Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Pps YUPIE HENDRA Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Pps
Tanggal Surat Rabu, 09 Jan. 2019
Nomor Surat Lepas
Pemohon
NoNama
1YUPIE HENDRA
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa oleh karena permohonan Praperadilan ini diajukan Pemohon sangatlah berdasar hukum, yang dikuatkan dengan bukti-bukti yang sah maka sangatlah beralasan hukum bagi Pengadilan Negeri Pulang Pisau untuk menerima Permohonan Praperadilan in casu, serta berkenan memberikan Putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon sebagaimana dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: 13 - 1. 141/ Q. 2. 12. 7/ FD. 1/ 11/ 2018, tanggal 28 November 2018, dengan sangkaan PRIMER: diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. SUBSIDER: diduga melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
  3. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 13 - 1. 141/ Q. 2. 12. 7/ FD. 1/ 11/ 2018, tanggal 28 November 2018 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan Batal Demi Hukum;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan ataupun penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya