Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2024/PN Pps 2.Alfonsus Hendriatmo, S.H.
3.NI MADE SUKRENI GADIS BALI,S.H
ALDY YANNUR Alias ALDY Bin ANANG HASYIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 55/Pid.B/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-20/O.2.23/ Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Alfonsus Hendriatmo, S.H.
2NI MADE SUKRENI GADIS BALI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDY YANNUR Alias ALDY Bin ANANG HASYIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ALDI YANNUR Alias ALDY Bin ANANG HASYIM bersamasama dengan Sdr. AHMAD ASHARI (DPO) pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 skj. 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 20234 bertempat di Samping POS MAKO PKS PT. SCP 1 Desa Paduran Sebangau Kec. Sebangau Kuala, Kab. Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dimuka umum Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, dimana perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 skj. 20.00 WIB bertempat di Samping POS MAKO PKS PT. SCP 1 Desa Paduran Sebangau Kec. Sebangau Kuala, Kab. Pulang Pisau Saksi MUHAMAD KURSASI ada melihat Sdr. AHMAD ASHARI (DPO) menggunakan sepeda motor dengan memegang senjata tajam jenis mandau menuju ke POS MAKO, dan selanjutnya Saksi MUHAMAD KURSASI berbalik arah menuju POS MAKO. - Bahwa Sesampainya di POS MAKO Saksi MUHAMAD KURSASI ada menanyakan kepada Sdr. AHMAD ASHARI (DPO) «ad apa lagi ?», dijawab oleh Sdr. AHMAD ASHARI (DPO) «jangan menghalangi aku», pada saat itu juga datang Terdakwa ALDI YANNUR yang juga memegang senjata tajam jenis parang yang sudah dikeluarkan dari kompang atau sarung senjata tajam dipegang dengan tangan kanan dan tangan kiri memegang kompang, selanjutnya terjadi pertikaian antara Saksi MUHAMAD KURSASI dengan Terdakwa ALDI YANNUR dan Sdr. AHMAD ASHARI (DPO) - Bahwa Saat terjadi pertikaian, seketika Sdr. AHMAD ASHARI (DPO) mengatakan «diam ikam» dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis mandau ke arah Saksi MUHAMAD KURSASI setelah Saksi MUHAMAD KURSASI menerima serangan dari Sdr. AHMAD ASHARI (DPO) datang Saksi REBNO PRADONI untuk memisahkan Saksi MUHAMAD KURSASI dengan Sdr. AHMAD AHSARI (DPO) namun Terdakwa ALDI YANNUR juga menyerang Saksi MUHAMAD KURSASI dengan menggunakan senjata tajam/parang ditangan kanan, atas kekerasan yang dilakukan Terdakwa ALDI YANNUR dan Sdr. AHMAD ASHARI (DPO) mengenai di bagian tangan saksi MUHAMAD KURSASI yang mengakibatkan luka garis, dan mengenai di belakang telinga sebelah kiri saksi dan mengenai di bagian paha sebelah kiri saksi. - Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Puskesmas Sebangau No. 445/010/010/PKM-SBG/V/2024 tanggal 25 Mei 2024 terhadap MUHAMMAD KURSASI Als SASI Bin MUHAMMAD IBRAHIM yang dibuat oleh dr. Ahmad Marzuki Rifki Hanafi dengan hasil pemeriksaan: Berdasarkan pemeriksaan atas tubuh koorban ditemukan fakta-fakta sebagai berikut: - Korban datang dalam keadaan sadar; - Pada korban ditemukan: Keadaan umum: - Tingkat kesadaran: Kesadaran penuh; - Denyut nadi: Seratus enam kali per menit; - Pernafasan: dua puluh kali per menit; - Tekanan darah: Seratus empat puluh per delapan puluh milimeter raksa - Suhu badan: Tiga puluh tujuh derajat selsius. Gambaran luka: - Terdapat sebuah lebam merah kebiruan pada paha kiri. Panjang tujuh sentimeter dan lebar dua koma lima sentimeter. Terasa nyeri bila ditekan. - Terdapat sebuah lebam berwarna merah pada pinggang kiri. Panjang lima sentimeter dan lebar satu koma lima sentimeter. Teraba nyeri saat ditekan. - Terdapat sebuah lebam berwarna merah bengkak pada belakang telinga kiri, panjang tiga sentimeter dan lebar dua sentimeter. Teraba nyeri saat ditekan. - Terdapat tujuh buah luka gores berbentuk lurus memanjang dan sejajar berwarna kemerahan pada lengan sebelah kiri. Panjang luka lima sentimeter dan lebar luka nol koma dua sentimeter. Teraba nyeri saat ditekan Kesimpulan: - Berdasarkan fakta – fakta yang kami temukan dari pemeriksaan diatas, maka korban seorang laki – laki usia kurang lebih dua puluh tiga tahun. Pada pemeriksaan ditemukan kekerasan tumpul yaitu lebam pada belakang telinga kiri, pinggang kiri dan paha kiri serta kekerasan benda tajam di lengan kiri. Perkiraan penyembuhan luka tersebut yang bersangkuta beberapa hari dan menimbulkan halangan pada pekerjaan dan gangguan pendengaran untuk sementara waktu - Bahwa lokasi Samping POS MAKO PKS PT. SCP 1 Desa Paduran Sebangau Kec. Sebangau Kuala, Kab. Pulang Pisau adalah tempat terbuka atau tempat umum dan bisa di lihat oleh orang lain karena di pinggir jalan penghubung desa antara desa paduran sebangau dan Desa Lumpur dan Hambawang. --------- Dari perbuatan Terdakwa ALDI YANNUR Alias ALDY Bin ANANG HASYIM bersama-sama dengan Sdr. AHMAD ASHARI (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ------ Bahwa Terdakwa ALDI YANNUR Alias ALDY Bin ANANG HASYIM bersama-sama dengan Sdr. AHMAD ASHARI (DPO) pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 skj. 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 20234 bertempat di Samping POS MAKO PKS PT. SCP 1 Desa Paduran Sebangau Kec. Sebangau Kuala, Kab. Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dimuka umum Orang yang melakuan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan melakukan penganiayaan, dimana perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 skj. 20.00 WIB bertempat di Samping POS MAKO PKS PT. SCP 1 Desa Paduran Sebangau Kec. Sebangau Kuala, Kab. Pulang Pisau Saksi MUHAMAD KURSASI ada melihat Sdr. AHMAD ASHARI (DPO) menggunakan sepeda motor dengan memegang senjata tajam jenis mandau menuju ke POS MAKO, dan selanjutnya Saksi MUHAMAD KURSASI berbalik arah menuju POS MAKO. - Bahwa Sesampainya di POS MAKO Saksi MUHAMAD KURSASI ada menanyakan kepada Sdr. AHMAD ASHARI (DPO) «ad apa lagi ?», dijawab oleh Sdr. AHMAD ASHARI (DPO) «jangan menghalangi aku», pada saat itu juga datang Terdakwa ALDI YANNUR yang juga memegang senjata tajam jenis parang yang sudah dikeluarkan dari kompang atau sarung senjata tajam dipegang dengan tangan kanan dan tangan kiri memegang kompang, selanjutnya terjadi pertikaian antara Saksi MUHAMAD KURSASI dengan Terdakwa ALDI YANNUR dan Sdr. AHMAD ASHARI (DPO) - Bahwa Saat terjadi pertikaian, seketika Sdr. AHMAD ASHARI (DPO) mengatakan «diam ikam» dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis mandau ke arah Saksi MUHAMAD KURSASI setelah Saksi MUHAMAD KURSASI menerima serangan dari Sdr. AHMAD ASHARI (DPO) datang Saksi REBNO PRADONI untuk memisahkan Saksi MUHAMAD KURSASI dengan Sdr. AHMAD AHSARI (DPO) namun Terdakwa ALDI YANNUR juga menyerang Saksi MUHAMAD KURSASI dengan menggunakan senjata tajam/parang ditangan kanan, atas penganiayaan yang dilakukan Terdakwa ALDI YANNUR dan Sdr. AHMAD ASHARI (DPO) mengenai di bagian tangan saksi MUHAMAD KURSASI yang mengakibatkan luka garis, dan mengenai di belakang telinga sebelah kiri saksi dan mengenai di bagian paha sebelah kiri saksi. - Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Puskesmas Sebangau No. 445/010/010/PKM-SBG/V/2024 tanggal 25 Mei 2024 terhadap MUHAMMAD KURSASI Als SASI Bin MUHAMMAD IBRAHIM yang dibuat oleh dr. Ahmad Marzuki Rifki Hanafi dengan hasil pemeriksaan: Berdasarkan pemeriksaan atas tubuh koorban ditemukan fakta-fakta sebagai berikut: - Korban datang dalam keadaan sadar; - Pada korban ditemukan: Keadaan umum: - Tingkat kesadaran: Kesadaran penuh; - Denyut nadi: Seratus enam kali per menit; - Pernafasan: dua puluh kali per menit; - Tekanan darah: Seratus empat puluh per delapan puluh milimeter raksa - Suhu badan: Tiga puluh tujuh derajat selsius. Gambaran luka: - Terdapat sebuah lebam merah kebiruan pada paha kiri. Panjang tujuh sentimeter dan lebar dua koma lima sentimeter. Terasa nyeri bila ditekan. - Terdapat sebuah lebam berwarna merah pada pinggang kiri. Panjang lima sentimeter dan lebar satu koma lima sentimeter. Teraba nyeri saat ditekan. - Terdapat sebuah lebam berwarna merah bengkak pada belakang telinga kiri, panjang tiga sentimeter dan lebar dua sentimeter. Teraba nyeri saat ditekan. - Terdapat tujuh buah luka gores berbentuk lurus memanjang dan sejajar berwarna kemerahan pada lengan sebelah kiri. Panjang luka lima sentimeter dan lebar luka nol koma dua sentimeter. Teraba nyeri saat ditekan Kesimpulan: Berdasarkan fakta – fakta yang kami temukan dari pemeriksaan diatas, maka korban seorang laki – laki usia kurang lebih dua puluh tiga tahun. Pada pemeriksaan ditemukan kekerasan tumpul yaitu lebam pada belakang telinga kiri, pinggang kiri dan paha kiri serta kekerasan benda tajam di lengan kiri. Perkiraan penyembuhan luka tersebut yang bersangkuta beberapa hari dan menimbulkan halangan pada pekerjaan dan gangguan pendengaran untuk sementara waktu. -------- Dari perbuatan Terdakwa ALDI YANNUR Alias ALDY Bin ANANG HASYIM bersama-sama dengan Sdr. AHMAD ASHARI (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya