAHYUNI yang beralamat di Desa Kantan Dalam RT/016 RW/003 Kecamatan Pandih Batu Kabupaten. Pulang Pisau Provinsi. Kalimatan Tengah untuk melakukan penimbangan dan pembungkusan ditemani sdr. MAHYUNI. Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB Petugas Kepolisian Satnarkoba Polres Pulang Pisau melakukan penggerebakan dengan cara mendatangi Terdakwa dan memperlihatkan surat perintah tugasnya kemudian berhasil mengamankan 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga berisi Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) buah timbangan digital Warna Hitam bertuliskan digital Scale, dan 1 (satu) buah Handphone warna hitam merek Samsung Galaxy A12 di lantai di ruangan tamu rumah tersebut, namun saat itu sdr. MAHYUNI sempat kabur melarikan diri dari pintu belakang, dan setelah itu Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Pulang Pisau untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa sejak Pertengahan Desember 2023 sampai dengan Maret Tahun 2024 telah melakukan aktifitas pembelian shabu dimana tujuan Terdakwa melakukan aktifitas pembelian shabu tersebut adalah untuk di jual kembali.
  • Bahwa tujuan Terdakwa melakukan penjualan shabu tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi, dimana keuntungan yang akan Terdakwa peroleh apabila shabu miliknya habis terjual yakni berkisar Rp. 1.500.000 (Satu Juta lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa terhadap 1 (Satu) paket kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang telah disita dari Terdakwa, dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian Syariah UPS Palangka Raya dan berdasarkan Lampiran Berita Acara Barang Bukti yang ditandatangani oleh EVI ASFIRAH selaku Penimbang/Penaksir dengan Nomor : 054/ 60511.IL/2024 tanggal 22 Maret 2024, dengan hasil penimbangan berat bersih (Paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) berjumlah 3,10 (Tiga Koma Sepuluh) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0168 tanggal 23 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Wihelminae S. Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan Metamfetamin : Positif, Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I nomor Urut 61 Lampiran I Undang - undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
  • Bahwa dalam hal TERDAKWA menjual, membeli, menerima, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak pemerintah maupun dari instansi lainnya.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SYAHLANI Als. AMAT AGA Bin SULAIMAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024  sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Desa Kantan Dalam RT/016 RW/003 Kecamatan Pandih Batu Kabupaten. Pulang Pisau Provinsi. Kalimatan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman ,perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 20 Maret 2024 saat Terdakwa menghubungi Sdr. MAHYUNI (DPO) untuk mengambil Narkotika Jenis Shabu ketempat sdr. SAHRUJI (DPO), kemudian Terdakwa menggunakan BRI MOBILE mentransfer uang kepada Sdr. MAHYUNI ke  No. Rek BRI 45223 0104 1233 537 a.n MAHYUNI sebesar Rp. 3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) sebagai uang pembelian/pembayaran shabu tersebut, selang beberapa waktu setelah Terdakwa mentransfer uangnya, kemudian sdr. SAHRUJI menghubungi Terdakwa untuk meminta tambahan uang sebesar Rp. 3.000.000;- (Tiga Juta Rupiah) di karenakan shabu yang akan diserahkan lebih banyak namun Terdakwa hanya sanggup menambah uang sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) dan kemudian Terdakwa mentransfernya ke Sdr. SAHRUJI ke No. rek Bank BCA 8275 5290 08 a.n SYAHRUJI, setelah selesai mengirimkan uang tersebut kemudian sdr. MAHYUNI menghubungi Terdakwa untuk menginformasikan bahwa shabu sudah berada di sdr. MAHYUNI.
  • Bahwa selanjutnya pada hari kamis Tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WIB Terdakwa mendapat kabar dari sdr. MAHYUNI untuk meminta Terdakwa datang ke rumahnya  untuk menimbang dan membagi shabu yang didapat dari sdr. SYAHRUJI tersebut, kemudian Terdakwa mendatangi rumah sdr. MAHYUNI yang beralamat di Desa Kantan Dalam RT/016 RW/003 Kecamatan Pandih Batu Kabupaten. Pulang Pisau Provinsi. Kalimatan Tengah untuk melakukan penimbangan dan pembungkusan ditemani sdr. MAHYUNI. Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB Petugas Kepolisian Satnarkoba Polres Pulang Pisau melakukan penggerebakan dengan cara mendatangi Terdakwa dan memperlihatkan surat perintah tugasnya kemudian berhasil mengamankan 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga berisi Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) buah timbangan digital Warna Hitam bertuliskan digital Scale, dan 1 (satu) buah Handphone warna hitam merek Samsung Galaxy A12 yang berada di lantai  ruang tamu rumah tersebut, namun saat itu sdr. MAHYUNI sempat kabur melarikan diri dari pintu belakang, dan setelah itu Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Pulang Pisau untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap 1 (Satu) paket kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang telah disita dari Terdakwa, dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian Syariah UPS Palangka Raya dan berdasarkan Lampiran Berita Acara Barang Bukti yang ditandatangani oleh EVI ASFIRAH selaku Penimbang/Penaksir dengan Nomor : 054/ 60511.IL/2024 tanggal 22 Maret 2024, dengan hasil penimbangan berat bersih (Paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) berjumlah 3,10 (Tiga Koma Sepuluh) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0168 tanggal 23 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Wihelminae S. Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan Metamfetamin : Positif, Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I nomor Urut 61 Lampiran I Undang - undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
  • Bahwa dalam hal TERDAKWA memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak pemerintah maupun dari instansi lainnya.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya