Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2025/PN Pps 1.ERNA RUTHDHAYANI RESTIANA, S.H.
2.MUHAMMAD AKBAR, S.H
PRAN RAMUDITA Als RIO Bin BASUNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.B/2025/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-02/O.2.23/ Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERNA RUTHDHAYANI RESTIANA, S.H.
2MUHAMMAD AKBAR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRAN RAMUDITA Als RIO Bin BASUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa PRAN RAMUDITA Als RIO Bin BASUNI (Alm), pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Darung Bawan RT 01 Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada saat pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekitar jam sekira jam 05.00 wib saat saksi TAUFIK RAHMAN bangun tidur dan keluar dari kamar, setelah itu saksi TAUFIK RAHAMAN melihat 1 (satu) buah dompet warna kuning milik Saksi FEBRI berada di lantai tengah rumah dan 1 (satu) buah dompet warna hitam milik Saksi FEBRI berada dilantai dapur, kemudian saksi TAUFIK RAHMAN menanyakan kepada Saksi FEBRI kenapa dompet berhamburan dan Saksi FEBRI memberitahukan kepada Saksi TAUFIK RAHMAN bahwa uang Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) di dalam 1 (satu) buah dompet warna kuning dan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupaih) di dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam hilang, kemudian saksi TAUFIK RAHMAN melihat sekeliling rumah dan melihat pintu belakang rumah dalam keadaan tidak terkunci dan jendela depan rumah saksi dalam keadaan terbuka, melihat hal tersebut saksi TAUFIK RAHMAN langsung mengacek barang – barang  yang berada di dalam rumah dan menemukan bahwa 1 (satu) buah hand phone merek OPPO A57 warna hitam milik saksi TAUFI RAHMAN yang di letakan di lemari TV juga telah hilang.
  • Bahwa cara Terdakwa PRAN RAMUDITA Als RIO Bin BASUNI mengambil 1 (satu) buah handphone merek OPPO A57 warna hitam Nomor IMEI 1 : 860173064838612 dan IMEI 2: 860173064838604 milik Saksi TAUFIK RAHMAN  dan uang sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) milik  Saksi FEBRI berawal pada hari senin tanggal 25 November 2024 sekira jam 02.00 wib, saat Terdakwa hendak pulang kerumah kontrakan dengan berjalan kaki, setelah sampai di depan rumah saksi TAUFIK RAHMAN, Terdakwa melihat rumah Saksi TAUFIK RAHMAN dalam keadaan sepi dan melihat jendela rumah keadaan terbuka sedikit kemudian Terdakwa mendekat dan melihat jendela rumah Saksi TAUFIK RAHMAN dalam keadaan tidak terkunci setelah itu Terdakwa langsung mencari alat untuk menyangga jendela dan menemukan  papan kayu warna coklat dangan panjang kurang lebih 52 cm di belakang rumah Saksi TAUFIK RAHAMAN untuk menyangga jendela tersebut, karena jendela rumah tersebut agak tinggi Terdakwa kemudian mencari alat untuk memanjat jendela tersebut kemudian Terdakwa ke belakang rumah Saksi TAUFIK RAHMAN dan menemukan kursi pelastik berwarna hijau kemudian Terdakwa gunakan untuk memanjat jendela dan masuk ke dalam rumah Saksi TAUFIK RAHMAN, pada saat berada di dalam rumah Saksi TAUFIK RAHMAN Terdakwa langsung keruang tengah dan mengambil 1 (satu) buah handphone merek OPPO A57 warna hitam nomor IMEI 1: 860173064838612 dan IMEI 2: 860173064838604 yang berada di atas lemari TV, kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar tengah dan mengambil 1 (satu) buah dompet warna hitam dan 1 (satu) buah dompet warna kuning yang berada di atas lemari, kemudian Terdakwa mengambil uang yang berada di dompet warna kuning sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) setelah itu dompet tersebut Terdakwa  buang diruang tengah kemudian Terdakwa mengambil uang di dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah itu dompet tersebut Terdakwa buang di dapur, setelah mendapatkan barang – barang tersebut Terdakwa langsung keluar melalui pintu belakang rumah Saksi TAUFIK RAHMAN dan pulang kerumah kontrakan Terdakwa di jalan Darung Bawan.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa PRAN RAMUDITA Als RIO Bin BASUNI mengambil 1 (satu) buah handphone merek OPPO A57 warna hitam nomor IMEI 1: 860173064838612 dan IMEI 2: 860173064838604 milik Saksi TAUFIK RAHMAN dan uang sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) milik  Saksi FEBRI di di Rumah Saksi TAUFIK RAHMAN di Jalan Darung Bawan Rt. 01 Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah adalah ingin menguasai dan untuk kepentingan pribadi.
  • Bahwa Terdakwa PRAN RAMUDITA tidak ada memiliki hak sebagian atau sepenuhnya terhadap 1 (satu) buah handphone merek OPPO A57 warna hitam IMEI 1: 860173064838612 dan IMEI 2: 860173064838604 dan uang sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) karena sepenuhnya milik orang lain yaitu Saksi TAUFIK RAHMAN dan Saksi FEBRI
  • Bahwa sebelum Terdakwa PRAN RAMUDITA mengambil mencuri  1 (satu) buah handphone merek OPPO A57 warna hitam IMEI 1: 860173064838612 dan IMEI 2: 860173064838604 milik Saksi TAUFIK RAHMAN dan uang sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) milik  Saksi FEBRI di Rumah Saksi TAUFIK RAHMAN di Jalan Darung bawan, RT.01, Kelurahan Pulang pisau, Kecamatan Kahayan hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah tidak ada meminta ijin terlebih dahulu kepada pemilik ataupun penguasa atas barang tersebut yaitu Saksi TAUFIK RAHMAN dan Saksi FEBRI.
  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa, tanpa seijin dari Saksi TAUFIK RAHMAN dan Saksi FEBRI yang mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp.4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

-----PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya