Dakwaan |
Bahwa Terdakwa JONATHAN Als EDUS Bin DANDELS EMBANG pada Hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Padat Karya Rt 01 Desa Pahawan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang mengadili perkara tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal Pada Hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WIB pada saat Saksi M. FAJRI NOOR dan Saksi TAUFIK Bin HERMANTO bersama Anggota Sat Narkoba Polres Pulang Pisau lainnya sedang melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah telah mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa adanya peredaran dan adanya jual beli narkotika di Jalan Padat Karya Rt 01 Desa Pahawan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, setelah mendapatkan laporan tersebut Saksi M. FAJRI NOOR dan Saksi TAUFIK bersama Anggota Sat Narkoba Polres Pulang Pisau lainnya langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di Jalan Padat Karya Rt 01 Desa Pahawan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah kemudian sekitar pukul 21.00 WIB telah tertangkap tangan seorang pria yaitu Terdakwa JONATHAN Als NEDUS Bin DANDLES EMBANG (Alm) sedang berada di pinggir Jalan Padat Karya Rt 01 Desa Pahawan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah yang sedang menunggu pembeli. Kemudian setelah Terdakwa diamankan langsung dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Ketua RT setempat yakni Saksi TANTO Bin AYAN (Alm) dan ditemukan barang-barang berupa 9 (Sembilan) bungkus plastik klip berisi kristal bening warna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor (isi+bungkus) 3,32 (tiga koma tiga puluh dua) gram, 1 (satu) buah dompet warna biru bermotif titik warna putih, 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Redmi 12C, Uang Tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan plastic dan atas semua barang yang ditemukan telah diakui milik Terdakwa lalu Terdakwa beserta barang bukti yang telah ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk diproses lebih lanjut; - Bahwa dari 9 (Sembilan) bungkus plastik klip berisi kristal bening warna putih diduga Narkotika jenis shabu yang telah disita oleh Kepolisian terdiri dari 2 (dua) bungkus dan 7 (tujuh) bungkus yaitu 2 (dua) bungkus yang mana adalah sisa paket narkotika jenis shabu yang Terdakwa beli dari Saudara VITER (DPO) pada hari dan tanggal tidak diketahui di Bulan April 2024 dan pada pukul yang tidak diketahui di Jalan Lintas Kalimantan PalangkaRaya-Kuala Kurun di Desa Bahu Palawa tepatnya di Pinggir Jalan dengan berat 4 (empat) gram seharga Rp 7.000.000,- (tujuh juta ribu rupiah) dengan kesepakatan pembayaran dilakukan setelah semua paket yang terbagi terjual habis dan dibayar dengan cara mencicil yang mana narkotika jenis shabu seberat 4 (empat) gram tersebut telah Terdakwa bagi dalam beberapa paket namun Terdakwa lupa telah membaginya menjadi berapa paket lalu kemudian untuk 7 (Tujuh) bungkusnya lagi yang mana 7 (tujuh) bungkus tersebut adalah sisa paket narkotika jenis shabu yang Terdakwa beli dari Saudara AGUS (DPO) dan temannya yang tidak diketahui namanya pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekitar pukul 11.30 WIB di lokasi Desa Tumbang Terusan Kecamatan Banama Tingang pinggir Jalan Lintas Kuala Kurun-Palangka Raya Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah dengan berat 1 (satu) gram seharga Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang mana Terdakwa membayarnya dengan uang hasil penjualan dan keuntungan narkotika jenis shabu yang Terdakwa beli dari Saudara VITER (DPO) dan narkotika jenis shabu seberat 1 (satu) gram yang Terdakwa beli dari Saudara AGUS (DPO) dan temannya yang tidak diketahui namanya itu dibagi oleh Terdakwa menjadi 8 (delapan) bungkus; - Bahwa shabu yang Terdakwa beli dari Saudara AGUS (DPO) dan temannya yang tidak diketahui namanya pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekitar pukul 11.30 WIB di lokasi Desa Tumbang Terusan Kecamatan Banama Tingang pinggir Jalan Lintas Kuala Kurun-Palangka Raya Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah awalnya telah dibagi menjadi 8 (delapan) bungkus oleh Terdakwa lalu masih tersisa 7 (tujuh) bungkus karena sebelum penangkapan terhadap Terdakwa sudah terjual 1 (satu) bungkus dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) kepada Saudara CIPONG (DPO); - Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Psar Baru Nomor: 075/60511.IL/2024 tanggal 07 Mei 2024 yang ditandatangani oleh EVI ASFIRAH NIK. P91515 selaku penimbang/penaksir terhadap barang bukti berupa 9 (Sembilan) buah paket Kristal Putih yang diduga berisi narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa dan diakui kepemilikannya oleh Terdakwa diperoleh berat bersih (tanpa bungkus) sebesar 0,88 (nol koma delapan delapan) gram. - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0229 tanggal 08 Mei 2024 yang ditandatangani oleh WIHELMINAE, S. FARM, APT selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya, dengan kesimpulan Positif (+) mengandung Metamfetamin, termasuk Narkotika Golongan I nomor Urut 61 Lampiran I Undang - undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan sisa keuntungan yang Terdakwa peroleh sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) - Bahwa Terdakwa JONATHAN Als NEDUS Bin DANDLES EMBANG (Alm) dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan dan Terdakwa tidak mempunyai izin kepemilikan dari pejabat yang berwenang. -------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------- A T A U KEDUA -------- Bahwa Terdakwa JONATHAN Als EDUS Bin DANDELS EMBANG pada Hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Padat Karya Rt 01 Desa Pahawan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang mengadili perkara tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -------- - Bahwa berawal Pada Hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WIB pada saat Saksi M. FAJRI NOOR dan Saksi TAUFIK bersama Anggota Sat Narkoba Polres Pulang Pisau lainnya sedang melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah telah mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika di Jalan Padat Karya Rt 01 Desa Pahawan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, setelah mendapatkan laporan tersebut Saksi M. FAJRI NOOR dan Saksi TAUFIK bersama Anggota Sat Narkoba Polres Pulang Pisau lainnya langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di Jalan Padat Karya Rt 01 Desa Pahawan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah kemudian sekitar pukul 21.00 WIB telah tertangkap tangan dan diamankan seorang pria yaitu Terdakwa JONATHAN Als NEDUS Bin DANDLES EMBANG (Alm) sedang berada di pinggir Jalan Padat Karya Rt 01 Desa Pahawan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah kemudian setelah Terdakwa diamankan langsung dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Ketua RT setempat yakni Saksi TANTO Bin AYAN (Alm) dan ditemukan barang-barang berupa 9 (Sembilan) bungkus plastik klip berisi kristal bening warna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor (isi+bungkus) 3,32 (tiga koma tiga puluh dua) gram, 1 (satu) buah dompet warna biru bermotif titik warna putih, 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Redmi 12C, Uang Tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan plastic dan atas semua barang yang ditemukan diakui milik Terdakwa lalu Terdakwa beserta barang bukti yang di temukan dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk diproses lebih lanjut; - Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Psar Baru Nomor: 075/60511.IL/2024 tanggal 07 Mei 2024 yang ditandatangani oleh EVI ASFIRAH NIK. P91515 selaku penimbang/penaksir terhadap barang bukti berupa 9 (Sembilan) buah paket Kristal Putih yang diduga berisi narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa dan diakui kepemilikannya oleh Terdakwa diperoleh berat bersih (tanpa bungkus) sebesar 0,88 (nol koma delapan delapan) gram. - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0229 tanggal 08 Mei 2024 yang ditandatangani oleh WIHELMINAE, S. FARM, APT selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya, dengan kesimpulan Positif (+) mengandung Metamfetamin, termasuk Narkotika Golongan I nomor Urut 61 Lampiran I Undang - undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa JONATHAN Als EDUS Bin DANDELS EMBANG dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan dan Terdakwa tidak mempunyai izin kepemilikan dari pejabat yang berwenang. -----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoti.ka |