Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 45.624.801,- ( EMPAT PULUH LIMA JUTA ENAM RATUS DUA PULUH EMPAT RIBU DELAPAN RATUS SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 42.739.696,- ( EMPAT PULUH DUA JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH SEMBILAN RIBU ENAM RATUS SEMBILAN PULUH ENAM) ditambah bunga sebesar 2.885.105,- ( DUA JUTA DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU SERATUS LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM Nomor : 00503 atas nama RAMBA Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
|