Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2025/PN Pps 1.NI MADE SUKRENI GADIS BALI,S.H
2.MUHAMMAD AKBAR, S.H
RISKIY Bin ABI MANYU (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.B/2025/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-39/O.2.23/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NI MADE SUKRENI GADIS BALI,S.H
2MUHAMMAD AKBAR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKIY Bin ABI MANYU (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa RISKIY Bin ABI MANYU (Alm) bersama-sama dengan Anak Saksi VERI RIANTO Alias ENDUT Bin DARMAWI K. DANDU dilakukan penuntutan secara terpisah, pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 Sekira jam 01.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di teras depan rumah di pinggir jalan Lintas Pulang Pisau-Bahaur Desa Kanamit Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Berawal pada saat Terdakwa Riskiy bersama Anak Saksi VERI pada hari minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira jam 18.00 WIB sedang bermain handphone di barak karyawan abdeling 2 PT. SCP 1 kemudian Anak Saksi VERI menyampaikan kepada Terdakwa RISKIY bahwa orang tuanya menelpon agar Anak VERI segera pulang ke Palangka Raya, lalu sekira jam 19.30 WIB Saksi RISKIY mengajak Anak Saksi VERI untuk pergi ke barak karyawan abdeling 3 PT. SCP 1 menggunakan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Sonic 150 dengan Nopol : KH 2459 NL untuk menjemput temannya yaitu saksi AGAU guna mengantarkan anak VERI pulang. Kemudian sesampainya di barak karyawan abdeling 3 PT. SCP 1 Anak Saksi Veri, Terdakwa RISKIY dan saksi AGAU berboncengan tiga menuju pos security km. 27 PT. SCP 1 untuk mecari signal. Kemudian setelah sampai di pos security km. 27 PT. SCP 1 Terdakwa RISKIY menawarkan kepada saksi AGAU untuk tukar tambah handphone sebesar RP.500.000,- (lima ratus ribu), lalu Terdakwa RISKIY berangkat menuju luar perkebunan kelapa sawit untuk menjual handphone tersebut. Setelah Terdakwa RISKIY berhasil menjual handphone tersebut kemudian Terdakwa RISKIY kembali ke belakang pos security tetapi di perjalanan singgah telebih dahulu untuk membeli 1 (satu) botol arak/ciu di abdeling 3 PT. SCP 1. Sesampainya di belakang pos security Terdakwa RISKIY menyerahkan uang kepada saksi AGAU sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) hasil penjualan handphone yang sebelumnya telah dibelanjakan 1 (satu) botol arak/ciu. Lalu Terdakwa RISKIY, Anak Saksi Veri dan Saksi AGAU minum arak/ciu tersebut bersama-sama kemudian berangkat menuju maliku dan berhenti di jembatan Maliku, saat duduk di pinggir jembatan Maliku Terdakwa RISKIY mengajak Anak Saksi VERI dan Saksi AGAU untuk mencuri motor dikarenakan sudah larut malam sehingga tidak ada travel yang bisa mengantarkan Anak Saksi VERI pulang ke Palangka Raya dan Anak Saksi VERI menyetujuinya, tetapi saksi AGAU tidak setuju karena alasan takut. Kemudian Terdakwa RISKIY, Anak Saksi VERI dan Saksi AGAU melanjutkan perjalanan dan melintasi sebuah rumah dan melihat motor jupiter Z1 dan motor Satria FU tetapi Anak Saksi VERI tidak mau mencuri motor tersebut tetapi menyarankan mencari motor yang lain. Kemudian mereka bertiga melanjutkan perjalanan dan saat melintasi sebuah rumah melihat sepeda motor Honda GTR lalu Terdakwa RISKIY dan Anak Saksi VERI mengambil motor tersebut dengan meninggalkan saksi AGAU terlebih dahulu di jembatan. - - - - - Bahwa cara Terdakwa RISKIY dan Anak Saksi VERI mencuri motor Honda GTR dengan memarkirkan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Sonic 150 dengan Nopol : KH 2459 NL yang mereka kendarai di pinggir jalan aspal di depan rumah tersebut, lalu Terdakwa RISKIY berjalan menuju sepeda motor Honda GTR tersebut diikuti oleh Anak Saksi VERI, lalu Terdakwa RISKIY memundurkan sepeda motor tersebut dan Anak Saksi VERI mendorongnya dari belakang setelah sepeda motor naik ke jalan aspal Terdakwa RISKIY mendorong sepeda motor Honda GTR dengan berlari dan Anak Saksi VERI mengambil sepeda motor Honda Sonic, lalu Terdakwa RISKIY menaiki sepeda motor Honda GTR tersebut dan Anak Saksi VERI mendorong motor hasil curian tersebut dengan kaki sebelah kiri. Kemudian Terdakwa RISKIY dan Anak Saksi VERI dan Anak Saksi VERI kembali ke jembatan untuk menjemput Saksi AGAU, lalu Terdakwa RISKIY menyuruh Saksi AGAU untuk naik ke sepeda motor Honda Sonic dan Anak Saksi VERI tetap dalam posisi mendorong sepeda motor Honda GTR ke tempat yang sunyi. Setelah sampai ke tempat yang sunyi Saksi RISKIY menarik kabel kontak dari dalam sepeda motor Honda GTR tersebut lalu menyambungnya kemudian setelah tersambung motor GTR tersebut bisa dihidupkan dan digunakan oleh Anak Saksi VERI untuk berangkat menuju Palangka Raya. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa RISKIY mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Honda GTR 150 dengan Nopol : KH 6553 JH, Noka : MH1KB211XJK055996, Nosin : KB21E1053998 warna Hitam Merah milik Saksi REJA yang berada di di teras depan rumah di pinggir jalan Lintas Pulang Pisau Bahaur Desa Kanamit tersebut adalah ingin menguasai dan untuk kepentingan pribadi. Bahwa Terdakwa RISKIY tidak ada memiliki hak sebagian atau sepenuhnya terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda GTR 150 dengan Nopol : KH 6553 JH, Noka : MH1KB211XJK055996, Nosin : KB21E1053998 warna Hitam Merah milik Saksi REJA yang berada di di teras depan rumah di pinggir jalan Lintas Pulang Pisau-Bahaur Desa Kanamit tersebut karena sepenuhnya milik orang lain yaitu Saksi REJA. Bahwa sebelum Terdakwa RISKIY mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Honda GTR 150 dengan Nopol : KH 6553 JH, Noka : MH1KB211XJK055996, Nosin : KB21E1053998 warna Hitam Merah milik Saksi REJA yang berada di di teras depan rumah di pinggir jalan Lintas Pulang Pisau-Bahaur Desa Kanamit tersebut, Terdakwa RISKIY tidak ada meminta ijin terlebih dahulu kepada pemilik ataupun penguasa atas barang tersebut yaitu Saksi REJA. Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa, tanpa seijin dari saksi REJA yang mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. -----PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya