Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD EKO SUTIONO Bin NINET TEGUH SANTOSA (Alm) pada Hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB dan berlanjut sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Mei Tahun 2024, bertempat di rumah Saudara ELSA APRIANTO dan Saudara RUDI SANTOSO di Jalan Trans Kalimantan Desa Pilang Rt. 004 Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah dan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang mengadili perkara, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pencurian dilakukan waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa MUHAMMAD EKO SUTIONO Bin NINET TEGUH SANTOSA (Alm) dan anak tirinya SAPRUDIN berangkat dari Palangkaraya menuju Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau menggunakan sepeda motor matic jenis Honda Merk Genio No Polisi KH 3059 YP dengan niat dan tujuan Terdakwa untuk melakukan pencurian. Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa sampai di Jalan Trans Kalimantan Rt. 004 Desa Pilang Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau dan Terdakwa melihat ada sebuah rumah yang tampak sepi dan tidak ada penghuninya kemudian Terdakwa menghentikan laju sepeda motor yang dikendarainya lalu Terdakwa memarkirkan sepeda motornya dipinggir jalan dan menyuruh anak SAPRUDIN untuk tetap berada dimotor. Kemudian Terdakwa mulai berjalan hendak masuk ke rumah tersebut dengan cara melewati jembatan yang terbuat dari kayu yang mana di jembatan kayu tersebut terdapat sebuah pintu gerbang yang terbuat dari seng dan ada tali pengikat dan/atau pengaman pintu yang terbuat dari kabel transparan yang kemudian dicongkel oleh Terdakwa dengan menggunakan pisau yang telah disiapkan dan dibawa Terdakwa sebelumnya setelah tali berhasil tercongkel dan pintu gerbang berhasil terbuka Terdakwa masuk dan berjalan lagi di jembatan kayu menuju pintu depan rumah tersebut. Sesampainya Terdakwa di pintu depan rumah Terdakwa melihat pintu depan rumah yang tertutup rapat terikat dengan sebuah tali yang terbuat dari bahan karet warna hitam kemudian tali tersebut dipotong oleh Terdakwa dengan menggunakan pisau yang telah disiapkan dan dibawa Terdakwa sebelumnya setelah tali berhasil terpotong dan pintu berhasil terbuka lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah, setelah Terdakwa berada di dalam rumah Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Mesin Generator Warna Biru yang berada disudut ruangan samping kiri pintu kemudian Terdakwa menghampiri dan mengangkat Mesin Generator tersebut dengan menggunakan kedua tangannya dan langsung dibawanya keluar menuju ke sepeda motor milik Terdakwa setelah sampai di sepeda motor Terdakwa meletakan mesin generator tersebut di atas jok belakang sepeda motornya dan Terdakwa menyuruh anak SAPRUDIN untuk duduk di posisi belakang mesin generator tersebut setelahnya Terdakwa dan anak SAPRUDIN pergi meninggalkan tempat tersebut dengan membawa mesin generator yang telah di ambilnya; - Bahwa berlanjut sekitar pukul 19.00 WIB masih dijalan yang sama di Jalan Trans Kalimantan Rt. 004 Desa Pilang Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau saat Terdakwa mengendarai sepeda motornya Terdakwa melihat lagi ada sebuah warung dalam kondisi sepi kemudian Terdakwa segera menghentikan laju kendaraan sepeda motornya tepat di depan warung tersebut lalu Terdakwa mematikan mesin kendaraannya dan turun dari motor kemudian Terdakwa langsung berjalan menuju ke pintu depan warung yang terbuat dari kayu dan dalam keadaan tergembok dengan kunci gembok. Setelah itu Terdakwa kembali lagi ke sepeda motornya untuk mengambil sebuah besi pengcongkel yang disimpan oleh Terdakwa di bawah jok sepeda motor dan Terdakwa juga mengambil sebuah tas ransel warna hitam milik Terdakwa lalu Terdakwa berjalan kembali menuju pintu depan warung untuk membuka pintu depan warung yang tergembok dengan cara Terdakwa merusaknya dengan mengcongkel kunci gembok menggunakan besi pencongkel yang dibawa Terdakwa hingga kunci gembok tercongkel dan terbuka setelah kunci gembok berhasil tercongkel dan terbuka kemudian Terdakwa melepas kunci gembok yang telah dirusak dan membuka pintu warung tersebut lalu Terdakwa masuk ke dalam warung. Saat Terdakwa sudah berada di dalam warung Terdakwa menghampiri etalase kaca yang ada di dalam warung tersebut dan mengambil barang-barang yang berada didalam lemari etalase kaca yaitu 3 (tiga) bungkus rokok merk Excel Clik Menthol, 2 (dua) Bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 12, 2 (dua) bungkus rokok merk LA Ice, 1 (satu) bungkus rokok LA Light, 2 (dua) bungkus rokok merk JANDA, kemudian Terdakwa juga membuka bagian laci lemari etalase kaca dan mengambil uang Tunai sejumlah Rp 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) lalu rokok dan uang tersebut Terdakwa masukkan ke dalam tas ransel hitam yang Terdakwa bawa, selanjutnya Terdakwa juga mengambil 2 (dua) buah tabung gas elpiji 3 KG warna hijau yang kemudian dibawa keluar oleh Terdakwa menuju sepeda motornya sesampainya disepeda motor 2 (dua) buah tabung gas elpiji 3 KG yang telah diambil Terdakwa dikaitkan digantungan sepeda motor miliknya, lalu Terdakwa masih kembali lagi masuk ke dalam warung dan Terdakwa melihat ada tas yang tergantung di dinding dan dibukanya tas tersebut dan Terdakwa menemukan dompet warna hitam berisi uang tunai sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian dompet hitam beserta uang tunai tersebut diambil dan dimasukan kedalam tas ransel hitam milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa juga membuka lemari etalase kaca bagian bawah kemudian mengambil 1 (satu) botol minuman merk MINUTE MAID PULPY 300ml, 1 (satu) botol minuman merk MILKU 200ml, 1 (satu) buah kacamata warna cokelat, 1 (satu) buah kacamata warna hitam dan 1 (satu) buah kalkulkator warna biru dengan bungkusnya warna hitam kemudian semua barang tersebut dimasukkan ke dalam tas ransel hitam milik Terdakwa, lalu Terdakwa menuju sebuah kamar yang ada di warung tersebut sesampainya di kamar tersebut Terdakwa membuka-buka isi lemari untuk mencari barang berharga namun Terdakwa hanya menemukan 1 (satu) buah dompet kosong warna coklat merk Levi’s lalu dompet tersebut diambil dan dimasukkannya ke dalam tas ransel hitam milik Terdakwa. Setelah selesai Terdakwa langsung keluar dari dalam warung tersebut dan menuju ke arah sepeda motornya dengan membawa tas ransel hitam miliknya yang berisi semua barang-barang milik korban. Kemudian Terdakwa bersama anak SAPRUDIN pergi meninggalkan tempat tersebut dan menuju ke arah Palangka Raya; - Bahwa selanjutnya saat Terdakwa sampai di Desa Tanjung Taruna Terdakwa melihat pada lawan arah ada Mobil Patroli yang sedang melintas kemudian Terdakwa inisiatif berbelok dan berhenti di depan sebuah warung dengan membawa semua barang yang telah diambilnya. Saat Terdakwa berhenti kemudian Mobil Patroli lalu lintas tersebut mendekat kepada Terdakwa dan petugas turun lalu menghampiri Terdakwa kemudian Terdakwa diinterograsi oleh petugas setelah Terdakwa diinterograsi Terdakwa akhirnya mengakui bahwa Terdakwa telah mengambil dengan tanpa ijin semua barang milik orang lain yang Terdakwa bawa sehingga Terdakwa langsung diamankan oleh Pihak Kepolisian; - Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang dan uang milik orang lain tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi tanpa izin dari pemiliknya; - Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan MUHAMMAD EKO SUTIONO Bin NINET TEGUH SANTOSA (Alm) menyebabkan Para Korban mengalami kerugian kurang lebih total sejumlah Rp 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah). ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan Ke-5 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa MUHAMMAD EKO SUTIONO Bin NINET TEGUH SANTOSA (Alm) pada Hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB dan berlanjut sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Mei Tahun 2024, bertempat di rumah Saudara ELSA APRIANTO dan Saudara RUDI SANTOSO di Jalan Trans Kalimantan Desa Pilang Rt. 004 Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah dan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang mengadili perkara, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:------------- - Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa MUHAMMAD EKO SUTIONO Bin NINET TEGUH SANTOSA (Alm) dan anak tirinya SAPRUDIN berangkat dari Palangkaraya menuju Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau menggunakan sepeda motor matic jenis Honda Merk Genio No Polisi KH 3059 YP dengan niat dan tujuan Terdakwa untuk melakukan pencurian. Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa sampai di Jalan Trans Kalimantan Rt. 004 Desa Pilang Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau dan Terdakwa melihat ada sebuah rumah yang tampak sepi dan tidak ada penghuninya kemudian Terdakwa menghentikan laju sepeda motor yang dikendarainya lalu Terdakwa memarkirkan sepeda motornya dipinggir jalan dan menyuruh anak SAPRUDIN untuk tetap berada dimotor. Kemudian Terdakwa mulai berjalan hendak masuk ke rumah tersebut melewati jembatan kayu sesampainya Terdakwa di pintu depan rumah lalu Terdakwa membuka pintu dan masuk ke dalam rumah, setelah Terdakwa berada di dalam rumah Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Mesin Generator Warna Biru yang berada disudut ruangan samping kiri pintu kemudian Terdakwa menghampiri dan mengangkat Mesin Generator tersebut dengan menggunakan kedua tangannya dan langsung dibawanya keluar menuju ke sepeda motor milik Terdakwa setelah sampai di sepeda motor Terdakwa meletakan mesin generator tersebut di atas jok belakang sepeda motornya dan Terdakwa menyuruh anak SAPRUDIN untuk duduk di posisi belakang mesin generator tersebut setelahnya Terdakwa dan anak SAPRUDIN pergi meninggalkan tempat tersebut dengan membawa mesin generator yang telah di ambilnya; - Bahwa berlanjut sekitar pukul 19.00 WIB masih dijalan yang sama di Jalan Trans Kalimantan Rt. 004 Desa Pilang Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau saat Terdakwa mengendarai sepeda motornya Terdakwa melihat lagi ada sebuah warung dalam kondisi sepi kemudian Terdakwa segera menghentikan laju kendaraan sepeda motornya tepat di depan warung tersebut lalu Terdakwa mematikan mesin kendaraannya dan turun dari motor kemudian Terdakwa langsung berjalan menuju ke pintu depan warung dan membuka pintu warung tersebut lalu Terdakwa masuk ke dalam warung. Saat Terdakwa sudah berada di dalam warung Terdakwa menghampiri etalase kaca yang ada di dalam warung tersebut dan mengambil barang-barang yang berada didalam lemari etalase kaca yaitu 3 (tiga) bungkus rokok merk Excel Clik Menthol, 2 (dua) Bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 12, 2 (dua) bungkus rokok merk LA Ice, 1 (satu) bungkus rokok LA Light, 2 (dua) bungkus rokok merk JANDA, kemudian Terdakwa juga membuka bagian laci lemari etalase kaca dan mengambil uang Tunai sejumlah Rp 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) lalu rokok dan uang tersebut Terdakwa masukkan ke dalam tas ransel hitam yang Terdakwa bawa, selanjutnya Terdakwa juga mengambil 2 (dua) buah tabung gas elpiji 3 KG warna hijau yang kemudian dibawa keluar oleh Terdakwa menuju sepeda motornya sesampainya disepeda motor 2 (dua) buah tabung gas elpiji 3 KG yang telah diambil Terdakwa dikaitkan digantungan sepeda motor miliknya, lalu Terdakwa masih kembali lagi masuk ke dalam warung dan Terdakwa melihat ada tas yang tergantung di dinding dan dibukanya tas tersebut dan Terdakwa menemukan dompet warna hitam berisi uang tunai sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian dompet hitam beserta uang tunai tersebut diambil dan dimasukan kedalam tas ransel hitam milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa juga membuka lemari etalase kaca bagian bawah kemudian mengambil 1 (satu) botol minuman merk MINUTE MAID PULPY 300ml, 1 (satu) botol minuman merk MILKU 200ml, 1 (satu) buah kacamata warna cokelat, 1 (satu) buah kacamata warna hitam dan 1 (satu) buah kalkulkator warna biru dengan bungkusnya warna hitam kemudian semua barang tersebut dimasukkan ke dalam tas ransel hitam milik Terdakwa, lalu Terdakwa menuju sebuah kamar yang ada di warung tersebut sesampainya di kamar tersebut Terdakwa membuka-buka isi lemari untuk mencari barang berharga namun Terdakwa hanya menemukan 1 (satu) buah dompet kosong warna coklat merk Levi’s lalu dompet tersebut diambil dan dimasukkannya ke dalam tas ransel hitam milik Terdakwa. Setelah selesai Terdakwa langsung keluar dari dalam warung tersebut dan menuju ke arah sepeda motornya dengan membawa tas ransel hitam miliknya yang berisi semua barang-barang milik korban. Kemudian Terdakwa bersama anak SAPRUDIN pergi meninggalkan tempat tersebut dan menuju ke arah Palangka Raya; - Bahwa Selanjutnya saat Terdakwa sampai di Desa Tanjung Taruna Terdakwa melihat pada lawan arah ada Mobil Patroli yang sedang melintas kemudian Terdakwa inisiatif berbelok dan berhenti di depan sebuah warung dengan membawa semua barang yang telah diambilnya. Saat Terdakwa berhenti Mobil Patroli lalu lintas tersebut mendekat kepada Terdakwa dan petugas turun lalu menghampiri Terdakwa kemudian Terdakwa diinterograsi oleh petugas setelah Terdakwa diinterograsi Terdakwa akhirnya mengakui bahwa Terdakwa telah mengambil dengan tanpa ijin semua barang yang Terdakwa bawa sehingga Terdakwa langsung diamankan oleh Pihak Kepolisian; - Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang dan uang milik orang lain tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi tanpa izin dari pemiliknya; - Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan MUHAMMAD EKO SUTIONO Bin NINET TEGUH SANTOSA (Alm) menyebabkan Para Korban mengalami kerugian kurang lebih total sejumlah Rp 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah). ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. |